Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyita perhatian publik di wilayah Brebes kembali bergulir. Pada Jumat (5/6/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul polemik terkait pembatasan akses pendampingan. Bambang, Ketua DPC PSI Bumiayu yang mendampingi korban, menyayangkan sikap penyidik yang melarang pendamping masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trauma Berat, Pendampingan Dinilai Krusial

Bambang mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih dalam fase trauma berat. Ia menekankan bahwa kehadiran pendamping bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kestabilan emosional korban agar dapat memberikan keterangan dengan tenang.

“Saya memahami penyidik memiliki prosedur internal. Namun, kita bicara soal kemanusiaan. Kehadiran pendamping sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan dukungan moral saat korban harus mengulang kembali ingatan traumatisnya di depan penyidik,” ujar Bambang kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Menurut Bambang, dirinya tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan dan diminta menunggu di area luar. Akibatnya, korban di dalam ruang penyidikan hanya didampingi pihak keluarga yang dinilai belum memiliki pemahaman mendalam mengenai teknis perlindungan psikologis dalam proses pemeriksaan.

Tinjauan Dasar Hukum

Tindakan pembatasan ini disayangkan karena dianggap mengabaikan hak-hak korban yang telah dijamin oleh undang-undang. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Pasal 27 UU TPKS: Menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, selama proses peradilan.

Pasal 71 UU TPKS: Menekankan bahwa dalam setiap tahapan proses peradilan, korban berhak mendapatkan layanan pendampingan untuk menjaga martabat dan kesehatan mentalnya.

Pasal 11 ayat (1) huruf d UU TPKS: Menyebutkan bahwa pendampingan menjadi bagian integral dari hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Bambang menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan sebagai pendamping moral agar korban merasa terlindungi. “Semestinya penyidik lebih fleksibel. Kehadiran pendamping dalam kasus kekerasan seksual adalah mandat untuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi atau trauma berulang selama pemeriksaan,” tegasnya.

Harapan terhadap Profesionalisme Polri

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan pendampingan tersebut. Proses pemeriksaan terhadap korban dilaporkan masih terus berlangsung.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat adanya kekhawatiran terkait lambannya penanganan perkara. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyidik dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip victim-centered approach (pendekatan yang berpusat pada korban) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.

Diharapkan, dengan penerapan prosedur yang ramah terhadap korban, kepastian hukum dan keadilan bagi penyintas dapat segera tercapai.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Pantau Ketahanan Pangan, Babinsa 07/Salak Dialog Langsung Dengan Pengepul Ubi
Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi
Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan
​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal
​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT
Skandal “Tanah Jarahan”,Resmi Dilaporkan ke Presiden dan Kejagung, PT AGM Didesak Tutup Permanen
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan
Viral!! Di Media Sosial IWO Indonesia dan PLT Bupati Bekasi Dikabarkan Berdamai Soal Apa….????

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Karo Raih Juara III Turnamen Voli Porah Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Restorative Justice Polsek Tigapanah Akhiri Kasus Pencurian Secara Damai

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kabag Ops Polres Karo, Kompol Jonista Tarigan, S.H., Melaksanakan Kegiatan Mystery Call Terhadap Layanan Call Center 110 Polres Karo Dengan Melibatkan Langsung Masyarakat.

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ratusan Massa Forum Masyarakat Doulu – Semangat Gunung Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karo

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satlantas Polres Karo Berbagi Kasih, Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Paya Bakung

Berita Terbaru