Nasionaldetik.com,— 7 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin menuntut 5 tahun penjara terhadap pelaku kasus sextortion di Kabupaten Merangin. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Danil, ayah korban yang masih di bawah umur, menuntut agar pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara. Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya berlapis karena ada unsur kekerasan seksual terhadap anak, sextortion, dan pornografi anak.
Korban menjadi sasaran pemerasan oleh pelaku dewasa menggunakan rekaman video pribadi.
Kasus ini bermula dari laporan Danil ke Polres Merangin pada 2 November 2025. Ia mengungkapkan rasa kecewanya kepada media pada Senin, 25 Mei 2026, dan terakhir dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, 7 Juli 2026 pukul 18.53 WIB. Peristiwa dugaan kekerasan seksual dan sextortion ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Merangin.
Danil menilai tuntutan 5 tahun penjara tidak setimpal. “Masak korban dituntut 5 tahun. Ini tidak wajar. Ada apa ini? Apakah ada permainan?” ucapnya dengan nada emosi.
Menurut pengakuan Danil, peristiwa bermula saat pelaku membujuk anaknya ke rumahnya. Di lokasi, terjadi dugaan kekerasan seksual yang direkam diam-diam oleh pelaku. Rekaman video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Anak kami diancam. Jika tidak mau melayani lagi, videonya akan disebar,” tutur Danil.
Puncaknya, foto pribadi korban tersebar luas di Status WhatsApp. Hal itu menimbulkan rasa malu dan trauma berat pada korban hingga guru dan teman-temannya mengetahuinya. Akibatnya, korban harus dipindahkan ke luar daerah untuk pemulihan psikologis.
Pihak keluarga menolak opsi damai dan berkeras menuntut keadilan hukum. Hingga berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Merangin mengenai pertimbangan tuntutan tersebut.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nasionaldetik.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Danil juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga berencana melaporkan dugaan kejanggalan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka akan meminta pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perlindungan, restitusi, dan bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan mencari pengacara untuk mencari keadilan,” pungkas keluarga korban lainnya.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persiapan di PN Bangko.
Reporter: Gondo Irawan

























