Terendus! AJB Lahan Transmigrasi Longkib Diduga Bermasalah, Warga Mengaku Diintimidasi

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, detiknasional. Com. Polemik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian memanas. Dugaan pelanggaran dalam proses jual beli lahan mencuat, disertai klaim adanya tekanan terhadap warga yang mulai buka suara.
Kasus ini berawal dari terendusnya kejanggalan dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) lahan transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari. Sejumlah pihak menilai, proses pengalihan hak tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi cacat secara hukum.

Skandal ini dapat mengarah Pembatalan Akta Jual-Beli dan Akta Pemberian Hak Tanggungan karena adanya Penggelapan/penipuan oleh Penjual atau Pembeli lahan transmigrasi Sebelumnya. Ujar salah satu Tokoh Masyarakat.

Dalam rekaman video yang beredar di kalangan warga, Ir. Netap Ginting mengaku adanya peran seorang agen berinisial RH yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Kampong Lae Saga. Ia diduga menjadi perantara dalam transaksi lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, muncul pula kejanggalan lain. Pihak penerima kuasa disebut tidak konsisten dalam menyampaikan jumlah pemilik lahan. Di satu sisi mengaku membeli dari 12 hingga 14 pemilik, namun di sisi lain terdapat dokumen yang menyebutkan 20 pemilik memberikan kuasa pada dirinya.
Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan bahwa sejak awal proses penerbitan AJB telah bermasalah, baik secara prosedural maupun substansial.

“Ini makin memperjelas ada yang tidak beres. Apalagi beberapa nama yang tercantum dalam AJB justru mengaku tidak pernah menjual lahannya,” ungkap sumber di lapangan.

Konflik pun tak terhindarkan. Warga yang merasa lahannya tidak pernah diperjualbelikan kini berhadapan dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Situasi ini memicu ketegangan di tengah masyarakat transmigrasi.
Di tengah konflik yang bergulir, muncul dugaan intimidasi terhadap warga. Sejumlah warga mengaku dipanggil dan diarahkan oleh oknum perangkat kampong serta pihak tak dikenal, usai memberikan keterangan kepada pihak berwenang.

“Seolah-olah kami ini yang menjual lahan. Padahal kami hanya pekerja tumbang imas perhektarnya dapat upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1,2 juta. Tapi narasinya dibalik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga bahkan diminta menyampaikan keterangan tertentu ke salah satu media, yang menggiring opini bahwa masyarakat adalah pihak yang menginisiasi penjualan lahan seluas kurang lebih 150 hektare tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran. Warga yang sebelumnya kooperatif dalam proses hukum kini merasa tertekan.

Kepala Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam melalui Kabidnya Iskandar, S. Pi menegaskan, lahan transmigrasi tidak bisa diperjualbelikan sembarangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999.

“Termasuk lahan cadangan transmigrasi, itu diperuntukkan bagi pengembangan kawasan. Tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak mana pun,” tegas perwakilan dinas melalui Kabid transmigrasi Iskandar, S. Pl.

Kasus ini kini tengah berproses, baik secara perdata maupun dalam penelusuran dugaan pidana oleh aparat penegak hukum di Polres Subulussalam dan Kejaksaan.
Sejumlah pihak mendesak agar penanganan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi. Mereka juga meminta perlindungan bagi warga yang diduga menjadi korban tekanan.

“Kalau benar ada intimidasi, itu harus dihentikan. Warga ini saksi kunci, bukan untuk dikambinghitamkan,” kata seorang sumber.

Hingga kini, konflik agraria di Longkib belum menemukan titik terang. Di tengah pusaran sengketa, warga berharap keadilan ditegakkan—tanpa tekanan dan tanpa rekayasa.(*).salman

Berita Terkait

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Keterlibatan Oknum Kades
Dugaan di Balik Jual-Beli Lahan Transmigrasi Longkib,Mulai Terungkap SiapaMapiah Tanah
APBDes Teladan Baru Disahkan, Rapat Sempat Memanas soal Dana BUMDes. “BPG akan terus mempersoalkan anggaran BUMDes tahun 2025. Sampai saat ini masih diaudit
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
Portal Swadaya Warga Lae Saga Kembali Dirusak, Warga Desak Pelaku Ditangkap
Terbongkar ,Ketua Apkasindo Aceh Terseret Sengketa 50 Hektar Lahan Di Longkip Subulussalam
Portal Kebun Warga Lae Saga Dirusak Berulang, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

POLSEK PANCUR BATU, BERGERAK CEPAT,EVAKUASI TERHADAP BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA SEMBAHE.

Berita Terbaru