Nasional detik.com,LAMPUNG SELATAN– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Provinsi Lampung, Rudi Sapari A.S., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk memberikan perhatian khusus kepada Vida Agustina (22), seorang warga Kecamatan Tanjung Bintang penyandang disabilitas fisik yang kisahnya viral di media sosial TikTok.
Melalui akun TikTok miliknya, @vidachinajowo, Vida membagikan perjalanan hidupnya yang mengalami kelumpuhan sejak usia 14 tahun. Meski menghadapi keterbatasan fisik, Vida aktif membagikan konten positif mengenai kesehariannya bersama sang suami dan putra mereka.
Salah satu unggahan Vida yang menarik simpati publik adalah keinginannya untuk mandiri secara ekonomi. *”Nabung dari ngonten pingin beli kursi roda listrik,”* tulis Vida dalam narasi videonya, yang kemudian memicu gelombang dukungan dan doa dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Sapari A.S. menyatakan apresiasinya atas kegigihan Vida serta kesetiaan sang suami yang terus mendampingi. Menurutnya, semangat juang Vida dalam berkarya di media sosial patut didukung oleh semua pihak, terutama pemerintah daerah.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat hadir dan memberikan atensi terhadap kondisi saudari Vida Agustina. Bantuan berupa kursi roda listrik sangat diperlukan untuk menunjang mobilitas dan meningkatkan kualitas hidupnya agar dapat beraktivitas lebih mandiri,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Ia juga mengetuk pintu hati para pelaku dunia usaha, organisasi sosial, serta masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki untuk ikut mengulurkan tangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait langkah atau rencana tindak lanjut atas aspirasi warga Tanjung Bintang tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Lampung Selatan maupun dinas terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan keberimbangan informasi.

























