Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Jatuh Tempo Dilewati, Anggota Dewan Berdalih “Masih Mencicil”

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:31 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA (Nasionaldetik.com)

— Integritas dan kepatuhan hukum para wakil rakyat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini menjadi sorotan tajam. Puluhan anggota DPRD Labura diduga kuat tidak taat administrasi dan mengabaikan kewajiban pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sikap tidak patuh ini disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun(31 Agustus 2026).

Berdasarkan salinan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), praktik piutang TGR ini tercatat telah mengendap sejak tahun 2010 hingga 2024. Total piutang yang membebani keuangan daerah tersebut mencapai Rp 1,5 miliar, dan baru berkurang sekitar Rp 300 juta setelah ada iktikad pembayaran dari beberapa anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Labura pada Kamis (27/8/2026), Sekretaris DPRD Labura, Eddy S. Sialoho, membenarkan adanya sisa tunggakan tersebut.
​”Upaya yang sudah kami lakukan yaitu menyurati masing-masing individu agar segera melunasi utang tersebut. Setiap kali mengeluarkan surat teguran, kami juga menyampaikan tembusannya kepada Inspektorat,” tegas Sialoho.

​Di sisi lain, salah satu anggota DPRD Labura yang akrab disapa Popo memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi oleh media ini terkait tunggakan tersebut. Ia mengarahkan agar pembayaran TGR tersebut disikapi secara berangsur.

​”Kami masih dalam tahap mencicil, Bang. Maklumlah, Bang,” ungkap Popo singkat.
​Pernyataan ini berbanding terbalik dengan ketentuan aturan tata kelola keuangan negara. Ironisnya, temuan pemeriksaan BPK tersebut sudah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengembalian TGR seharusnya dilunasi sebelum batas waktu tersebut berakhir, namun temuan ini justru dibiarkan mengendap hingga bertahun-tahun dan diperlakukan seperti utang biasa.

​Pihak pengawas internal Pemkab Labura juga terkesan lamban menyikapi persoalan yang berlarut-larut ini. Sekretaris Inspektorat Labura, Sofyan, saat dikonfirmasi meminta agar konfirmasi disampaikan secara tertulis. Namun, ketika ditanya alasan tidak dilakukannya tindakan penagihan secara paksa, ia enggan memberikan jawaban pasti.
​”Kasus ini perlu dibuka kembali. Tolong disertai surat resmi. Meski nantinya agak lama menjawab, yang pasti kami akan menjawab,” ujar Sofyan.

​Sikap para wakil rakyat yang enggan atau menunda kewajiban menyetorkan kembali uang negara ini dinilai mencederai amanah publik. Sebagai pejabat daerah yang digaji dari uang rakyat, anggota dewan seharusnya menjadi contoh utama dalam penegakan kepatuhan hukum dan tata kelola keuangan negara, bukan justru berlindung di balik jabatan.

​Pengabaian kewajiban pengembalian TGR oleh anggota DPRD Labura ini dinilai bertentangan dengan serangkaian regulasi tata kelola keuangan negara serta undang-undang tindak pidana korupsi. Setiap anggota DPRD berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SN.

Berita Terkait

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Apresiasi Respons Cepat Polsek Aek Natas, Kuasa Hukum dan LSM LPPN Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencurian Lahan
Proyek Penggalian Pipa Gas Lintas Sumatera Resahkan Warga: Akses Rumah Rusak, Usaha Pedagang Lumpuh Total
Diduga Lakukan Pencurian Identitas Karyawan Demi Hindari Pajak, APH dan Instansi Terkait Didesak Audit Total Perusahaan dan Lahan Milik Pengusaha AS di Labura
Pencurian Identitas Berujung Teror Pajak: Buruh Brondolan di Labura Dijebak Jadi Direktur Perusahaan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Pengawasan Mandul, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Di Mana Integritas Wakil Rakyat?
Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Berbagi di Jumat Berkah Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekedar Penegak Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Pesawaran Tahan Kepala Desa Durian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kemensetneg Tinjau KDKMP Wai Sari, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Politik Algoritmik 2029, Mampukah Literasi Digital Menyelamatkan Suara Kita? 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:10 WIB

ASDP Bakauheni Mengajar Sasar 700 Siswa, Dorong Generasi Muda Berani Bermimpi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pelabuhan Tikus di Inhil Menjamur “,di Mana KSOP,”

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Kapolsek Cikijing Pimpin Gatur Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Sehari Setelah Pembukaan, Satgas TMMD 130 Kodim 1416/Muna Kebut Pengerjaan Talud

Berita Terbaru