Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:57 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak, Kalbar —06 Juli 2026

Pemadaman listrik bergilir nyaris merata kembali melanda seantero Kalimantan Barat, termasuk wilayah Pontianak dan Kubu Raya pada Minggu, 4 Juli 2026. Beragam keluhan, himbauan, hingga desakan telah disampaikan berturut-turut oleh kepala daerah, anggota legislatif, praktisi hukum, hingga masyarakat luas kepada PT PLN (Persero). Namun hingga berita ini diturunkan, masalah yang mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kenyamanan warga belum juga menemukan penyelesaian tuntas.

Menanggapi situasi yang semakin meresahkan dan berlarut-larut tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan angkat bicara. (DPP MAUNG) menyoroti aspek hukum yang dilanggar, kerugian yang menimpa masyarakat, serta langkah solutif yang wajib diambil semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dampak Luas dan Keluhan yang Terabaikan*

Pemadaman terjadi diduga tanpa jadwal pasti, seringkali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan berlangsung berjam-jam di berbagai kabupaten dan kota: Pontianak, Singkawang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Landak, Melawi, Kapuas Hulu, dan Ketapang. Pelaku UMKM menderita kerugian akibat kerusakan stok barang dan terhentinya produksi; rumah sakit terganggu pelayanan medis kritis; siswa terhambat kegiatan belajar; hingga rumah tangga kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.

*Seruan Langkah Tegas dan Cepat*

Melihat fakta bahwa keluhan masyarakat, desakan pemangku kepentingan, serta petunjuk aturan hukum belum mampu mengubah situasi, DPP MAUNG secara khusus menyerukan kepada seluruh pemerhati hukum, elemen penegak hukum, dan lembaga pengawas negara untuk segera mengambil langkah tegas serta cepat. Keterlambatan penanganan bukan hanya menambah beban rakyat, melainkan semakin memperlebar celah pelanggaran norma dan aturan yang seharusnya dilindungi negara.

“Jangan biarkan aturan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kami meminta aparat penegak hukum, pengawas pelayanan publik, dan lembaga negara terkait segera bergerak—turun ke lapangan, periksa pelanggaran yang terjadi, dan tetapkan langkah penindakan tanpa menunda lagi demi melindungi hak seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” tegas pernyataan resmi DPP MAUNG.

*Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar*

DPP MAUNG menegaskan, pemadaman yang terus berulang ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

– Pasal 29 Ayat (1): Konsumen berhak mendapat pelayanan baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta ganti rugi jika pemadaman akibat kesalahan/kelalaian pengelolaan.

– Pasal 54: Penyedia wajib menjamin mutu pelayanan; pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin serta kewajiban ganti rugi.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.

– Pasal 19: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian akibat kesalahan penyediaan jasa.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Terhadap Permen ESDM 27/2017)

– Mengatur kewajiban pemberitahuan minimal 24 jam sebelum pemadaman terencana; menetapkan besaran kompensasi otomatis jika gangguan melebihi batas standar pelayanan: mulai 50% hingga 500% dari biaya beban/rekening minimum sesuai durasi gangguan, berupa potongan tagihan atau tambahan token.

“Pemadaman berulang ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga negara dan kelalaian pemenuhan kewajiban hukum penyedia layanan,” tambah pernyataan tersebut.

*Solusi yang Didesakan DPP MAUNG*

Berdasarkan kajian hukum dan fakta lapangan, DPP MAUNG mendesak langkah konkret berikut:

1. Transparansi Penuh: PLN wajib umumkan penyebab pasti, jadwal pemulihan, dan rencana jangka panjang secara terbuka serta berkala.

2. Penuhi Hak Konsumen: Segera berikan kompensasi dan ganti rugi sesuai aturan tanpa harus diajukan permohonan berbelit-belit.

3. Perbaiki Infrastruktur: Pemerintah bersama PLN segera susun rencana penambahan kapasitas pasokan dan peremajaan jaringan di Kalbar.

4. Tindakan Tegas Pengawas & Penegak Hukum: Lakukan pemeriksaan mendalam, tetapkan tanggung jawab, dan berikan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran aturan.

5. Pemantauan Independen: Libatkan LSM termasuk MAUNG dalam tim pemantau agar solusi berjalan adil dan berkelanjutan.

DPP MAUNG berjanji akan terus memantau perkembangan. Jika dalam waktu 14 hari belum ada perbaikan nyata dan langkah hukum yang diambil, pihaknya tidak segan melanjutkan ke ranah pengaduan resmi dan gugatan hukum demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Gara-gara Sampah Ditinggal Sejak Sore, Kebun Mangga di Majalengka Membara: 5 Kambing Ludes Terbakar!
Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD
Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Babinsa 03/Parongil Sambangi Rumah Warga, Rekrutmen TNI AD 2027 Disosialisasikan dari Pintu ke Pintu
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dapat Suntikan Semangat dari Kabag Umum, Pers Merangin Jaguar FC Tahan Imbang Pers Tanah Pilih
Serda Djoko, Pembangunan Pos Kamling Upaya Tingkatkan Keamanan Lingkungan & Komsos
*Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba*

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Gara-gara Sampah Ditinggal Sejak Sore, Kebun Mangga di Majalengka Membara: 5 Kambing Ludes Terbakar!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Dapat Suntikan Semangat dari Kabag Umum, Pers Merangin Jaguar FC Tahan Imbang Pers Tanah Pilih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Serda Djoko, Pembangunan Pos Kamling Upaya Tingkatkan Keamanan Lingkungan & Komsos

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:49 WIB

*Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:36 WIB

*Setelah Tiga Hari Pencarian, Anak yang Dilaporkan Hilang di Toboh Gadang Timur Ditemukan Meninggal Dunia*

Berita Terbaru