LABURA, Nasionaldetik.com
– Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 116900 Maranti Omas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini menguat( Labura 24 November 2025)
Kecurigaan publik dipicu oleh kondisi fisik sekolah yang kusam dan banyaknya kaca pecah, berbanding terbalik dengan alokasi anggaran yang signifikan. Awak media berupaya mengonfirmasi isu ini kepada para petinggi Dinas Pendidikan (Dispendik) Labura. Namun, Sekretaris Dispendik MP dan Kepala Dinas Pendidikan IRH memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi, memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan korupsi ini berawal dari kondisi fisik sekolah yang buruk, yang menimbulkan kecurigaan bahwa Dana BOS tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Data dari situs resmi Omspan Kemendikbud, Kemenkeu, dan KPK, menunjukkan alokasi Dana BOS yang tidak proporsional untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total Dana BOS yang dialokasikan Negara mencapai lebih dari Rp 363 juta.
Analisis data menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang janggal. Dana yang dialokasikan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sapras) selama dua tahun tercatat sebesar Rp 132.290.940. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan total dana untuk Pembayaran Honor (Gaji Honorer) yang mencapai Rp 230.920.000.
Rincian alokasi honorarium sebesar Rp 57.600.000 pada Tahap I Tahun 2023, Rp 57.600.000 pada Tahap II Tahun 2023, Rp 57.600.000 pada Tahap I Tahun 2024, dan Rp 58.120.000 pada Tahap II Tahun 2024, membuat total alokasi honorarium ini dinilai “sungguh fantastis” oleh masyarakat. Kondisi fisik sekolah yang terbengkalai menguatkan dugaan bahwa dana Sapras dan Honorarium tidak digunakan secara optimal.
Ironisnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 116900 Maranti Omas berinisial RWS saat dikonfirmasi menunjukkan sikap yang arogan. Ia menyatakan bahwa Dana BOS adalah rahasia dan bahkan menyebut Inspektorat serta BPK pun harus menunjukkan surat tugas resmi untuk menanyakan perihal dana tersebut.
Sikap Kepsek ini dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap Juknis Dana BOS, yang mewajibkan dana APBN tersebut dikelola secara transparan dan diinformasikan kepada publik melalui papan informasi.
Sikap bungkam dari kedua pejabat publik Labura ini sontak dikomentari oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD), Gunawan Situmorang, yang juga merupakan seorang aktivis di salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara.
”Sikap bungkam yang dilakukan oleh kedua petinggi Dispendik Labura ini adalah sebuah perbuatan yang menutupi Keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya mereka harus terbuka agar nantinya Masyarakat bisa mendapatkan Informasi yang Real dan tidak menyesatkan,” pungkas Gunawan.
Ia menegaskan, jika pejabat tetap bungkam, masyarakat akan menduga adanya kolusi. “Jika mereka bungkam sudah pasti Masyarakat seperti saya menduga adanya main mata antara Kepala Sekolah dengan Kadispendik dan Sekjen Dispendik dalam penggunaan Dana BOS,” ujarnya.
Gunawan juga menyatakan akan merekap seluruh penggunaan Dana BOS karena Ia menduga adanya korporasi yang mengikat dalam tata kelola dana tersebut, yang berindikasi melanggar Permendagri Nomor 24 Tahun 2020
Tentang: Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah.
Mengatur pengelolaan dana BOS mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pada tingkat pemerintah daerah.
”Penggunaan Dana Bos bukan rahasia umum lagi Lembaga yang diakui oleh Negara seperti Kemendikbud, Kemenkeu dan KPK sudah lakukan Publikasi dengan jelas jadi tidak ada alasan mereka lagi untuk bungkam. Dan jika mereka tetap saja memilih bungkam maka itu jadi pertanyaan besar bagi saya dan seluruh Masyarakat Labuhanbatu Utara,” tutup Gunawan Situmorang dengan santai.
Masyarakat Labura berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, seperti Inspektorat Labura, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan, untuk segera melakukan Audit guna mengungkap kebenaran.
S Rijal/Tim.







































