LABUHANBATU UTARA –Nasionaldetik.com
– Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada puluhan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari kalangan wartawan resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait indikasi penyimpangan anggaran yang mencapai nilai fantastis. Jumat (19/12/2025).
Surat dengan nomor 083/Masyarakat/LBU/XII/2025 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Labura c/q Manajemen BOS. Berdasarkan hasil investigasi dan rekapitulasi data publikasi dari lembaga negara, ditemukan adanya anomali penggunaan dana BOS periode Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2024 yang telah terealisasi sepenuhnya.
Perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa ada tiga kategori kegiatan utama yang diduga kuat menjadi ladang praktik maladministrasi:
Pertama: Pembayaran Honor
Ditemukan adanya alokasi pembayaran honor yang sangat besar dalam laporan pertanggungjawaban sekolah. Padahal, hasil pantauan di lapangan menunjukkan mayoritas tenaga pengajar berstatus ASN (PNS/PPPK) atau Honor Daerah (TK II) yang secara regulasi sudah digaji melalui APBD. Hal ini diduga kuat melanggar Juknis BOS dan berpotensi terjadi tumpang tindih anggaran (double funding).
Kedua: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Meski anggaran pemeliharaan terserap secara maksimal, kondisi fisik banyak bangunan sekolah di Kualuh Selatan dilaporkan masih mengalami kerusakan ringan hingga sedang serta tampak tidak terawat. Kondisi kontras antara serapan anggaran dan realita bangunan ini memicu dugaan adanya laporan pekerjaan fiktif atau penggelembungan biaya.
Ketiga: Pengembangan Perpustakaan
Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, di banyak sekolah masih ditemukan praktik berbagi pakai buku paket antar siswa. Rasio ideal “Satu Siswa Satu Buku” hingga kini dinilai belum tercapai meski anggaran untuk pengadaan buku terus mengalir setiap tahunnya.
”Kami menyampaikan permohonan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan akuntabilitas publik. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar para pelapor dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut Kepala Dinas Pendidikan Labura untuk segera memberikan klarifikasi tertulis secara menyeluruh, membuka Salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS pada 44 SD Negeri tersebut, serta menunjukkan bukti fisik kuitansi, foto dokumentasi pekerjaan pemeliharaan, hingga data inventaris buku secara transparan.
Langkah ini diambil berdasarkan payung hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan data temuan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait menjunjung tinggi prinsip Good Governance guna menyelamatkan kualitas pendidikan di Labuhanbatu Utara.
(SarijalNaibaho/tim)







































