​Bidik Kekayaan Pelaku Kejahatan, Ini Ruang Lingkup 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,—- 31 Agustus 2026 Komisi III DPR RI resmi merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam cakupan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ruang lingkup ini dirancang untuk menjerat kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan luar biasa dan kejahatan ekonomi terorganisir.

​Penyusunan daftar tersebut didasarkan pada hasil riset mendalam, aspirasi para pakar hukum, serta studi komparasi dengan regulasi perampasan aset (civil forfeiture) yang diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan 13 klaster tindak pidana ini ditujukan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan hasil perbuatan melanggar hukum.

​”Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

​Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

​Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan terhadap aset hasil penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan kerugian keuangan negara.

​Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika: Perampasan harta kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional.

​Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan aset yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme maupun radikalisme.

​Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penelusuran aset dari sindikat eksploitasi manusia lintas negara atau domestik.

​Pencucian Uang (Money Laundering): Harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya dari hasil kejahatan.

​Perbankan dan Keuangan: Pelanggaran berat di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan perekonomian negara.

​Perpajakan dan Kepabeanan: Tindak pidana penggelapan pajak, kepabeanan, serta cukai skala besar.

​Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa izin (illegal mining), dan perusakan ekosistem.

​Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kejahatan siber terorganisir yang mendatangkan keuntungan finansial masif.

​Ketenagakerjaan: Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang bersifat eksploitatif dan terstruktur.

​Kesehatan dan Farmasi: Peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat.

​Kekayaan Intelektual: Pemalsuan dan pelanggaran hak cipta skala industri yang merugikan negara dan pemegang hak sah.

​Kejahatan Korporasi Lainnya: Tindak pidana korporasi yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

​Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa harus menunggu putusan pidana badan terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia.

Tim Redaksi

​#ruuperampasanaset

Berita Terkait

Persiapan Kerja Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Aman
Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Keselamatan Kerja.
Apel Pagi Satgas TMMD Ke-130, Serma Ngadiono Tekankan Target Pembangunan, Kualitas dan Keselamatan Kerja.
Ciptakan Rasa Aman , Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Voli
PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT
Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Gara-gara Charger HP Lupa Dicabut, 2 Rumah di Majalengka Ludes Terbakar!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Masyarakat Resah Truk Batu Bara ,Melintas Di Siang Hari

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Menjaga Kebersihan Adalah Kunci Utama ,Namun Wilayah Batanghari Masih Minim 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Berpasangan dengan Windu JA, Bung Ismail Juarai Turnamen Orado Kecamatan Bakauheni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Jamaah Haji dan Umroh Bela Ponpes Walisongo: Jangan Hakimi Lembaga Karena Ulah Oknum Guru

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:45 WIB

DI ANTARA JUTAAN SUARA, SIAPA YANG BELUM BENAR-BENAR DIDENGAR?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Mobil Truk angkutan Sampah Dinas lingkungan Hidup Terbengkalai 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Dari Kabupaten Tegal, Hj. Ninik Budiarti Sampaikan Doa untuk Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

NASIONAL

PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:23 WIB