Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Bersinggungan dengan TNBBS, Perlindungan Ekologi dan Status Warisan Dunia Jadi Sorotan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:39 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat –NasionalDetik .Com

 

 Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, memunculkan perhatian serius dari berbagai kalangan karena lokasi proyek disebut bersinggungan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kawasan ini bukan hanya berstatus taman nasional, tetapi juga merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO melalui Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) sejak 2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

TNBBS merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis Sumatra yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan ini menjadi habitat penting bagi sejumlah satwa dilindungi dan terancam punah, seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan berbagai spesies endemik lainnya. Selain berfungsi sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati, kawasan tersebut juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan tata air, iklim mikro, serta perlindungan daerah tangkapan air bagi masyarakat di sekitarnya.

 

Rencana pembangunan panas bumi di wilayah yang berbatasan atau bersinggungan dengan kawasan konservasi memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas, tata ruang, dan dampak ekologis jangka panjang. Pasalnya, kawasan konservasi yang menjadi bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO memiliki standar perlindungan yang lebih ketat dibanding kawasan hutan pada umumnya.

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi, pemanfaatan energi panas bumi di kawasan taman nasional hanya dapat dilakukan pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan secara sah. Aktivitas tersebut tidak diperkenankan memasuki zona inti konservasi yang menjadi bagian dari nilai utama atau Outstanding Universal Value (OUV) yang mendasari penetapan kawasan tersebut sebagai Warisan Dunia.

 

Selain itu, setiap kegiatan survei maupun eksplorasi di kawasan konservasi wajib memperoleh Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) serta memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat. Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh otoritas kehutanan, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya guna memastikan tidak terjadi kerusakan ekosistem.

 

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menjelaskan bahwa proyek panas bumi yang berada di sekitar kawasan konservasi UNESCO memiliki konsekuensi hukum yang lebih kompleks karena menyangkut perlindungan sumber daya alam yang bernilai global.

 

“Pemanfaatan energi panas bumi memang merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional. Namun ketika lokasi kegiatan bersinggungan dengan kawasan konservasi dan situs Warisan Dunia UNESCO, maka kewajiban perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Seluruh tahapan kegiatan harus tunduk pada aturan kehutanan, konservasi, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila suatu proyek menimbulkan dampak berupa pembukaan tutupan hutan, fragmentasi habitat, gangguan terhadap jalur pergerakan satwa liar, maupun penurunan kualitas lingkungan yang mengancam nilai konservasi kawasan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

 

Dari perspektif ekologi, isu utama yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan proyek panas bumi, melainkan potensi dampaknya terhadap integritas ekosistem TNBBS secara keseluruhan. Pembangunan jalan akses, aktivitas pengeboran, mobilisasi alat berat, hingga meningkatnya aktivitas manusia berpotensi menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang selama ini menjadi habitat satwa liar.

 

Para pemerhati lingkungan menilai bahwa pembangunan energi terbarukan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Energi bersih tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital. Sebab, kerusakan habitat di kawasan konservasi sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya konflik antara manusia dengan satwa liar.

 

Di tengah kebutuhan nasional terhadap energi rendah emisi, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa agenda transisi energi berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan. Dalam konteks Suoh–Sekincau, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya dilihat dari besarnya energi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian ekosistem TNBBS yang menjadi warisan alam dunia dan penyangga kehidupan bagi generasi mendatang.

 

Karena itu, transparansi perizinan, keterbukaan dokumen lingkungan, pengawasan independen, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis kawasan konservasi. Di atas seluruh kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan tetap harus menjadi pijakan utama, karena energi dapat dicari dari berbagai sumber, tetapi ekosistem yang rusak belum tentu dapat dipulihkan kembali. (H)

Berita Terkait

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi
SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan
Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Berita Terbaru