Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Jatuh Tempo Dilewati, Anggota Dewan Berdalih “Masih Mencicil”

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:31 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA (Nasionaldetik.com)

— Integritas dan kepatuhan hukum para wakil rakyat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini menjadi sorotan tajam. Puluhan anggota DPRD Labura diduga kuat tidak taat administrasi dan mengabaikan kewajiban pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sikap tidak patuh ini disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun(31 Agustus 2026).

Berdasarkan salinan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), praktik piutang TGR ini tercatat telah mengendap sejak tahun 2010 hingga 2024. Total piutang yang membebani keuangan daerah tersebut mencapai Rp 1,5 miliar, dan baru berkurang sekitar Rp 300 juta setelah ada iktikad pembayaran dari beberapa anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Labura pada Kamis (27/8/2026), Sekretaris DPRD Labura, Eddy S. Sialoho, membenarkan adanya sisa tunggakan tersebut.
​”Upaya yang sudah kami lakukan yaitu menyurati masing-masing individu agar segera melunasi utang tersebut. Setiap kali mengeluarkan surat teguran, kami juga menyampaikan tembusannya kepada Inspektorat,” tegas Sialoho.

​Di sisi lain, salah satu anggota DPRD Labura yang akrab disapa Popo memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi oleh media ini terkait tunggakan tersebut. Ia mengarahkan agar pembayaran TGR tersebut disikapi secara berangsur.

​”Kami masih dalam tahap mencicil, Bang. Maklumlah, Bang,” ungkap Popo singkat.
​Pernyataan ini berbanding terbalik dengan ketentuan aturan tata kelola keuangan negara. Ironisnya, temuan pemeriksaan BPK tersebut sudah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengembalian TGR seharusnya dilunasi sebelum batas waktu tersebut berakhir, namun temuan ini justru dibiarkan mengendap hingga bertahun-tahun dan diperlakukan seperti utang biasa.

​Pihak pengawas internal Pemkab Labura juga terkesan lamban menyikapi persoalan yang berlarut-larut ini. Sekretaris Inspektorat Labura, Sofyan, saat dikonfirmasi meminta agar konfirmasi disampaikan secara tertulis. Namun, ketika ditanya alasan tidak dilakukannya tindakan penagihan secara paksa, ia enggan memberikan jawaban pasti.
​”Kasus ini perlu dibuka kembali. Tolong disertai surat resmi. Meski nantinya agak lama menjawab, yang pasti kami akan menjawab,” ujar Sofyan.

​Sikap para wakil rakyat yang enggan atau menunda kewajiban menyetorkan kembali uang negara ini dinilai mencederai amanah publik. Sebagai pejabat daerah yang digaji dari uang rakyat, anggota dewan seharusnya menjadi contoh utama dalam penegakan kepatuhan hukum dan tata kelola keuangan negara, bukan justru berlindung di balik jabatan.

​Pengabaian kewajiban pengembalian TGR oleh anggota DPRD Labura ini dinilai bertentangan dengan serangkaian regulasi tata kelola keuangan negara serta undang-undang tindak pidana korupsi. Setiap anggota DPRD berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SN.

Berita Terkait

LSM TKH Teropong Keadilan dan Hukum Gelar Syukuran HUT ke-8: Junaidi Pane Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Pendampingan Masyarakat
Preseden Buruk Anggota DPRD Labura: Diduga Mengabaikan TGR 1,5 Miliar, Taat Hukum atau Kebal Hukum?
Klarifikasi Lahan PT JSS, Perwakilan Warga Sukarame Baru: Ini Perjuangan Hak, Bukan Ambisi Pribadi
Dugaan Korupsi BUMDes Mangkrak di Labura: Inspektorat Disorot Usai Limpahkan Kasus ke Kepala Desa
Dinilai Kebal Hukum, Warga Desak Kapolres Labuhanbatu dan Kapoldasu Turun Tangan Usut Jaringan Narkoba Adi Tato
Dugaan Kejanggalan SP2HP Kasus Pengrusakan di Polsek Kualuh Hulu, Pelapor Sebut Keterangan Penyidik Kontradiktif
Diduga Tanpa HGU Plasma dan CSR: Warga Bersama KADES Rumbisan Demontrasikan Kekecewaan Terhadap Operasional PT SLS/SSI
Dugaan Tanpa HGU dan Abaikan Warga Lokal: Kehadiran PT SLS/SSI di Labuhanbatu Utara Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Acara Penutupan KMF LMP Karo Dipadati Ribuan Penonton

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Resmi Dilantik, 7 Pegawai Rutan Kabanjahe Siap Mengemban Amanah Sebagai PNS

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Eksekusi Pemutusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pemkab Karo Ikuti Zoom Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:03 WIB

Pemerintah kabupaten Karo Tindak Tegas Gudang Pencucian Wortel di Lingga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Kejari Karo Hadiri Merdeka Festival Marching band 2026, Wujudkan Dukungan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru