Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:12 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasional detik.com

– Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika siap edar, masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria yang berada di lokasi dan diduga sedang mengonsumsi sabu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Henry, Senin(13/7) siang di Mapolres.

Saat penggerebekan di sebuah rumah kos, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diduga merupakan milik tersangka berinisial J.T.K.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik tersangka M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi sepeda motor, petugas menemukan tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, sebuah tas warna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di lokasi karena diduga menggunakan narkotika akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Bupati Karo Berkoordinasi dengan Kepala BGN Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Kabupaten Karo
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi
Pulihkan Rasa Aman Siswa, Wabup Karo Pimpin Apel di Yayasan Perguruan Bersama Berastagi
Pawai TK dan SD Meriahkan HUT RI ke-81 di Kabupaten Karo
Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab Karo Ikuti Penyampaian Pidato Presiden di DPRD Karo
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham
Pasca-Insiden Keracunan Makanan, Kejari dan Forkopimda Karo Gelar Apel Bersama di SMAN 1 Berastagi
Pasca-Insiden Keracunan Siswa, Kejari dan Forkopimda Karo Pimpin Apel Bersama di Yayasan Perguruan Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:59 WIB

LPJ BUMDes Baru Dibahas di Musdes, Disinyalir Bukti Lemahnya Koordinasi BPD & Kades Tanjangrono?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Koramil 421-03/Penengahan Dukung Persiapan Upacara HUT ke-81 RI di Lampung Selatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Prajuti Yonif TP 449/SH Larut Dalam Kecerian Lomba 17-an Bersama Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Tokoh Muda NU Jatim Dorong Muktamar Lahirkan Kepemimpinan Kolaboratif PBNU: Mari Awasi Praktik Risywah dan Kartel Politik Jam’iyyah!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Refleksi Hari Pramuka ke-65: Meneguhkan Pendidikan Karakter di SDN Talok 02

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pemkab dan Bapenda Ajak Warga Tulungagung Manfaatkan Program Pembebasan Pajak 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Kapolsek Penengahan Berganti, Kapolres Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

NASIONAL

Kemeriahan Lomba HUT RI ke-81 di Jaecoo GCP Sunter

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:50 WIB