Gelar Press Release, Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 20:04 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (10/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian 2 unit sepeda motor di 2 lokasi berbeda wilayah hukum Polres Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim dibantu Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku Curanmor di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko,” jelas AKP Eka.

Pelaku yang diamankan berinisial SRH. Dari hasil pemeriksaan, SRH diduga melakukan aksi bersama rekannya berinisial W yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku beraksi dengan cara menjebol kontak kunci kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit Honda Beat, dua buah kunci T, dan empat buah mata kunci T berbentuk runcing.

Kasat Reskrim merinci, ada 2 TKP dalam kasus ini.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berinisial L memarkir Honda Beat Street warna hitam dengan kunci stang untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval. Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali, motor korban sudah raib. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polisi.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, anak korban berinisial A bersama temannya berinisial I memarkir Honda Beat warna hijau di Taman Bujang Upik Merangin untuk menyaksikan pawai 18 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah berpindah dan kondisi kontaknya rusak. Tak lama kemudian, personel Satreskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku SRH dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara pelaku W masih dalam pengejaran.

“Keberhasilan ini bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Eka.

Polres Merangin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan berada di tempat yang aman.

“Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku DPO, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

(Sumber: Humas Polres Merangin)
Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Kasir PT KMB Merangin Diduga Gelapkan Rp10,098 Miliar, Polisi Sita Aset Mewah
Program Gizi Kena Banting: SPPG Jombang Diduga Caplok Bahu Sungai dan Buang Limbah Sembarangan
Proyek Jalan Sentul–Kesamben Rp1,1 Miliar Dinilai Mengangkangi Aturan, Pimred Nasionaldetik Tegaskan Soroti Mutu dan K3
PRESIDEN RI DESAK KAPOLRI MENGUNDURKAN DIRI PASCA-INSIDEN PENGEROYOKAN OLEH OKNUM POLISI: “MASYARAKAT KILANG KEPERCAYAAN, HAM DILANGGAR!”
Proyek Irigasi Aspirasi Rp8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan
BPK Temukan Rp101 Juta Pendapatan Puskesmas Tambang Emas Belum Disetor, Kapus Klaim Sudah Ditindak lanjuti
Kodim 0210/TU, Subdenpom I/2-2, dan Polres Taput Sinergi Gelar Sosialisasi Safety Riding
DUA PRAJURIT YONIF TP 951/PANDEKA MARAPI RAIH DUA MEDALI PADA KEJUARAAN PENCAK SILAT PIALA PANGDAM XX/TIB

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:20 WIB

Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 21:09 WIB

Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:37 WIB

35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir

Berita Terbaru