Subulussalam, detiknasional. Com. Polemik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian memanas. Dugaan pelanggaran dalam proses jual beli lahan mencuat, disertai klaim adanya tekanan terhadap warga yang mulai buka suara.
Kasus ini berawal dari terendusnya kejanggalan dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) lahan transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari. Sejumlah pihak menilai, proses pengalihan hak tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi cacat secara hukum.
Skandal ini dapat mengarah Pembatalan Akta Jual-Beli dan Akta Pemberian Hak Tanggungan karena adanya Penggelapan/penipuan oleh Penjual atau Pembeli lahan transmigrasi Sebelumnya. Ujar salah satu Tokoh Masyarakat.
Dalam rekaman video yang beredar di kalangan warga, Ir. Netap Ginting mengaku adanya peran seorang agen berinisial RH yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Kampong Lae Saga. Ia diduga menjadi perantara dalam transaksi lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Tak hanya itu, muncul pula kejanggalan lain. Pihak penerima kuasa disebut tidak konsisten dalam menyampaikan jumlah pemilik lahan. Di satu sisi mengaku membeli dari 12 hingga 14 pemilik, namun di sisi lain terdapat dokumen yang menyebutkan 20 pemilik memberikan kuasa pada dirinya.
Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan bahwa sejak awal proses penerbitan AJB telah bermasalah, baik secara prosedural maupun substansial.
“Ini makin memperjelas ada yang tidak beres. Apalagi beberapa nama yang tercantum dalam AJB justru mengaku tidak pernah menjual lahannya,” ungkap sumber di lapangan.
Konflik pun tak terhindarkan. Warga yang merasa lahannya tidak pernah diperjualbelikan kini berhadapan dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Situasi ini memicu ketegangan di tengah masyarakat transmigrasi.
Di tengah konflik yang bergulir, muncul dugaan intimidasi terhadap warga. Sejumlah warga mengaku dipanggil dan diarahkan oleh oknum perangkat kampong serta pihak tak dikenal, usai memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
“Seolah-olah kami ini yang menjual lahan. Padahal kami hanya pekerja tumbang imas perhektarnya dapat upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1,2 juta. Tapi narasinya dibalik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga bahkan diminta menyampaikan keterangan tertentu ke salah satu media, yang menggiring opini bahwa masyarakat adalah pihak yang menginisiasi penjualan lahan seluas kurang lebih 150 hektare tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran. Warga yang sebelumnya kooperatif dalam proses hukum kini merasa tertekan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam melalui Kabidnya Iskandar, S. Pi menegaskan, lahan transmigrasi tidak bisa diperjualbelikan sembarangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999.
“Termasuk lahan cadangan transmigrasi, itu diperuntukkan bagi pengembangan kawasan. Tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak mana pun,” tegas perwakilan dinas melalui Kabid transmigrasi Iskandar, S. Pl.
Kasus ini kini tengah berproses, baik secara perdata maupun dalam penelusuran dugaan pidana oleh aparat penegak hukum di Polres Subulussalam dan Kejaksaan.
Sejumlah pihak mendesak agar penanganan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi. Mereka juga meminta perlindungan bagi warga yang diduga menjadi korban tekanan.
“Kalau benar ada intimidasi, itu harus dihentikan. Warga ini saksi kunci, bukan untuk dikambinghitamkan,” kata seorang sumber.
Hingga kini, konflik agraria di Longkib belum menemukan titik terang. Di tengah pusaran sengketa, warga berharap keadilan ditegakkan—tanpa tekanan dan tanpa rekayasa.(*).salman







































