LBHAM : Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang Dalam Setiap Aktivitas Bisnisnya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 07 Juli 2026 Kredit macet yang menjerat Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, di PT BPR Bank Jombang, dapat dikategorikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tindak pidana korporasi sistemik dalam pengajuan kredit (seperti pemalsuan dokumen atau penyuapan) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik curang ini merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, korporasi dapat dipidana dan asetnya dirampas untuk memulihkan kerugian negara maupun korban.

Keterkaitan dengan Pelanggaran HAM pada Kejahatan korporasi sering kali berakar dari kelalaian perusahaan dalam menerapkan prinsip Business and Human Rights serta tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Ketika korporasi melakukan penyimpangan kredit secara sistemik (misalnya, mega-korupsi fasilitas kredit negara yang memicu krisis ekonomi), dampaknya melanggar HAM karena mengganggu hak masyarakat luas atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan pembangunan ekonomi.

LBHAM mendorong APH (alat penegak hukum) turun tangan untuk uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang agar pelanggaran HAM dalam setiap aktivitas bisnis dan keuangan selama ini terungkap secara tuntas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Setelah Di Mediasi Oleh Fraksi PDI Perjuangan Segera Bank Jombang Menghapus  Bunga dan Denda Penalti Mbah Ngatini
Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat
NU Butuh Generasi Baru yang Memadukan Tradisi Pesantren dengan Profesionalisme Organisasi dan Kemandirian Ekonomi
Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Sextortion Merangin Kecewa JPU Hanya Tuntut 5 Tahun
Sempat Putus Asa Tak Lolos SPMB, Air Mata Haru Ayla Pecah Saat GRIB Jaya Pekanbaru Datang Membawa Harapan
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api Dari Warga Perbatasan di Kecamatan Sajingan Besar*
Babinsa, Kades, dan BPD Duduk Bersama Warga, Bahas Keamanan hingga Pembangunan Desa
Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Desa Cikaok Perkuat Ketahanan Wilayah dan Sektor Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:16 WIB

Setelah Di Mediasi Oleh Fraksi PDI Perjuangan Segera Bank Jombang Menghapus  Bunga dan Denda Penalti Mbah Ngatini

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

LBHAM : Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang Dalam Setiap Aktivitas Bisnisnya

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:57 WIB

Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:24 WIB

Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Sextortion Merangin Kecewa JPU Hanya Tuntut 5 Tahun

Senin, 6 Juli 2026 - 20:00 WIB

Sempat Putus Asa Tak Lolos SPMB, Air Mata Haru Ayla Pecah Saat GRIB Jaya Pekanbaru Datang Membawa Harapan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:52 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api Dari Warga Perbatasan di Kecamatan Sajingan Besar*

Senin, 6 Juli 2026 - 19:31 WIB

Babinsa, Kades, dan BPD Duduk Bersama Warga, Bahas Keamanan hingga Pembangunan Desa

Senin, 6 Juli 2026 - 19:23 WIB

Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Desa Cikaok Perkuat Ketahanan Wilayah dan Sektor Pertanian

Berita Terbaru