Puluhan Sopir Truk Batu Bara Keluhkan Sepanjang Jalinsum, Pungutan Liar Mencapai Puluhan Titik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:02 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, keluhkan pungutan liar sepanjang jalur dari Sarolangun  menuju Jambi  Kabupaten Batanghari
Pos para pungli tidak sedikit mencapai puluhan titik , setiap titik pungutan berbeda- beda.
Beberapa sopir, di antaranya, mengaku merasa resah, dengan adanya pungutan liar ini saya lihat hampir setiap malam kami di jalan ini tentu ada  resiko seperti kecelakaan yang tinggi di jalan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jam kerja yang ekstrem dengan istirahat yang minim.
Kondisi jalan yang sulit (rusak) menyebabkan truck terjebak berjam-jam sehingga menimbulkan kemacetan,Tinggal jauh dari keluarga dengan berbanding hasil kerja yang sangat kecil untuk keluarga,Biaya operasional yang tinggi ditambah adanya pungli yang sangat meresahkan dan membuat susah.
Kata sopir, merujuk Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, menjadi landasan langkah yang diambil
“Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, dan Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin.
praktik pungutan liar (pungli) di jalanan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Pelaku, baik dari kalangan warga sipil, juru parkir liar, maupun aparat, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Berita Terkait

Lapas IIB Muara Bulian kabupaten Melaksanakan Pengeledahan Di Setiap Blok hunian, Guna Perkuat Pengawasan Internal
Lapas IIB Muara Bulian Mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan
Lapas kelas IIB Muara Bulian Menerima Penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Warga binaan Dari Dinas DukCapil
Korwas Polda Jambi Gelar Bimtek Polsus di Lapas Kelas IIB muara Bulian Perkuat Sinergi APH
Susah Ditemui untuk Konfirmasi, Kinerja Plt. Kepala MAN 1 Lampung Barat Dipertanyakan
MOBIL OPERASIONAL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANGHARI TANPA NOMOR POLISI
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Penyambutan Kemendagri yang Hangat Untuk Pelaksanaan Puncak Peringatan HKPS dan MUNAS SwI Mendatang.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17 WIB

Tak Kenal Medan Berat, TNI Bersama Warga Wujudkan Pembangunan Jembatan Aramco di Pakpak Bharat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:10 WIB

Sambil Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 07/Salak Perkuat Sinergi TNI, ASN, dan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:03 WIB

Cuaca Tak Menentu Picu Kekhawatiran, Babinsa koramil 04/Tigalingga Ajak Perangkat Desa Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:59 WIB

Kunjungi Kios Pupuk, Babinsa Koramil 03/Parongil Dapat Gambaran Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Babinsa dan Kepling Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Jalan Gereja HKBP Parongil

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:53 WIB

Tak Tinggal Diam Saat Turun Hujan, Babinsa Ini Bantu Warga Amankan Hasil Panen

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIB

Babinsa Sertu Karnadi: MTQ Bukan Sekadar Lomba, Tapi Pondasi Akhlak Generasi Tinada

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wakili Danramil, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXIII Tingkat Kecamatan Salak

Berita Terbaru