Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:57 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak, Kalbar —06 Juli 2026

Pemadaman listrik bergilir nyaris merata kembali melanda seantero Kalimantan Barat, termasuk wilayah Pontianak dan Kubu Raya pada Minggu, 4 Juli 2026. Beragam keluhan, himbauan, hingga desakan telah disampaikan berturut-turut oleh kepala daerah, anggota legislatif, praktisi hukum, hingga masyarakat luas kepada PT PLN (Persero). Namun hingga berita ini diturunkan, masalah yang mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kenyamanan warga belum juga menemukan penyelesaian tuntas.

Menanggapi situasi yang semakin meresahkan dan berlarut-larut tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan angkat bicara. (DPP MAUNG) menyoroti aspek hukum yang dilanggar, kerugian yang menimpa masyarakat, serta langkah solutif yang wajib diambil semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dampak Luas dan Keluhan yang Terabaikan*

Pemadaman terjadi diduga tanpa jadwal pasti, seringkali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan berlangsung berjam-jam di berbagai kabupaten dan kota: Pontianak, Singkawang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Landak, Melawi, Kapuas Hulu, dan Ketapang. Pelaku UMKM menderita kerugian akibat kerusakan stok barang dan terhentinya produksi; rumah sakit terganggu pelayanan medis kritis; siswa terhambat kegiatan belajar; hingga rumah tangga kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.

*Seruan Langkah Tegas dan Cepat*

Melihat fakta bahwa keluhan masyarakat, desakan pemangku kepentingan, serta petunjuk aturan hukum belum mampu mengubah situasi, DPP MAUNG secara khusus menyerukan kepada seluruh pemerhati hukum, elemen penegak hukum, dan lembaga pengawas negara untuk segera mengambil langkah tegas serta cepat. Keterlambatan penanganan bukan hanya menambah beban rakyat, melainkan semakin memperlebar celah pelanggaran norma dan aturan yang seharusnya dilindungi negara.

“Jangan biarkan aturan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kami meminta aparat penegak hukum, pengawas pelayanan publik, dan lembaga negara terkait segera bergerak—turun ke lapangan, periksa pelanggaran yang terjadi, dan tetapkan langkah penindakan tanpa menunda lagi demi melindungi hak seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” tegas pernyataan resmi DPP MAUNG.

*Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar*

DPP MAUNG menegaskan, pemadaman yang terus berulang ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

– Pasal 29 Ayat (1): Konsumen berhak mendapat pelayanan baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta ganti rugi jika pemadaman akibat kesalahan/kelalaian pengelolaan.

– Pasal 54: Penyedia wajib menjamin mutu pelayanan; pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin serta kewajiban ganti rugi.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.

– Pasal 19: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian akibat kesalahan penyediaan jasa.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Terhadap Permen ESDM 27/2017)

– Mengatur kewajiban pemberitahuan minimal 24 jam sebelum pemadaman terencana; menetapkan besaran kompensasi otomatis jika gangguan melebihi batas standar pelayanan: mulai 50% hingga 500% dari biaya beban/rekening minimum sesuai durasi gangguan, berupa potongan tagihan atau tambahan token.

“Pemadaman berulang ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga negara dan kelalaian pemenuhan kewajiban hukum penyedia layanan,” tambah pernyataan tersebut.

*Solusi yang Didesakan DPP MAUNG*

Berdasarkan kajian hukum dan fakta lapangan, DPP MAUNG mendesak langkah konkret berikut:

1. Transparansi Penuh: PLN wajib umumkan penyebab pasti, jadwal pemulihan, dan rencana jangka panjang secara terbuka serta berkala.

2. Penuhi Hak Konsumen: Segera berikan kompensasi dan ganti rugi sesuai aturan tanpa harus diajukan permohonan berbelit-belit.

3. Perbaiki Infrastruktur: Pemerintah bersama PLN segera susun rencana penambahan kapasitas pasokan dan peremajaan jaringan di Kalbar.

4. Tindakan Tegas Pengawas & Penegak Hukum: Lakukan pemeriksaan mendalam, tetapkan tanggung jawab, dan berikan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran aturan.

5. Pemantauan Independen: Libatkan LSM termasuk MAUNG dalam tim pemantau agar solusi berjalan adil dan berkelanjutan.

DPP MAUNG berjanji akan terus memantau perkembangan. Jika dalam waktu 14 hari belum ada perbaikan nyata dan langkah hukum yang diambil, pihaknya tidak segan melanjutkan ke ranah pengaduan resmi dan gugatan hukum demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Menanti Keadilan Wong Cilik: 1 Tahun Kasus Penipuan Oknum Kades di Polres Muara Enim Mang Mangkrak, Ada Apa?
Kejanggalan GTT Siluman di SMPN 22 Merangin: Dapodik Diajukan Februari, Baru Muncul di Absensi April, Guru Sebut Tak Pernah Mengajar
Sambangi Kantor Desa Pardomuan, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Gratis kepada
Dandim 0206/Dairi Tegas! Rekrutmen Prajurit Harus Bersih, Pengawasan KDKMP dan Jembatan Diperkuat
JAM PIMPINAN KOMANDAN DISTRIK MILITER 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S.Sos.: SEMUA YANG KITA MILIKI SAAT INI ADALAH TITIPAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
*Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia*
TNI-Polri Patroli Malam di Jatiroto, Warga Diajak Menjaga Keamana Dan Ketertiban
Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Babinsa Pilangsari Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Menanti Keadilan Wong Cilik: 1 Tahun Kasus Penipuan Oknum Kades di Polres Muara Enim Mang Mangkrak, Ada Apa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kejanggalan GTT Siluman di SMPN 22 Merangin: Dapodik Diajukan Februari, Baru Muncul di Absensi April, Guru Sebut Tak Pernah Mengajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sambangi Kantor Desa Pardomuan, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Gratis kepada

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Dandim 0206/Dairi Tegas! Rekrutmen Prajurit Harus Bersih, Pengawasan KDKMP dan Jembatan Diperkuat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

*Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia*

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

TNI-Polri Patroli Malam di Jatiroto, Warga Diajak Menjaga Keamana Dan Ketertiban

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Babinsa Pilangsari Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Patroli Malam di Nogosari, Babinsa Ajak Warga Perkuat Ronda dan Waspada Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru