Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:25 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung, 21/08/2026 – Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup tapi tercatat telah meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

 

Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, kesalahan data kependudukan dan data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak warga negara memperoleh pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58, yang menempatkan data kependudukan sebagai data dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, sinkronisasi dan validasi data antara instansi pelayanan publik dengan Dukcapil menjadi hal yang sangat penting.

 

“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya.

 

Ia juga menyoroti kewajiban BPJS dalam mengelola data kepesertaan. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban BPJS dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kepesertaan. Menurut Satrya, akurasi serta kemutakhiran data peserta merupakan bagian penting dalam menjamin hak peserta mendapatkan pelayanan.

 

Satrya secara khusus meminta agar dugaan bahwa peserta meminjamkan kartu atau kepesertaannya kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas.

 

“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya sederhana, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain? Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dadi Pihak RSUD Abdul Moeloek saat pasien datang, dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

 

Menurutnya, tuduhan semacam itu harus didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi, bukan sekadar dugaan administratif.

 

“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” katanya.

 

Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi fasilitas kesehatan. Terlebih jika benar terdapat catatan pelayanan di rumah sakit atas identitas peserta yang kemudian dinyatakan meninggal.

 

Ia merujuk pada ketentuan mengenai rekam medis dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan melakukan verifikasi identitas pasien. Menurutnya, harus dapat dijelaskan secara terang bagaimana identitas pasien diverifikasi ketika mendapatkan pelayanan.

 

“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang oleh Pihak RSUD Abdoel Moeloek, menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.

 

Menurut Satrya, rekam medis bukan sekadar dokumen administratif. Rekam medis menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.

 

Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai mengakibatkan diskriminasi terhadap peserta JKN.

 

“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

 

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

 

“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” katanya.

 

Selain hak atas pelayanan kesehatan, Satrya mengatakan kasus ini juga harus dilihat dari perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Data kesehatan merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, menurutnya, pengelolaan data peserta, rekam medis, termasuk informasi mengenai status seseorang hidup atau meninggal dunia, harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

 

“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.

 

Satrya menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi BPJS, rumah sakit, Dukcapil, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

 

Menurutnya, setidaknya harus diketahui:

 

1. Dari mana status peserta dinyatakan meninggal;

2. Siapa yang melakukan input atau perubahan data;

3. Bagaimana proses verifikasi identitas pasien pada saat Kartu BPJS tersebut digunakan di RSUD Abdoel Moeloek;

4. Apakah terdapat rekam medis atas nama peserta;

5. Siapa sebenarnya pasien yang mendapatkan pelayanan;

6. Bagaimana data tersebut tersinkronisasi antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil;

7. Apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data;

8. Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.

 

“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” kata Satrya.

 

Ia menegaskan, administrasi publik bukan sekadar urusan angka dan data di dalam sistem, melainkan menyangkut kehidupan dan hak masyarakat.

 

“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Tim/red

Berita Terkait

Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru