TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD GPN 08 KALBAR

Nasionaldetik.com,–– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyampaikan sorotan tajam terkait langkah penjualan barang bukti berupa buah sawit yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak PT BSL. Hal ini menambah daftar kejanggalan yang telah terjadi sejak awal penanganan perkara.

“Kami menegaskan, berdasarkan Pasal 45 KUHAP, begitu suatu barang telah ditetapkan sebagai barang bukti, maka penguasaan mutlak berada di tangan penyidik atau jaksa. Pihak perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk menjual, mengolah, atau memindahkannya tanpa adanya izin resmi secara tertulis dari penegak hukum yang berwenang. Tindakan menjual sendiri tanpa prosedur yang sah berpotensi merusak keaslian barang bukti dan merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas Linda, Sabtu (11/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun buah sawit tergolong barang yang mudah rusak, lanjut Linda, aturan mengatur tata cara yang sangat ketat jika hal itu harus dilakukan. Syaratnya meliputi adanya permohonan tertulis dari pemilik kepada penyidik, adanya keputusan atau izin resmi penyidik, dibuatnya Berita Acara lengkap yang memuat jumlah, kondisi, taksiran harga, serta disaksikan saksi, dan hasil penjualan wajib disimpan di rekening khusus sebagai pengganti barang bukti.

“Kami tidak melihat seluruh prosedur tersebut dijalankan secara benar dan transparan dalam kasus ini. Padahal, barang bukti fisik sangat penting untuk membuktikan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak. Mengubahnya menjadi uang tanpa prosedur resmi justru menghilangkan kesempatan kedua tersangka untuk mempertahankan haknya, dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, tindakan ini dinilai sangat kontradiktif dengan alasan yang disampaikan penyidik sendiri. “Penyidik secara tegas menyatakan belum ada transaksi jual beli, namun justru pihak perusahaanlah yang melakukan penjualan atas barang tersebut. Hal ini dengan sendirinya membuktikan tidak ada kerugian yang dialami perusahaan, objek yang diduga ‘digelapkan’ justru kembali dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemiliknya, dan dengan demikian alasan penetapan tersangka menjadi tidak berdasar serta mengandung kecacatan hukum yang nyata,” papar Linda.

Kejanggalan ini pun memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar. “Hal ini semakin memantapkan kecurigaan kami adanya keterkaitan antara oknum penyidik dengan pihak perusahaan, sehingga penanganan perkara tidak lagi objektif, melainkan terkesan diarahkan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu saja,” tandasnya.

Oleh karena itu, GPN 08 meminta kepada penyidik Polsek Kayan Hilir untuk:

1. Segera memeriksa kembali seluruh prosedur pengelolaan barang bukti yang telah dilakukan;
2. Membatalkan penggunaan hasil penjualan yang tidak sesuai prosedur sebagai alat bukti dalam perkara ini;
3. Meninjau ulang status tersangka yang telah ditetapkan, mengingat banyaknya pelanggaran prosedur dan kejanggalan yang mencolok dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tidak memihak siapa pun, dan berjalan sesuai koridor hukum yang benar,” pungkas Linda.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kemeriahan Lomba HUT RI ke-81 di Jaecoo GCP Sunter
LPJ BUMDes Baru Dibahas di Musdes, Disinyalir Bukti Lemahnya Koordinasi BPD & Kades Tanjangrono?
DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. SOS : JADI PASUKAN PENGIBAR BENDERA MERAH PUTIH DIMANAPUN. ” KALIAN TERPILIH DAN TERBAIK SERTA MENJADI DUTA UNTUK MENGHARUMKAN NAMA DESA, KECAMATAN, KOTA, KABUPATEN, PROVINSI BAHKAN SAMPAI TINGKAT NASIONAL.
Ucapan Selamat HUT ke-81 Republik Indonesia dari Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin
81 Bendera Merah Putih Dibagikan, Koramil Jatiwangi Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI
Dandim 0201/Medan Ikuti Vidcon Launching 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih Bersama Presiden RI
Meriahkan HUT RI ke-81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus
Dari Lapangan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Semangat Kemerdekaan Menggema di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:59 WIB

LPJ BUMDes Baru Dibahas di Musdes, Disinyalir Bukti Lemahnya Koordinasi BPD & Kades Tanjangrono?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Koramil 421-03/Penengahan Dukung Persiapan Upacara HUT ke-81 RI di Lampung Selatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Prajuti Yonif TP 449/SH Larut Dalam Kecerian Lomba 17-an Bersama Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Tokoh Muda NU Jatim Dorong Muktamar Lahirkan Kepemimpinan Kolaboratif PBNU: Mari Awasi Praktik Risywah dan Kartel Politik Jam’iyyah!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Refleksi Hari Pramuka ke-65: Meneguhkan Pendidikan Karakter di SDN Talok 02

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pemkab dan Bapenda Ajak Warga Tulungagung Manfaatkan Program Pembebasan Pajak 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Kapolsek Penengahan Berganti, Kapolres Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

NASIONAL

Kemeriahan Lomba HUT RI ke-81 di Jaecoo GCP Sunter

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:50 WIB