Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Sebanyak 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah diamankan personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ratusan burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati dengan nomor polisi B 7081 TGB pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bus tersebut diketahui datang dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta.
Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan petugas menemukan ratusan burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat sah.
“Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Sabtu (22/8/2026).
Burung-burung tersebut ditemukan di dalam bagasi bus dan dikemas menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat.
Berdasarkan identifikasi awal, burung yang diamankan terdiri dari 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, dan 63 ekor perenjak Jawa.
Kemudian 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, serta 120 ekor jalak kerbau.
Ginting menyebutkan, sejumlah jenis burung yang ditemukan diduga termasuk satwa yang dilindungi. Namun, status dan jenis satwa masih memerlukan identifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Identifikasi dan penanganan selanjutnya dilakukan bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan karantina,” ujarnya.
Seluruh burung kemudian dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” kata Ginting.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Mail)





























