Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Sextortion Merangin Kecewa JPU Hanya Tuntut 5 Tahun

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:24 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 7 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin menuntut 5 tahun penjara terhadap pelaku kasus sextortion di Kabupaten Merangin. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.

Danil, ayah korban yang masih di bawah umur, menuntut agar pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara. Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya berlapis karena ada unsur kekerasan seksual terhadap anak, sextortion, dan pornografi anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menjadi sasaran pemerasan oleh pelaku dewasa menggunakan rekaman video pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan Danil ke Polres Merangin pada 2 November 2025. Ia mengungkapkan rasa kecewanya kepada media pada Senin, 25 Mei 2026, dan terakhir dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, 7 Juli 2026 pukul 18.53 WIB. Peristiwa dugaan kekerasan seksual dan sextortion ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Merangin.

Danil menilai tuntutan 5 tahun penjara tidak setimpal. “Masak korban dituntut 5 tahun. Ini tidak wajar. Ada apa ini? Apakah ada permainan?” ucapnya dengan nada emosi.

Menurut pengakuan Danil, peristiwa bermula saat pelaku membujuk anaknya ke rumahnya. Di lokasi, terjadi dugaan kekerasan seksual yang direkam diam-diam oleh pelaku. Rekaman video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Anak kami diancam. Jika tidak mau melayani lagi, videonya akan disebar,” tutur Danil.

Puncaknya, foto pribadi korban tersebar luas di Status WhatsApp. Hal itu menimbulkan rasa malu dan trauma berat pada korban hingga guru dan teman-temannya mengetahuinya. Akibatnya, korban harus dipindahkan ke luar daerah untuk pemulihan psikologis.

Pihak keluarga menolak opsi damai dan berkeras menuntut keadilan hukum. Hingga berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Merangin mengenai pertimbangan tuntutan tersebut.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nasionaldetik.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

Danil juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga berencana melaporkan dugaan kejanggalan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka akan meminta pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perlindungan, restitusi, dan bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan mencari pengacara untuk mencari keadilan,” pungkas keluarga korban lainnya.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persiapan di PN Bangko.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:19 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Gayo Lues Cek Langsung Kesiapsiagaan Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon, Personel Diingatkan Jaga Disiplin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:46 WIB

DPC ASWIN Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Kampung Jawa

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:52 WIB

Ketua Komisi V DPRA Fraksi PKB ,Rijaluddin, S.H.,M.H Pimpin Sosialisasi Program JKN-JKA di Gayo Lues, Masyarakat Didorong Validasi Data BPJS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru