​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldeyik.com,— Praktik ilegal jual beli titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Brebes, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data di lapangan per Jumat (5/6/2026), ditemukan indikasi sedikitnya 150 titik operasional diperjualbelikan oleh oknum yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas atau kewenangan dalam penempatan tersebut.

Slamet Dhopir, selaku pengawas Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Brebes, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya bersifat komersial ilegal, tetapi juga telah memakan korban. Calon penyewa atau pengelola SPPG yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada perantara yayasan mengeluhkan kerugian materiil, karena lokasi yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak dapat digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Lingkungan dan Lokasi yang Tidak Layak

Selain dugaan penipuan, Slamet menyoroti pelanggaran krusial terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah SPPG. Hasil pemantauan menunjukkan instalasi pembuangan limbah pada banyak titik tidak memenuhi standar teknis, yang secara langsung berpotensi mencemari lingkungan.

“Pemilihan lokasi operasional juga sangat tidak layak. Banyak pengelola menyewa tempat yang tidak semestinya, bahkan ada yang berada di lingkungan sekolah tanpa mempertimbangkan dampak sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar,” jelas Slamet.

Tinjauan Aspek Hukum

Praktik yang diungkapkan oleh narasumber ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia:

Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Tindakan memperjualbelikan titik operasional yang tidak memiliki kejelasan hukum dan merugikan pihak penyewa dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Pasal 36 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ketidaksesuaian pengelolaan limbah SPPG merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 103, di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dapat dipidana penjara dan denda.

Standar Layanan Publik: Sebagai program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, operasional SPPG harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengabaian standar kelayakan lokasi dan lingkungan merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

Alasan Keterlambatan Laporan

Menanggapi mengapa temuan ini baru diangkat ke publik, Slamet mengaku sempat ragu di awal masa pemantauan karena adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu.

“Awalnya saya menduga ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam permainan ini. Namun, setelah melakukan observasi mendalam, saya menyimpulkan bahwa ini adalah masalah serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang tidak bisa lagi didiamkan,” tegas Slamet.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik jual beli titik serta pertanggungjawaban atas standar limbah SPPG di Kabupaten Brebes

Reporter Teguh

Tim Redaksi

Berita Terkait

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi
Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan
Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik
​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT
Skandal “Tanah Jarahan”,Resmi Dilaporkan ke Presiden dan Kejagung, PT AGM Didesak Tutup Permanen
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan
Viral!! Di Media Sosial IWO Indonesia dan PLT Bupati Bekasi Dikabarkan Berdamai Soal Apa….????
MAUNG & RAJAWALI Dukung Penuh: Prabowo Buktikan Integritas, Siapa Salah Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Karo Raih Juara III Turnamen Voli Porah Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Restorative Justice Polsek Tigapanah Akhiri Kasus Pencurian Secara Damai

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kabag Ops Polres Karo, Kompol Jonista Tarigan, S.H., Melaksanakan Kegiatan Mystery Call Terhadap Layanan Call Center 110 Polres Karo Dengan Melibatkan Langsung Masyarakat.

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ratusan Massa Forum Masyarakat Doulu – Semangat Gunung Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karo

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satlantas Polres Karo Berbagi Kasih, Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Paya Bakung

Berita Terbaru