Nasionaldetik.com — 15 September 2026 Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara kembali diterpa isu krusial terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Ditemukan adanya pelampauan anggaran serta kesalahan klasifikasi penataan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pemkab Banjarnegara dengan total nilai pengalihan akun mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAMBO, Ali Sopyan, angkat bicara secara tajam dan menuding adanya celah sistemis yang sengaja dibiarkan
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi bentuk kesemrawutan yang mencederai uang rakyat! Dana BOSP yang seharusnya mendongkrak mutu pendidikan justru diacak-acak akibat lemahnya pengawasan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai para ‘bangsat berdasi’ yang memain-mainkan anggaran rakyat ditindak tegas!” ujar Ali Sopyan kepada wartawan.
Tabir Kesemrawutan Anggaran BOSP Banjarnegara
Terjadi pelampauan realisasi anggaran Belanja Barang dan Jasa BOSP Kinerja sebesar Rp204.652.540,00 (106,95% dari pagu) serta salah klasifikasi penganggaran (misclassification) pada Belanja Barang dan Jasa BOSP yang mencapai total Rp1.521.548.500,00. Akibatnya, Laporan Keuangan Daerah mengalami lebih saji pada Belanja Barang & Jasa serta kurang saji pada Belanja Modal (Rp1.476.548.500,00) dan Belanja Hibah (Rp45.000.000,00).
Penanggung jawab utama dalam pengelolaan anggaran ini adalah Kepala Dindikpora Pemkab Banjarnegara selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama Manajer BOSP, serta Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dinilai gagal mengawasi mekanisme penganggaran melalui Sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS).
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, khususnya pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) serta satuan pendidikan penerima BOSP (SD dan SMP, negeri maupun swasta seperti SD Kristen Klampok dan SD IT Mutiara Hati).
Terjadi pada pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran 2025
Lemahnya Pengendalian Internal: Kepala Dindikpora belum sepenuhnya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perubahan anggaran Dana BOSP.
Manajer BOSP dan Kabid Dikdasmen terlambat berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD/BPPKAD). Pergeseran anggaran di tingkat sekolah melalui ARKAS tidak terakomodasi dalam APBD-Perubahan.
Pengadaan buku yang memiliki manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi dipaksakan masuk Belanja Barang dan Jasa, serta penyaluran BOSP Swasta terlambat diantisipasi hingga tidak masuk skema Belanja Hibah secara prosedural.
Pola penyusunan anggaran tersebut secara langsung melanggar Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Bupati Banjarnegara memerintahkan Kepala Dindikpora meningkatkan pengawasan dan memperketat verifikasi pergeseran anggaran di ARKAS.
Pengawasan LSM RAMBO: Tidak Ada Toleransi bagi Penyelewengan Dana Pendidikan
Ali Sopyan menegaskan bahwa dalih “perubahan kebijakan ketentuan BOSP” dari pihak Dindikpora tidak bisa dijadikan alasan pembenar atas salah urus anggaran negara. Modus menutupi alokasi buku BOSP Reguler dengan memindahkan beban ke BOSP Kinerja dan mengabaikan Mekanisme Pengesahan Belanja Hibah (SP2D vs SP2B) memperlihatkan buruknya integritas perencanaan di Dindikpora Banjarnegara.
LSM RAMBO menyatakan siap melayangkan surat formal dan menyerahkan berkas analisa audit ini ke aparat penegak hukum jika rekomendasi pengawasan dan perbaikan administrasi tidak diiringi dengan transparansi publik secara utuh.
Tim Redaksi Prima





























