Nasionaldetik.com,— 07 Juli 2026 Kredit macet yang menjerat Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, di PT BPR Bank Jombang, dapat dikategorikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Tindak pidana korporasi sistemik dalam pengajuan kredit (seperti pemalsuan dokumen atau penyuapan) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik curang ini merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, korporasi dapat dipidana dan asetnya dirampas untuk memulihkan kerugian negara maupun korban.
Keterkaitan dengan Pelanggaran HAM pada Kejahatan korporasi sering kali berakar dari kelalaian perusahaan dalam menerapkan prinsip Business and Human Rights serta tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
Ketika korporasi melakukan penyimpangan kredit secara sistemik (misalnya, mega-korupsi fasilitas kredit negara yang memicu krisis ekonomi), dampaknya melanggar HAM karena mengganggu hak masyarakat luas atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan pembangunan ekonomi.
LBHAM mendorong APH (alat penegak hukum) turun tangan untuk uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang agar pelanggaran HAM dalam setiap aktivitas bisnis dan keuangan selama ini terungkap secara tuntas.
Tim Redaksi

























