Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Jajaran Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang masih berusia remaja, termasuk seorang pelajar yang diduga telah beberapa kali terlibat aksi pencurian di wilayah setempat.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban HY (22), seorang mahasiswa warga Desa Rantau Minyak, yang kehilangan dua unit telepon genggam setelah rumahnya dibobol pada Rabu (27/5/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, lalu melakukan pengembangan hingga seluruh barang bukti milik korban berhasil ditemukan,” kata Ali Humaeni.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan pisau dapur. Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian saat saksi berinisial S (47) hendak membuka jendela kamar belakang dan mendapati gerendel sudah dalam kondisi rusak.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, diketahui dua telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di atas meja televisi telah hilang. Barang yang dicuri masing-masing satu unit Samsung Galaxy A34 5G warna abu-abu dan satu unit Vivo Y91C warna merah. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan MFP (16), warga Desa Rantau Minyak. Dari hasil pemeriksaan, MFP mengaku melakukan pencurian bersama rekannya DA (14), yang juga merupakan warga desa setempat.
Petugas kemudian menangkap DA di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam Vivo milik korban berada di dekat televisi rumah pelaku. Sementara satu unit Samsung Galaxy A34 5G ditemukan dalam kondisi dikubur di halaman belakang rumah.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu dan sebilah parang sepanjang sekitar satu meter yang diduga hendak digunakan untuk tawuran.
“Yang menjadi perhatian kami, kedua pelaku masih berusia muda dan salah satunya masih berstatus pelajar. Ini menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ali.
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan fakta bahwa DA diduga pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Candipuro. Mulai dari pencurian sepeda motor, alat penyedot air di area persawahan, hingga pencurian telepon genggam yang terjadi beberapa minggu sebelumnya.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku pun menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Penyelidikan tidak berhenti pada perkara pencurian ini saja. Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kejadian lain yang pernah terjadi di wilayah Candipuro, termasuk temuan alat hisap sabu dan senjata tajam yang kami amankan saat penggeledahan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel jendela, satu perangkat alat hisap sabu, serta sebilah parang sepanjang sekitar satu meter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ism)







































