Korban Pengeroyokan Jalur 2 Tugu Gajah Jalani BAP, LBH Pesenggiri: Pelaku Harus Segera Diadili

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:36 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pringsewu (29/05/2026) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung mendampingi proses verifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 2 Tugu Gajah, Kabupaten Pringsewu.

Korban diketahui bernama Puji Lestari, yang mengalami peristiwa tersebut pada tanggal 3 Mei 2026. Dalam perkara ini, pihak terlapor berinisial YL dan NN. Adapun pasal yang disangkakan yakni KUHP Pasal 466 terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pringsewu dapat dilakukan secara maksimal, profesional, dan sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban. Dugaan tindak pengeroyokan dan kekerasan seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena selain merugikan korban juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara, sehingga kami berharap proses penegakan hukumnya berjalan tegas dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kita tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan,” ujar Satrya Surya Pratama.

Sementara itu, korban Puji Lestari berharap para pelaku segera diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya berharap pelaku segera diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada keadilan bagi saya sebagai korban,” ungkap Puji Lestari.

LBH Pesenggiri Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak-hak korban serta tegaknya supremasi hukum.

“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan, dan dapat lebih berat apabila terbukti menimbulkan luka berat maupun dampak lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan,” ujar Satrya Surya Pratama, S.H., M.H.

Berita Terkait

Semangat Siswa SD Sarintonu Ikuti Latihan PBB Bersama Babinsa Koramil 04/Tigalingga
Warga Bertanya Soal Bantuan Sosial di Warung Kopi, Jawaban Babinsa Ini Jadi Perhatian
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 07/Salak Dengarkan Aspirasi Petani dan Pemuda Desa Salak I
Alasan PP Tata Kelola SDA Dipertanyakan, Penurunan Capai Rp 1050 Per Kg, Petani Rugi Besar
Harga TBS Diturunkan Sepihak PKS, Jauh di Bawah Harga Acuan! Petani Swadaya Menjerit Minta Bupati Ahmad Yuzar Turun Tangan
Dandim 0607 Resmi Tendang Bola Pertama, Liga Jabar Istimewa 2026 Siap Lahirkan Bintang Masa Depan
Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial
Berkedok Ekstensifikasi, Proyek Cetak Sawah Sumsel Rp ‘Miliar’ Amburadul: BPK Temukan Kelalaian Fatal Pemerintah Provinsi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:50 WIB

Semangat Siswa SD Sarintonu Ikuti Latihan PBB Bersama Babinsa Koramil 04/Tigalingga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:41 WIB

Warga Bertanya Soal Bantuan Sosial di Warung Kopi, Jawaban Babinsa Ini Jadi Perhatian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 07/Salak Dengarkan Aspirasi Petani dan Pemuda Desa Salak I

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:36 WIB

Korban Pengeroyokan Jalur 2 Tugu Gajah Jalani BAP, LBH Pesenggiri: Pelaku Harus Segera Diadili

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:41 WIB

Harga TBS Diturunkan Sepihak PKS, Jauh di Bawah Harga Acuan! Petani Swadaya Menjerit Minta Bupati Ahmad Yuzar Turun Tangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:35 WIB

Dandim 0607 Resmi Tendang Bola Pertama, Liga Jabar Istimewa 2026 Siap Lahirkan Bintang Masa Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:52 WIB

Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:25 WIB

Berkedok Ekstensifikasi, Proyek Cetak Sawah Sumsel Rp ‘Miliar’ Amburadul: BPK Temukan Kelalaian Fatal Pemerintah Provinsi

Berita Terbaru