Nasionaldetik.com, —14 Juli 2026 Praktik perjudian berskala besar jenis sabung ayam dan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus beroperasi dengan bebas seolah kebal hukum. Ironisnya, aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama dan meresahkan warga ini diduga kuat berjalan mulus karena mendapat perlindungan (beking) dari seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Kabupaten Jember.
Meskipun telah menjadi sorotan tajam dan memicu polemik di tengah masyarakat, hingga detik ini belum ada tindakan nyata maupun sanksi tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun unsur kedinasan militer terkait.
Praktik perjudian ilegal jenis sabung ayam dan judi dadu cap jikie yang terorganisir, melibatkan omzet besar dan taruhan lintas daerah, serta dugaan pelanggaran kode etik militer berupa pembekingan oleh oknum aparat.
Diduga dimotori oleh jaringan pengelola judi, dibekingi oleh oknum TNI aktif berinisial JM, dan melibatkan massa dari dalam maupun luar Kabupaten Jember. Pihak yang mendesak penindakan adalah warga lokal bersama aktivis hukum.
Berlokasi di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Aktivitas ini telah berlangsung lama secara terstruktur dan dilaporkan masih beroperasi secara bebas hingga pemantauan terakhir pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Arena perjudian ini tetap eksis dan menantang hukum diduga kuat karena adanya “tameng hukum” atau keterlibatan oknum aparat, sehingga menciptakan pembiaran yang mencederai keadilan publik.
Perjudian digelar secara rutin dengan mendatangkan pemain dari berbagai daerah. Dampaknya, keberadaan arena ini memicu keresahan sosial, potensi kriminalitas, kerusakan moral generasi muda, serta runtuhnya wibawa hukum di mata masyarakat akibat absennya tindakan tegas.
Penegakan Hukum Tebang Pilih: Menanti Ketegasan Kapolda dan Pangdam Keberadaan arena judi yang seolah tidak tersentuh ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, melontarkan kritik pedas terhadap lambannya respons aparat.
“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegaskan tanpa pilih kasih! Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan ke samping,” cetusnya dengan nada geram, Sabtu (11/7/2026).
Secara legalitas, praktik perjudian ini jelas-jelas menabrak Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana berat bagi penyelenggara maupun pemain. Selain itu, jika dugaan keterlibatan oknum TNI aktif terbukti benar, hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin militer berat yang mencoreng institusi pertahanan negara.
Dampak sosial dari pembiaran ini sangat nyata: mulai dari keretakan ekonomi keluarga, potensi konflik horisontal, hingga degradasi moral lingkungan setempat.
Tangkap Pengelola, Copot Oknum Pembeking!
Demi mengembalikan marwah penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, masyarakat Jember mendesak kepemimpinan tertinggi di wilayah Jawa Timur untuk segera turun tangan secara objektif dan transparan.
Publik kini menanti langkah konkret dari:
1. Kapolres Jember dan Kapolda Jatim untuk segera menggerebek, menutup total arena, dan memproses hukum para bandar/pengelola judi tanpa pandang bulu.
2. Pangdam V/Brawijaya, Danrem, dan Dandim Jember untuk segera memeriksa, mengusut tuntas, dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum TNI berinisial JM jika terbukti menjadi pelindung bisnis haram tersebut.
Aparat Penegak Hukum tidak boleh menutup mata atau kalah oleh kekuatan mafia judi. Respons cepat, profesional, dan transparan dari institusi Polri dan TNI mutlak diperlukan untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah oleh oknum-oknum yang mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi.
Tim Redaksi

























