Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba, Tukang Bangunan Kuras Harta Majikan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 09:44 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 04 September 2006 Air Susu dibalas dengan Air Tuba begitu pribahasa yang diungkapkan Agus Setiawan, S.AB yang akrab dipanggil Agus, dirinya bersaksi di persidangan Kasus pencurian Ranu Widjojo Muljo Bin Waslun seorang tukang bangunan warga Kalibokor Lapangan yang dipercaya oleh pemilik rumah, pada tanggal 31 Agustus 2026 di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno no. 16-18 Sawahan Surabaya.

Tersangka Tega lakukan pencurian disaat rumah dalam keadaan kosong yang selalu ditinggal keluar kota dihari Sabtu dan Minggu, Tak main-main jumlah harta yang dikuras pun tidak sedikit nilainya hingga mencapai 100 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus selaku pihak korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam persidangan saksi Agus memberikan keterangan atas kronologi kasus pencurian yang menimpanya sehingga dirinya harus melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Gubeng Resort Kota Surabaya pada tanggal 7 Juni 2026 silam. Dalam persidangan dirinya mengutarakan secara gamblang kepada Hakim Ketua Rina Indrajanti, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota dan Panitera.

Agus juga ditanya oleh Hakim apakah dirinya mengenali tersangka, dengan lugas Agus menjawab bahwa dirinya sangat mengenalinya, dirinya menceritakan bahwa tersangka merupakan orang lain yang dijadikan sahabat bahkan orang kepercayaannya, namun tersangka tidak mampu menjaga amanah justru malah melakukan tindakan pencurian yang berujung mendekam dibalik jeruji penjara.

Menurut korban, Terdakwa Ranu bersama istri telah banyak dibantu bahkan istri Ranu dimodali usaha warung, dibantu promosi warungnya agar usahanya makin maju.

“Saya sudah percaya yang mulia (Hakim) istrinya sendiri saya modali untuk usaha, kami tidak menyangka tersangka tega kepada saya, barang yang dicuri beberapa emas batangan, perhiasan dan uang tunai 4 jt, 2 jt dan 5 jt, tersangka masuk kerumah kami lebih dari 15x dengan cara menggandakan kunci pintu rumah depan kami. Saya kira awalnya yang ambil tuyul, tapi masa iya tuyul ambil emas beserta surat-suratnya, akhirnya saya pasang kamera pengawas CCTV ternyata ada gerak gerik orang masuk melalui pintu depan rumah kami, yang ternyata orang tersebut adalah orang yang saya kenal” ungkapnya kepada Hakim.

Saksi menyebut nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah, karena disaat harga emas sedang tinggi-tingginya, Korban merinci ada 8 kepingan emas logo Simba dan Gadjah beratnya beda-beda ada yang satu kepingnya 10gram, 5 gram, 4 gram, 2 gram, 1 gram ada dua keping, juga perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin maupun anting anak serta uang tunai.

Diluar sidang, Saksi Agus menyampaikan kepada awak media apa yang dialaminya seperti “Air Susu dibalas dengan Air Tuba,”.

Selain saksi korban, Turut juga dihadirkan saksi pegawai toko emas Gadjah Lailatul Qodriyah yang menjabat sebagai kepala toko cabang jl. Kembang Kuning Surabaya yang mengakui jika terdakwa menjual hasil curian emas berikut suratnya, namun hal itu dipertanyakan hakim dan pengacara Iwan Sumartono selaku pejasehat hukum terdakwa.

“Kenapa jual emas tidak diminta KTP? sedangkan saat membeli emas dimintai menunjukkan KTP?” tanya pengacara maupun hakim ketua, lalu ditanggapi pegawai toko emas Gadjah jika hal itu dianggap sudah umum dan bukan merupakan SOP Toko Emas Gadjah.

Atas keterangan saksi korban, terkait apakah ada upaya tersangka untuk mengganti barang yang hilang saat bertemu di kantor Polisi Sektor Gubeng? Saksi korban menjawab tidak ada pembicaraan soal itu namun Ranu memberikan tanggapan karena ada kesaksian yang dinilai keliru, Bagi terdakwa dirinya menyampaikan bahwa ada niatnya mengganti rugi meski dengan cara mencicil.

“Saya bisanya cicil yang mulia,” ujar Ranu.

Hakim bertanya balik, kira-kira sampai berapa tahun mengangsurnya? Terdakwa menjawab, ” tidak tau yang mulia” jawabnya sambil menunduk.

Tersangka dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal Pencurian dengan pemberatan (curat) diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Ancaman Hukuman Dasar Maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku pencurian dengan unsur memberatkan tertentu.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Makanan di Puskesmas: Kondisi Pasien Mulai Membaik, Sisa 3 Orang Rawat Inap
Sekolah Dibongkar Demi KopDes, Anak TK di Sidoarjo Terpaksa Belajar di Balai Desa
Yok Tanam Jagung Untuk Perkuat Ketahanan Pangan, Personel Kodim 0210/TU Tetap Semangat
Brigjen TNI Mukhamad Albar Lepas 368 Bintara Muda, Pesan Tegas Mengawal Kehormatan Prajurit
Soroti Keracunan Masal di Jombang, Ir. Edi Supriadi Tuntut Pembubaran Program MBG dan SPPG
LBHAM: USUT TUNTAS DUGAAN KERACUNAN MBG DI SMPN 1 KABUH DAN STOP OPERASIONAL SPPG
Dugaan Keracunan Massal MBG di Sidoarjo: Pemred Nasionaldetik.com Desak Program Segera Dihentikan Total!
PNIB: Ratusan Santri Kembali Keracunan MBG, Jangan Sampai Keselamatan Anak Bangsa Dikorbankan Demi Ambisi Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Dugaan Keracunan Makanan di Puskesmas: Kondisi Pasien Mulai Membaik, Sisa 3 Orang Rawat Inap

Jumat, 4 September 2026 - 10:09 WIB

Sekolah Dibongkar Demi KopDes, Anak TK di Sidoarjo Terpaksa Belajar di Balai Desa

Jumat, 4 September 2026 - 09:44 WIB

Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba, Tukang Bangunan Kuras Harta Majikan

Kamis, 3 September 2026 - 19:31 WIB

Brigjen TNI Mukhamad Albar Lepas 368 Bintara Muda, Pesan Tegas Mengawal Kehormatan Prajurit

Kamis, 3 September 2026 - 18:17 WIB

Soroti Keracunan Masal di Jombang, Ir. Edi Supriadi Tuntut Pembubaran Program MBG dan SPPG

Kamis, 3 September 2026 - 18:00 WIB

LBHAM: USUT TUNTAS DUGAAN KERACUNAN MBG DI SMPN 1 KABUH DAN STOP OPERASIONAL SPPG

Kamis, 3 September 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Keracunan Massal MBG di Sidoarjo: Pemred Nasionaldetik.com Desak Program Segera Dihentikan Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:57 WIB

PNIB: Ratusan Santri Kembali Keracunan MBG, Jangan Sampai Keselamatan Anak Bangsa Dikorbankan Demi Ambisi Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru