Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Bersinggungan dengan TNBBS, Perlindungan Ekologi dan Status Warisan Dunia Jadi Sorotan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:39 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat –NasionalDetik .Com

 

 Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, memunculkan perhatian serius dari berbagai kalangan karena lokasi proyek disebut bersinggungan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kawasan ini bukan hanya berstatus taman nasional, tetapi juga merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO melalui Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) sejak 2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

TNBBS merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis Sumatra yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan ini menjadi habitat penting bagi sejumlah satwa dilindungi dan terancam punah, seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan berbagai spesies endemik lainnya. Selain berfungsi sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati, kawasan tersebut juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan tata air, iklim mikro, serta perlindungan daerah tangkapan air bagi masyarakat di sekitarnya.

 

Rencana pembangunan panas bumi di wilayah yang berbatasan atau bersinggungan dengan kawasan konservasi memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas, tata ruang, dan dampak ekologis jangka panjang. Pasalnya, kawasan konservasi yang menjadi bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO memiliki standar perlindungan yang lebih ketat dibanding kawasan hutan pada umumnya.

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi, pemanfaatan energi panas bumi di kawasan taman nasional hanya dapat dilakukan pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan secara sah. Aktivitas tersebut tidak diperkenankan memasuki zona inti konservasi yang menjadi bagian dari nilai utama atau Outstanding Universal Value (OUV) yang mendasari penetapan kawasan tersebut sebagai Warisan Dunia.

 

Selain itu, setiap kegiatan survei maupun eksplorasi di kawasan konservasi wajib memperoleh Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) serta memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat. Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh otoritas kehutanan, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya guna memastikan tidak terjadi kerusakan ekosistem.

 

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menjelaskan bahwa proyek panas bumi yang berada di sekitar kawasan konservasi UNESCO memiliki konsekuensi hukum yang lebih kompleks karena menyangkut perlindungan sumber daya alam yang bernilai global.

 

“Pemanfaatan energi panas bumi memang merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional. Namun ketika lokasi kegiatan bersinggungan dengan kawasan konservasi dan situs Warisan Dunia UNESCO, maka kewajiban perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Seluruh tahapan kegiatan harus tunduk pada aturan kehutanan, konservasi, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila suatu proyek menimbulkan dampak berupa pembukaan tutupan hutan, fragmentasi habitat, gangguan terhadap jalur pergerakan satwa liar, maupun penurunan kualitas lingkungan yang mengancam nilai konservasi kawasan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

 

Dari perspektif ekologi, isu utama yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan proyek panas bumi, melainkan potensi dampaknya terhadap integritas ekosistem TNBBS secara keseluruhan. Pembangunan jalan akses, aktivitas pengeboran, mobilisasi alat berat, hingga meningkatnya aktivitas manusia berpotensi menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang selama ini menjadi habitat satwa liar.

 

Para pemerhati lingkungan menilai bahwa pembangunan energi terbarukan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Energi bersih tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital. Sebab, kerusakan habitat di kawasan konservasi sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya konflik antara manusia dengan satwa liar.

 

Di tengah kebutuhan nasional terhadap energi rendah emisi, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa agenda transisi energi berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan. Dalam konteks Suoh–Sekincau, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya dilihat dari besarnya energi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian ekosistem TNBBS yang menjadi warisan alam dunia dan penyangga kehidupan bagi generasi mendatang.

 

Karena itu, transparansi perizinan, keterbukaan dokumen lingkungan, pengawasan independen, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis kawasan konservasi. Di atas seluruh kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan tetap harus menjadi pijakan utama, karena energi dapat dicari dari berbagai sumber, tetapi ekosistem yang rusak belum tentu dapat dipulihkan kembali. (H)

Berita Terkait

Mobil Truk angkutan Sampah Dinas lingkungan Hidup Terbengkalai 
Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Dari Kabupaten Tegal, Hj. Ninik Budiarti Sampaikan Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Motor Sewaan Tak Kunjung Kembali, Pemilik Warkop di Ngantru Berujung Jadi Tersangka
Klien Jadi Tantangan Terberat, Banyak Baru Pilih Kuasa Hukum Saat Terjebak
PNIB : Terima Kasih Kepada Kapolri Baru, Pelaku Intoleransi Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Saatnya Indonesia Tanpa Intoleransi Terorisme Khilafah
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru