AEKKANOPAN, –Nasionaldetik.com.
Upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labura kini didesak untuk memberikan klarifikasi terkait temuan anomali data SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan ketidaksinkronan laporan internal(Labura 19 Desember 2025)
Melalui surat resmi nomor 019/Masyarakat/XI/2025, Ricki Okta Rizal, jurnalis dari media Bidik Kasus, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada PPID Pembantu Dinas PMD Labura sebagai Masyarakat pada Selasa, 2 Desember 2025. Ricki menuntut salinan rekapitulasi Laporan Realisasi APBDesa seluruh desa di Labura sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2024.
Ricki mengungkapkan bahwa permohonan ini dipicu oleh hasil audiensi timnya bulan lalu dengan Kepala Dinas PMD M. Nur Lubis, Kabid Desa Sianipar, dan Operator Siskeudes Ramses. Dalam pertemuan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian data yang sangat mencolok.
“Hasil rekonsiliasi menunjukkan sebuah anomali. Data yang kami rekap dari publikasi resmi KPK RI terbukti selaras dengan data milik Operator Siskeudes. Namun, sangat disayangkan terdapat perbedaan signifikan dengan data yang dikelola oleh Kabid Desa, baik dalam hal realisasi penggunaan anggaran maupun nilai SiLPA,” papar Ricki kepada media.
Ketidaksinkronan ini semakin terlihat saat membandingkan laporan saldo akhir tahun 2023 dengan saldo awal tahun 2024. Seharusnya, saldo akhir sebuah tahun anggaran secara otomatis menjadi saldo awal pada tahun berikutnya (carry over).
“Bagaimana kita bisa percaya realisasi desa baik-baik saja jika data di meja Kabid Desa saja sudah berantakan? Ke mana perginya selisih tersebut? Ini adalah bukti nyata adanya anomali administrasi yang serius,” tegas Ricki.
Langkah jurnalis ini didasari oleh landasan hukum kuat, termasuk UUD 1945 Pasal 28F, UU No. 14 Tahun 2008 (KIP), dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU KIP, Badan Publik wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 10 hari kerja.
“Besar harapan saya agar Dinas PMD Labura bersikap kooperatif. Sejatinya, ini merupakan momentum krusial bagi dinas untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penuh keterbukaan informasi publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti transparansi dari instansi yang membawahi seluruh desa di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut.
Sahrijal/ Tim.







































