Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:16 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 28 Mei 2026 Peredaran sejumlah produk milik PT Mayora Indah Tbk dengan masa kedaluwarsa yang disebut sudah mendekati batas konsumsi di wilayah Pasar Genuk, Kota Semarang, hingga kawasan Sayung, Kabupaten Demak, memunculkan perhatian publik. Produk tersebut diketahui dipasarkan melalui program promosi “beli 1 gratis 1” yang diklaim sebagai upaya penghabisan stok oleh pihak penjual.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, sejumlah produk Mayora diketahui diedarkan langsung kepada masyarakat di wilayah Pasar Genuk Semarang dan Sayung tanpa melalui toko maupun jalur distribusi retail pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan adanya penjualan produk makanan kemasan dengan harga promosi tidak biasa. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa produk yang dibeli ternyata memiliki masa kedaluwarsa yang sudah dekat.

Dalam klarifikasinya kepada awak media, pihak penanggung jawab penjualan menyebut program tersebut merupakan strategi diskon untuk menghabiskan stok produk mendekati kedaluwarsa.

“Ini adalah program diskon beli 1 gratis 1 untuk menghabiskan stok expired dekat dan memang dijual langsung ke konsumen tanpa melalui toko,” ujar pihak penanggung jawab saat dikonfirmasi media.

Selain itu, salah satu pemilik gudang berinisial K saat diklarifikasi melalui pesan WhatsApp juga mengaku bahwa penjualan produk tersebut disebut atas arahan pihak pabrik.

“Saya cuma menjalankan arahan, infonya memang disuruh dari pihak pabrik untuk program seperti itu,” ujar K kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme distribusi produk mendekati kedaluwarsa, termasuk sejauh mana pengawasan internal perusahaan terhadap peredaran barang di lapangan.

Salah satu warga Genuk yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir apabila produk dengan masa simpan sangat pendek tetap diedarkan secara masif tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pembeli.

“Kalau memang masih layak konsumsi mungkin tidak masalah, tapi konsumen juga harus diberi tahu secara terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan setelah membeli,” ujarnya.

Praktisi perlindungan konsumen di Semarang, Budi Santoso, menilai perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral maupun hukum dalam memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi hingga batas akhir masa berlaku.

“Produk mendekati kedaluwarsa memang belum tentu melanggar aturan apabila masih layak konsumsi. Namun perusahaan wajib memastikan ada transparansi informasi kepada konsumen dan distribusi dilakukan sesuai standar keamanan pangan,” katanya.

Menurutnya, program promosi untuk menghabiskan stok mendekati expired seharusnya tetap berada dalam pengawasan ketat quality control agar tidak menimbulkan keresahan publik maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk.

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 28 Mei 2026, pihak PT Mayora Indah Tbk belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait berapa sisa masa berlaku produk yang dijual dalam program tersebut, termasuk apakah ada pengawasan khusus dari tim quality control maupun koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat pun berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang agar distribusi produk pangan di pasaran tetap mengedepankan keamanan konsumen serta keterbukaan informasi kepada publik.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi
Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan
​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal
Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik
​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT
Skandal “Tanah Jarahan”,Resmi Dilaporkan ke Presiden dan Kejagung, PT AGM Didesak Tutup Permanen
Viral!! Di Media Sosial IWO Indonesia dan PLT Bupati Bekasi Dikabarkan Berdamai Soal Apa….????
MAUNG & RAJAWALI Dukung Penuh: Prabowo Buktikan Integritas, Siapa Salah Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Karo Raih Juara III Turnamen Voli Porah Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Restorative Justice Polsek Tigapanah Akhiri Kasus Pencurian Secara Damai

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kabag Ops Polres Karo, Kompol Jonista Tarigan, S.H., Melaksanakan Kegiatan Mystery Call Terhadap Layanan Call Center 110 Polres Karo Dengan Melibatkan Langsung Masyarakat.

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ratusan Massa Forum Masyarakat Doulu – Semangat Gunung Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karo

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satlantas Polres Karo Berbagi Kasih, Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Paya Bakung

Berita Terbaru