Menelusuri Anomali Dana Desa di Labura: Jurnalis Temukan Selisih SiLPA, Dinas PMD Diminta Buka Data

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:49 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AEKKANOPAN, –Nasionaldetik.com.

Upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labura kini didesak untuk memberikan klarifikasi terkait temuan anomali data SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan ketidaksinkronan laporan internal(Labura 19 Desember 2025)

Melalui surat resmi nomor 019/Masyarakat/XI/2025, Ricki Okta Rizal, jurnalis dari media Bidik Kasus, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada PPID Pembantu Dinas PMD Labura sebagai Masyarakat pada Selasa, 2 Desember 2025. Ricki menuntut salinan rekapitulasi Laporan Realisasi APBDesa seluruh desa di Labura sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ricki mengungkapkan bahwa permohonan ini dipicu oleh hasil audiensi timnya bulan lalu dengan Kepala Dinas PMD M. Nur Lubis, Kabid Desa Sianipar, dan Operator Siskeudes Ramses. Dalam pertemuan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian data yang sangat mencolok.

“Hasil rekonsiliasi menunjukkan sebuah anomali. Data yang kami rekap dari publikasi resmi KPK RI terbukti selaras dengan data milik Operator Siskeudes. Namun, sangat disayangkan terdapat perbedaan signifikan dengan data yang dikelola oleh Kabid Desa, baik dalam hal realisasi penggunaan anggaran maupun nilai SiLPA,” papar Ricki kepada media.

Ketidaksinkronan ini semakin terlihat saat membandingkan laporan saldo akhir tahun 2023 dengan saldo awal tahun 2024. Seharusnya, saldo akhir sebuah tahun anggaran secara otomatis menjadi saldo awal pada tahun berikutnya (carry over).

“Bagaimana kita bisa percaya realisasi desa baik-baik saja jika data di meja Kabid Desa saja sudah berantakan? Ke mana perginya selisih tersebut? Ini adalah bukti nyata adanya anomali administrasi yang serius,” tegas Ricki.

Langkah jurnalis ini didasari oleh landasan hukum kuat, termasuk UUD 1945 Pasal 28F, UU No. 14 Tahun 2008 (KIP), dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU KIP, Badan Publik wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 10 hari kerja.

“Besar harapan saya agar Dinas PMD Labura bersikap kooperatif. Sejatinya, ini merupakan momentum krusial bagi dinas untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penuh keterbukaan informasi publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti transparansi dari instansi yang membawahi seluruh desa di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut.

Sahrijal/ Tim.

Berita Terkait

Jeritan Hati Warga Lumban Hariara: Diabaikan Kepala Desa, Menaruh Asa pada Ketegasan Bupati Labura
Tuding Camat ‘Sutradara’ Pelantikan Kadus, Kades Sialang Taji Diduga Tabrak UU Desa dan Manipulasi Seleksi.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 2 Kualuh Hulu: Anggaran Mengucur, Sarpras Hancur.
Misteri Aliran Dana BOS di SDN 114344 Suka Rame Terbongkar.
Diduga Lamban, Humas Kejari Labuhanbatu Tak Kunjung Jawab Surat Laporan Dugaan Korupsi Selama 3 Bulan
Ironi di Balik Kaca Mata Birokrasi: Menagih Hak, Melupakan Kewajiban
Ironi Sekolah Unggulan: Tumpukan Sampah Busuk Kepung Gerbang MAN 2 Labura, DLH Membisu
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di 44 SD Negeri Kualuh Selatan Mencuat, Sejumlah Wartawan Layangkan Surat Klarifikasi ke Disdik Labura

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru