TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD GPN 08 KALBAR

Nasionaldetik.com,–– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyampaikan sorotan tajam terkait langkah penjualan barang bukti berupa buah sawit yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak PT BSL. Hal ini menambah daftar kejanggalan yang telah terjadi sejak awal penanganan perkara.

“Kami menegaskan, berdasarkan Pasal 45 KUHAP, begitu suatu barang telah ditetapkan sebagai barang bukti, maka penguasaan mutlak berada di tangan penyidik atau jaksa. Pihak perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk menjual, mengolah, atau memindahkannya tanpa adanya izin resmi secara tertulis dari penegak hukum yang berwenang. Tindakan menjual sendiri tanpa prosedur yang sah berpotensi merusak keaslian barang bukti dan merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas Linda, Sabtu (11/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun buah sawit tergolong barang yang mudah rusak, lanjut Linda, aturan mengatur tata cara yang sangat ketat jika hal itu harus dilakukan. Syaratnya meliputi adanya permohonan tertulis dari pemilik kepada penyidik, adanya keputusan atau izin resmi penyidik, dibuatnya Berita Acara lengkap yang memuat jumlah, kondisi, taksiran harga, serta disaksikan saksi, dan hasil penjualan wajib disimpan di rekening khusus sebagai pengganti barang bukti.

“Kami tidak melihat seluruh prosedur tersebut dijalankan secara benar dan transparan dalam kasus ini. Padahal, barang bukti fisik sangat penting untuk membuktikan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak. Mengubahnya menjadi uang tanpa prosedur resmi justru menghilangkan kesempatan kedua tersangka untuk mempertahankan haknya, dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, tindakan ini dinilai sangat kontradiktif dengan alasan yang disampaikan penyidik sendiri. “Penyidik secara tegas menyatakan belum ada transaksi jual beli, namun justru pihak perusahaanlah yang melakukan penjualan atas barang tersebut. Hal ini dengan sendirinya membuktikan tidak ada kerugian yang dialami perusahaan, objek yang diduga ‘digelapkan’ justru kembali dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemiliknya, dan dengan demikian alasan penetapan tersangka menjadi tidak berdasar serta mengandung kecacatan hukum yang nyata,” papar Linda.

Kejanggalan ini pun memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar. “Hal ini semakin memantapkan kecurigaan kami adanya keterkaitan antara oknum penyidik dengan pihak perusahaan, sehingga penanganan perkara tidak lagi objektif, melainkan terkesan diarahkan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu saja,” tandasnya.

Oleh karena itu, GPN 08 meminta kepada penyidik Polsek Kayan Hilir untuk:

1. Segera memeriksa kembali seluruh prosedur pengelolaan barang bukti yang telah dilakukan;
2. Membatalkan penggunaan hasil penjualan yang tidak sesuai prosedur sebagai alat bukti dalam perkara ini;
3. Meninjau ulang status tersangka yang telah ditetapkan, mengingat banyaknya pelanggaran prosedur dan kejanggalan yang mencolok dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tidak memihak siapa pun, dan berjalan sesuai koridor hukum yang benar,” pungkas Linda.

Tim Redaksi

Berita Terkait

45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN
LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.
Revitalisasi PAUD Birul Walidain Desa Cisait Rp.297446 Juta Disorot: Abaikan APD Pekerja Dipertanyakan, Keselamatan Tak Boleh Jadi Catatan Kaki
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?
SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”
Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:43 WIB

Wakil Bupati Karo Dampingi Penyaluran Bantuan Forum TJSLBU, Bhayangkari dan Mawar Sharon Peduli bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah

Minggu, 6 September 2026 - 09:06 WIB

Kebakaran Hutan 1,5 Hektare di Perbukitan Suhi-Suhi Karo Berhasil Dipadamkan

Minggu, 6 September 2026 - 08:53 WIB

SATPAMOBVIT POLRES KARO PATROLI WISATA, BERIKAN RASA AMAN DAN EDUKASI WISATAWAN TERKAIT ERUPSI SINABUNG

Minggu, 6 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Minggu, 6 September 2026 - 03:01 WIB

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Minggu, 6 September 2026 - 02:29 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru