LBHAM : Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang Dalam Setiap Aktivitas Bisnisnya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 07 Juli 2026 Kredit macet yang menjerat Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, di PT BPR Bank Jombang, dapat dikategorikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tindak pidana korporasi sistemik dalam pengajuan kredit (seperti pemalsuan dokumen atau penyuapan) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik curang ini merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, korporasi dapat dipidana dan asetnya dirampas untuk memulihkan kerugian negara maupun korban.

Keterkaitan dengan Pelanggaran HAM pada Kejahatan korporasi sering kali berakar dari kelalaian perusahaan dalam menerapkan prinsip Business and Human Rights serta tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Ketika korporasi melakukan penyimpangan kredit secara sistemik (misalnya, mega-korupsi fasilitas kredit negara yang memicu krisis ekonomi), dampaknya melanggar HAM karena mengganggu hak masyarakat luas atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan pembangunan ekonomi.

LBHAM mendorong APH (alat penegak hukum) turun tangan untuk uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang agar pelanggaran HAM dalam setiap aktivitas bisnis dan keuangan selama ini terungkap secara tuntas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangkitkan Kepedulian Warga Lewat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan
Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi
Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah
Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak
SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi
INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:44 WIB

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:00 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:02 WIB

Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:48 WIB

Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:44 WIB

SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WIB

INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

Berita Terbaru