Nasionaldetik.com,— 04 September 2006 Air Susu dibalas dengan Air Tuba begitu pribahasa yang diungkapkan Agus Setiawan, S.AB yang akrab dipanggil Agus, dirinya bersaksi di persidangan Kasus pencurian Ranu Widjojo Muljo Bin Waslun seorang tukang bangunan warga Kalibokor Lapangan yang dipercaya oleh pemilik rumah, pada tanggal 31 Agustus 2026 di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno no. 16-18 Sawahan Surabaya.
Tersangka Tega lakukan pencurian disaat rumah dalam keadaan kosong yang selalu ditinggal keluar kota dihari Sabtu dan Minggu, Tak main-main jumlah harta yang dikuras pun tidak sedikit nilainya hingga mencapai 100 juta rupiah.
Agus selaku pihak korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam persidangan saksi Agus memberikan keterangan atas kronologi kasus pencurian yang menimpanya sehingga dirinya harus melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Gubeng Resort Kota Surabaya pada tanggal 7 Juni 2026 silam. Dalam persidangan dirinya mengutarakan secara gamblang kepada Hakim Ketua Rina Indrajanti, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota dan Panitera.
Agus juga ditanya oleh Hakim apakah dirinya mengenali tersangka, dengan lugas Agus menjawab bahwa dirinya sangat mengenalinya, dirinya menceritakan bahwa tersangka merupakan orang lain yang dijadikan sahabat bahkan orang kepercayaannya, namun tersangka tidak mampu menjaga amanah justru malah melakukan tindakan pencurian yang berujung mendekam dibalik jeruji penjara.
Menurut korban, Terdakwa Ranu bersama istri telah banyak dibantu bahkan istri Ranu dimodali usaha warung, dibantu promosi warungnya agar usahanya makin maju.
“Saya sudah percaya yang mulia (Hakim) istrinya sendiri saya modali untuk usaha, kami tidak menyangka tersangka tega kepada saya, barang yang dicuri beberapa emas batangan, perhiasan dan uang tunai 4 jt, 2 jt dan 5 jt, tersangka masuk kerumah kami lebih dari 15x dengan cara menggandakan kunci pintu rumah depan kami. Saya kira awalnya yang ambil tuyul, tapi masa iya tuyul ambil emas beserta surat-suratnya, akhirnya saya pasang kamera pengawas CCTV ternyata ada gerak gerik orang masuk melalui pintu depan rumah kami, yang ternyata orang tersebut adalah orang yang saya kenal” ungkapnya kepada Hakim.
Saksi menyebut nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah, karena disaat harga emas sedang tinggi-tingginya, Korban merinci ada 8 kepingan emas logo Simba dan Gadjah beratnya beda-beda ada yang satu kepingnya 10gram, 5 gram, 4 gram, 2 gram, 1 gram ada dua keping, juga perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin maupun anting anak serta uang tunai.
Diluar sidang, Saksi Agus menyampaikan kepada awak media apa yang dialaminya seperti “Air Susu dibalas dengan Air Tuba,”.
Selain saksi korban, Turut juga dihadirkan saksi pegawai toko emas Gadjah Lailatul Qodriyah yang menjabat sebagai kepala toko cabang jl. Kembang Kuning Surabaya yang mengakui jika terdakwa menjual hasil curian emas berikut suratnya, namun hal itu dipertanyakan hakim dan pengacara Iwan Sumartono selaku pejasehat hukum terdakwa.
“Kenapa jual emas tidak diminta KTP? sedangkan saat membeli emas dimintai menunjukkan KTP?” tanya pengacara maupun hakim ketua, lalu ditanggapi pegawai toko emas Gadjah jika hal itu dianggap sudah umum dan bukan merupakan SOP Toko Emas Gadjah.
Atas keterangan saksi korban, terkait apakah ada upaya tersangka untuk mengganti barang yang hilang saat bertemu di kantor Polisi Sektor Gubeng? Saksi korban menjawab tidak ada pembicaraan soal itu namun Ranu memberikan tanggapan karena ada kesaksian yang dinilai keliru, Bagi terdakwa dirinya menyampaikan bahwa ada niatnya mengganti rugi meski dengan cara mencicil.
“Saya bisanya cicil yang mulia,” ujar Ranu.
Hakim bertanya balik, kira-kira sampai berapa tahun mengangsurnya? Terdakwa menjawab, ” tidak tau yang mulia” jawabnya sambil menunduk.
Tersangka dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal Pencurian dengan pemberatan (curat) diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Ancaman Hukuman Dasar Maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku pencurian dengan unsur memberatkan tertentu.
Tim Redaksi





























