Nasionaldetik.com, – Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyita perhatian publik di wilayah Brebes kembali bergulir. Pada Jumat (5/6/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul polemik terkait pembatasan akses pendampingan. Bambang, Ketua DPC PSI Bumiayu yang mendampingi korban, menyayangkan sikap penyidik yang melarang pendamping masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Trauma Berat, Pendampingan Dinilai Krusial
Bambang mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih dalam fase trauma berat. Ia menekankan bahwa kehadiran pendamping bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kestabilan emosional korban agar dapat memberikan keterangan dengan tenang.
“Saya memahami penyidik memiliki prosedur internal. Namun, kita bicara soal kemanusiaan. Kehadiran pendamping sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan dukungan moral saat korban harus mengulang kembali ingatan traumatisnya di depan penyidik,” ujar Bambang kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Menurut Bambang, dirinya tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan dan diminta menunggu di area luar. Akibatnya, korban di dalam ruang penyidikan hanya didampingi pihak keluarga yang dinilai belum memiliki pemahaman mendalam mengenai teknis perlindungan psikologis dalam proses pemeriksaan.
Tinjauan Dasar Hukum
Tindakan pembatasan ini disayangkan karena dianggap mengabaikan hak-hak korban yang telah dijamin oleh undang-undang. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Pasal 27 UU TPKS: Menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, selama proses peradilan.
Pasal 71 UU TPKS: Menekankan bahwa dalam setiap tahapan proses peradilan, korban berhak mendapatkan layanan pendampingan untuk menjaga martabat dan kesehatan mentalnya.
Pasal 11 ayat (1) huruf d UU TPKS: Menyebutkan bahwa pendampingan menjadi bagian integral dari hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Bambang menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan sebagai pendamping moral agar korban merasa terlindungi. “Semestinya penyidik lebih fleksibel. Kehadiran pendamping dalam kasus kekerasan seksual adalah mandat untuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi atau trauma berulang selama pemeriksaan,” tegasnya.
Harapan terhadap Profesionalisme Polri
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan pendampingan tersebut. Proses pemeriksaan terhadap korban dilaporkan masih terus berlangsung.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat adanya kekhawatiran terkait lambannya penanganan perkara. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyidik dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip victim-centered approach (pendekatan yang berpusat pada korban) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.
Diharapkan, dengan penerapan prosedur yang ramah terhadap korban, kepastian hukum dan keadilan bagi penyintas dapat segera tercapai.
Tim Redaksi







































