Nasionaldetik.com, – 06 Mei 2026 Kasus pemberhentian Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, kini memasuki babak baru dengan sorotan tajam pada aspek perlindungan kesehatan pekerja. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bukan hanya cacat prosedur, tapi juga mengabaikan kondisi kemanusiaan yang mendasar.
Ketua LBHAM, Faizzudin FM atau Gus Faiz, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 merupakan bentuk kecerobohan fatal. SK tertanggal 18 April 2026 tersebut dianggap telah merampas hak asasi sang guru yang selama ini mengabdi di garis depan pendidikan.
Gus Faiz menegaskan bahwa memaksakan seseorang untuk tetap bekerja dalam kondisi sakit merupakan tindakan yang melawan hukum. Terlebih jika kondisi kesehatan tersebut telah dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah secara medis.
“Memaksa seseorang bekerja saat sakit adalah pelanggaran nyata terhadap hukum ketenagakerjaan dan prinsip HAM. Tindakan ini meruntuhkan fondasi perlindungan kerja yang seharusnya dijamin oleh negara bagi setiap buruh maupun pegawai,” tegas Gus Faiz dalam keterangannya.
Secara konstitusional, Pasal 9 UU HAM menjamin hak setiap orang untuk hidup aman, tenteram, dan sehat. Hal ini menjadi dasar bahwa pemaksaan kerja terhadap guru yang sedang sakit merupakan bentuk perampasan hak atas kesehatan yang dilindungi undang-undang.
Gus Faiz menambahkan, jika penyakit yang diderita berisiko membahayakan nyawa namun tetap dipaksa bekerja, maka otoritas terkait telah melakukan pelanggaran serius. Tindakan ini dianggap mengabaikan keselamatan jiwa demi sebuah formalitas administratif yang kaku.
Dalam kacamata hukum tata negara, setiap gerak-gerik Bupati dibatasi oleh sumpah konstitusional. Ketika seorang pemimpin mengabaikan hak hidup dan kesehatan warganya melalui kebijakan pemecatan, maka marwah konstitusi dianggap telah dilukai dan hanya menjadi pajangan kertas belaka.
LBHAM meyakini telah terjadi praktik Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian guru tersebut. Fenomena ini dikategorikan sebagai pemecatan sepihak yang mendadak tanpa melalui prosedur due process of law yang adil.
Berdasarkan temuan di lapangan, Gus Faiz memaparkan beberapa poin fatal. Pertama adalah pemecatan tanpa alasan konstitusional dan tanpa ruang bagi guru tersebut untuk memberikan pembelaan atau hak jawab atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kedua, adanya pengabaian hak administratif secara total. Guru tersebut didepak tanpa adanya proses peringatan lisan, tulisan, maupun upaya pembinaan berkelanjutan dari pihak kepala sekolah sebagai atasan langsung di satuan pendidikan tersebut.
Ketiga, LBHAM mencatat adanya indikasi pembungkaman nalar kritis sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat. Keempat, pemberhentian sepihak ini dinilai mencerminkan arogansi kekuasaan yang mengenyampingkan aspek perlindungan kemanusiaan.
Poin kelima menyangkut pengabaian dedikasi pengabdian. Guru yang telah mendedikasikan hidupnya selama bertahun-tahun di SDN Jipurapah 2 diputus hubungan kerjanya begitu saja tanpa pertimbangan masa kerja dan jasa-jasanya bagi anak bangsa.
Keenam, munculnya kerusakan psikologis dan sosial yang hebat. Pemecatan mendadak saat seseorang dalam kondisi rentan—seperti saat sedang sakit—menimbulkan trauma mendalam karena hilangnya mata pencaharian secara tiba-tiba di tengah kebutuhan pemulihan kesehatan.
Gus Faiz merujuk pada Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Membiarkan seseorang menderita saat sakit tanpa perlindungan kerja adalah pengingkaran terhadap pasal ini.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip Equality before the Law. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di depan hukum, termasuk dalam mendapatkan jaminan perlindungan saat mengalami gangguan kesehatan.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga menekankan hak atas pekerjaan yang layak, aman, dan sehat. Hal ini selaras dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan lingkungan kerja melindungi pekerja dari risiko bahaya, baik fisik maupun medis.
LBHAM mendesak Bupati Jombang untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut dan mengembalikan hak-hak Yogi Susilo Wicaksono. Pemulihan nama baik dan status kepegawaian dianggap sebagai langkah krusial untuk memperbaiki preseden buruk perlindungan HAM di Jombang.
Tim Redaksi







































