Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penindakan dan Sopir Minta Maaf

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:24 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,BANDAR LAMPUNG – Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan satu unit bus pariwisata di kawasan Jalan Radin Intan, Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan.

 

Bus pariwisata tersebut diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) EP menjadi sorotan warganet setelah rekamasannya beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun di Instagram.  Berdasarkan informasi, PO bus tersebut memiliki pool pusat yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan terkait status operasional bus tersebut di area perkotaan. Secara regulasi lalu lintas daerah, bus pariwisata sebenarnya tidak melanggar jalur.

 

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

 

Meski mengantongi izin melintas, Yuni menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan.

 

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

 

“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol Yuni.

 

Dalam pasal tersebut diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan meliputi sanksi pidana satu tahun hingga denda paling banyak Rp3 juta.

 

Pascaviralnya video tersebut, jajaran kepolisian langsung memanggil pihak manajemen PO EP beserta pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

 

Dalam dokumentasi pertemuan yang diterima, pemilik PO bus bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Pengemudi bus juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan di jalan raya.

 

Melalui kesempatan ini, Yuni menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyedia jasa transportasi dan para pengemudi baik angkutan umum maupun pariwisata, agar selalu menanamkan prinsip keselamatan sebagai prioritas utama.

 

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.

 

Selain itu, kepolisian juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat di jalan raya.

 

“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.

Berita Terkait

Babinsa Abdul Halim Dampingi Petani Desa Tetaan, Wujudkan Pertanian yang Mandiri dan Produktif
Tega! Ketua BPD Menganiaya Ketua RW Nya Hingga Penuh Lebam.
Kades Bakauheni Soroti Tanggung Jawab Driver Tangki Usai Tumpahan Solar di Jalintim
Polairud Polres Lampung Selatan Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Tak Percaya Hoaks
Kisah Vida Agustina Viral di TikTok, JWI Lampung Desak Pemkab Lamsel Berikan Bantuan
Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Bersinggungan dengan TNBBS, Perlindungan Ekologi dan Status Warisan Dunia Jadi Sorotan
Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Larung Sembonyo, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Majukan Wisata Pantai Popoh
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:16 WIB

Setelah Di Mediasi Oleh Fraksi PDI Perjuangan Segera Bank Jombang Menghapus  Bunga dan Denda Penalti Mbah Ngatini

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

LBHAM : Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang Dalam Setiap Aktivitas Bisnisnya

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:57 WIB

Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:24 WIB

Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Sextortion Merangin Kecewa JPU Hanya Tuntut 5 Tahun

Senin, 6 Juli 2026 - 20:00 WIB

Sempat Putus Asa Tak Lolos SPMB, Air Mata Haru Ayla Pecah Saat GRIB Jaya Pekanbaru Datang Membawa Harapan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:52 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api Dari Warga Perbatasan di Kecamatan Sajingan Besar*

Senin, 6 Juli 2026 - 19:31 WIB

Babinsa, Kades, dan BPD Duduk Bersama Warga, Bahas Keamanan hingga Pembangunan Desa

Senin, 6 Juli 2026 - 19:23 WIB

Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Desa Cikaok Perkuat Ketahanan Wilayah dan Sektor Pertanian

Berita Terbaru