Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sumut, Nasionaldetik.com

– Gunung Sitoli – Nias,-* 16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , “Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara .

*(Tim)*

Berita Terkait

Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Cabang Medan Sisingamangaraja Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM
Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-Turut Dari BPK RI : Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik
Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban
AMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban Sebanyak 4 Ekor Kepada Masyarakat Dan Abang Becak Yang Ada Di Lubuk Pakam Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru