Nasionaldetik.com,— 15 September 2026 Aktivitas penambangan batu bara di Kabupaten Lahat kembali memakan korban ruang hidup masyarakat. Sungai Pait, yang dulunya menjadi sumber penghidupan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, kini berada dalam kondisi binasa akibat pencemaran limbah tambang parah yang diduga berasal dari aktivitas PT Bukit Asam (PTBA) bersama mitra kerjanya, PT Pama Persada Nusantara (Pama).
Kerusakan ekologis ini dirasakan langsung oleh Darmansyah, seorang petani kecil asal Desa Gunung Kembang. Aliran Sungai Pait yang dahulunya jernih kini berubah keruh, mengalami sedimentasi lumpur pekat, serta tertutup buangan butiran batu bara. Kondisi ini merusak ekosistem air dan mengancam keberlanjutan sektor pertanian produktif di sekitarnya.
Krisis lingkungan ini memuncak pada Minggu (6/9/2026), saat Darmansyah menyuarakan ketakutannya atas nasib lahan pertanian miliknya yang kini ikut terancam serobotan dan dampak operasi korporasi. Selain kehilangan akses lingkungan yang sehat, Darmansyah harus berhadapan dengan alotnya sengketa lahan yang menggantung tanpa kepastian.
Ironi pencemaran ini kian tajam mengingat PTBA sebelumnya telah menerbitkan surat Corporate Social Responsibility (CSR) untuk proyek pembangunan tembok penahan dan menjanjikan pasokan air bersih bagi warga terdampak. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi di lapangan. Di sisi lain, Darmansyah juga mengaku mendapat tekanan dalam proses mediasi di kepolisian agar mencabut Laporan Polisi (LP) terkait sengketa tanah miliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTBA belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait dugaan pencemaran Sungai Pait dan sengketa lahan warga tersebut.
Menanggapi carut-marut ini, Ketua Ormas RAMBO, Ali Sopyan, bersama Tim Redaksi Prima mengecam keras tindakan pengabaian lingkungan dan perampasan hak warga. Ali menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap amanat UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang layak.
“Ini sudah jelas melanggar dan mengangkangi UUD 1945! Aparat penegak hukum jangan hanya diam dan tutup mata. Tangkap para bajingan-bajingan perusak lingkungan dan perampas hak rakyat ini!” tegas Ali Sopyan.
Pencemaran parah Sungai Pait akibat limbah batu bara dan sengketa lahan pertanian milik petani lokal.
Korban: Darmansyah (petani Desa Gunung Kembang). Terduga
Pelaku: PT Bukit Asam (PTBA) & PT Pama Persada Nusantara (Pama).
Ali Sopyan (Ketua RAMBO & Tim Redaksi Prima).Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat
Pernyataan sikap dan luapan keresahan disampaikan pada Minggu, 6 September 2026
Terjadi pembiaran limbah tambang batu bara hingga merusak sungai, diikuti ingkar janji CSR (air bersih & dinding penahan) serta tekanan mediasi pencabutan LP lahan.
Aktivitas penambangan menyebabkan sedimentasi lumpur dan pencemaran butiran batu bara ke sungai, menghimpit ruang hidup petani tanpa adanya solusi nyata maupun respons resmi dari korporasi.
Tim Redaksi Prima





























