Nasionaldetik.com, – 6 Mei 2926 Pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang menuai kritik tajam dari masyarakat. Sejumlah pasien rawat jalan terpaksa pulang tanpa membawa obat setelah pihak manajemen menutup loket pelayanan secara mendadak pada hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, pukul 16.00 WIB, meski antrean warga masih mengular.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi dari salah satu narasumber berinisial R yang merupakan kerabat dari salah satu pasien, dirinya mengaku telah mendampingi keluarganya dan mengantre sejak pagi hingga sore hari di lokasi pada Rabu (6/5/2026). Namun, penantian panjang tersebut sia-sia karena pelayanan dihentikan sebelum nomor antreannya dipanggil. Alasan yang disampaikan petugas di lapangan dinilai mencederai rasa keadilan publik. Pihak rumah sakit berdalih bahwa penghentian layanan tersebut dilakukan demi efisiensi biaya lembur pegawai.
Bukti otentik berupa tiket antrean elektronik dari Klinik Vitreo Retina dengan nomor E-0095 menunjukkan status Belum Serah Terima hingga jam operasional ditutup paksa. Penggunaan kata Terlantar dalam laporan ini merujuk pada kondisi pasien dan kerabat yang dibiarkan menunggu tanpa kepastian layanan. Menelantarkan pasien yang membutuhkan obat-obatan krusial bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan manajemen dalam menghargai hak hidup masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, menurut keterangan R, narasi kebijakan Presiden diduga ikut dicatut oleh oknum petugas sebagai pembenaran untuk tidak menyelesaikan pelayanan hingga nomor antrean terakhir. Hal ini memicu reaksi keras karena mengesankan bahwa penghematan anggaran negara dilakukan dengan cara mengorbankan hak kesehatan masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan.
Terkait kondisi ini, Gubernur Sumatera Selatan juga didesak untuk segera melakukan evaluasi dan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit. Jika memang operasional pelayanan dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WIB, maka manajemen seharusnya memiliki standar prosedur yang transparan. Ketidakhadiran papan pengumuman yang jelas mengenai batas waktu layanan dan tidak adanya pembatasan nomor antrean sejak pagi adalah bukti lemahnya manajemen.
Masyarakat datang bukan untuk meminta-minta, melainkan untuk membeli dan mendapatkan hak kesehatan mereka. Jika satu pasien membutuhkan waktu tertentu untuk dilayani, manajemen harus mampu mengalkulasi kapasitas layanan harian. Tanpa pengumuman resmi dan pembatasan antrean yang logis sejak awal, rumah sakit secara tidak langsung telah merampas hak dan waktu warga. Tidak adanya pemberitahuan di lokasi membuat masyarakat terus menunggu tanpa tahu bahwa mereka akan dipulangkan dengan tangan hampa.
Sebagai institusi medis yang berada langsung di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang seharusnya menjadi standar pelayanan prima. Penutupan loket secara tiba-tiba tanpa manajemen antrean yang benar dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian yang fatal. Kementerian Kesehatan didesak segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan pembenaran sistem agar hal serupa tidak terulang kembali.
Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang maupun Kementerian Kesehatan untuk memberikan hak jawab. Redaksi mendorong pihak rumah sakit untuk segera memasang papan informasi yang jelas dan menerapkan sistem pembatasan antrean yang manusiawi demi memastikan tidak ada lagi hak masyarakat yang terabaikan.
Sebagai Rumah Sakit Umum Pusat kelas A, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib menyediakan informasi pelayanan yang jelas dan menyelesaikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kebijakan yang tidak transparan dapat dikategorikan sebagai malapraktik administrasi dalam pelayanan publik. ”
Tim Redaksi Prima







































