Gunawan Minta Kejari Usut Tuntas Penggunaan Dana Desa Damuli Kebun.

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:22 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, Nasionaldetik.com

– Dugaan penyalahgunaan dana desa di Damuli Kebun kini menjadi sorotan tajam. Pengadaan sapi dan proyek pembangunan fisik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, justru dicurigai sebagai ladang korupsi. Aktivis lokal, Gunawan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.( labura 19 September 2025 )

​Proyek pengadaan sapi menjadi titik awal kecurigaan publik. Dana yang digelontorkan tidak sedikit. Pada tahun 2023, anggaran mencapai Rp266 juta, disusul Rp126 juta pada tahun 2024. Petunjuk teknis (juknis) proyek ini jelas, yaitu untuk pengadaan bibit induk sapi. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Damuli Kebun justru memberikan keterangan yang mencurigakan. Ia mengakui adanya pengadaan sapi, namun hanya menyebutkan jumlahnya sebanyak 15 ekor Tahun 2024 dan 2023 juga 15 ekor yang baru “siap menyusuilah.” Kesaksian ini diperkuat oleh warga yang menyebutkan sapi yang dibagikan berukuran kecil. Warga juga menuding bahwa sapi-sapi tersebut hanya diberikan kepada keluarga kepala dusun (kadus), mengindikasikan adanya praktik kolusi.

​Sorotan juga mengarah pada proyek fisik, khususnya rehabilitasi Posyandu di Dusun 1 A. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp103 juta untuk bangunan berukuran 8×8 meter. Angka ini dinilai tidak masuk akal mengingat pekerjaan yang dilakukan sangat minimal.

Menurut warga setempat, bangunan tersebut sejatinya adalah aset koperasi yang dialihfungsikan. Proses “rehabilitasi” yang dilakukan pun terkesan asal-asalan, hanya sebatas pengecatan, penggantian pintu, dan sedikit perbaikan dinding serta atap. Pengerjaan yang jauh dari nilai anggaran ini semakin menguatkan dugaan adanya mark-up.

​Menanggapi temuan ini, Gunawan, seorang aktivis yang dikenal vokal, meminta Kejari segera bertindak. Ia berpendapat bahwa kejanggalan ini tidak bisa hanya dilihat dari dokumen administrasi, yang mana laporan bisa saja dibuat sesuai di atas kertas.
​”Fakta di lapangan harus menjadi pedoman utama,” tegas Gunawan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara juknis pengadaan sapi dan implementasinya, serta proyek Posyandu yang tidak sesuai dengan anggarannya. “Ini jelas mark-up yang disengaja,”
tambahnya.

​Gunawan menilai hal ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jika ada bukti kuat bahwa pengawas secara sengaja berkolusi dengan pelaku korupsi (misalnya, Kepala Desa) atau bahkan menerima suap, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, posisi mereka sebagai pengawas justru menjadi faktor pemberat.Sanksi bagi pengawas yang lalai atau terlibat korupsi juga diatur.
Pengawas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat dengan aturan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

​Selain itu, Gunawan juga menduga adanya kolusi yang mengarah pada sindikat kejahatan yang bisa saja mengacu pada KUHP.
​Pasal 88 KUHP: Mengatur tentang permufakatan jahat.

Jika sekelompok orang bersepakat (bermufakat) untuk melakukan kejahatan, meskipun kejahatan itu belum terlaksana, mereka sudah dapat dihukum. Hukuman yang dijatuhkan setara dengan hukuman untuk kejahatan yang direncanakan.

​Pasal 55 KUHP: Menjelaskan siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang turut serta melakukan.
​Pasal 56 KUHP: Mengatur tentang membantu melakukan kejahatan. Pasal ini dapat menjerat anggota sindikat yang perannya adalah membantu kejahatan, misalnya dengan menyediakan alat atau informasi.

​Gunawan menduga ada keterlibatan pihak pengawas dalam kasus ini dan menilai hal tersebut sudah layak diuji. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan sangat krusial dalam penggunaan dana desa. Jika pengawasan lemah, atau bahkan ada indikasi kolaborasi, maka penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok bisa terjadi.

​”Saya meminta Kejari jangan tinggal diam. Periksa semua yang terlibat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Gunawan.

(Rizal/Tim)

Berita Terkait

Jeritan Hati Warga Lumban Hariara: Diabaikan Kepala Desa, Menaruh Asa pada Ketegasan Bupati Labura
Tuding Camat ‘Sutradara’ Pelantikan Kadus, Kades Sialang Taji Diduga Tabrak UU Desa dan Manipulasi Seleksi.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 2 Kualuh Hulu: Anggaran Mengucur, Sarpras Hancur.
Misteri Aliran Dana BOS di SDN 114344 Suka Rame Terbongkar.
Diduga Lamban, Humas Kejari Labuhanbatu Tak Kunjung Jawab Surat Laporan Dugaan Korupsi Selama 3 Bulan
Ironi di Balik Kaca Mata Birokrasi: Menagih Hak, Melupakan Kewajiban
Ironi Sekolah Unggulan: Tumpukan Sampah Busuk Kepung Gerbang MAN 2 Labura, DLH Membisu
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di 44 SD Negeri Kualuh Selatan Mencuat, Sejumlah Wartawan Layangkan Surat Klarifikasi ke Disdik Labura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Berita Terbaru