Nasionaldetik.com,— 14 Juli 2026 Bau amis dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Dusun Balungrejo, Desa Ngusikan, kian menyengat. Alih-alih menyajikan keterbukaan informasi kepada publik, pihak pelaksana dan pendamping proyek justru terkesan mempertontonkan drama “kucing-kucingan” guna menghindari pengawasan media.
Hal ini dialami langsung oleh Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban). Saat hendak melakukan investigasi lapangan dan wawancara guna perimbangan berita (cover both sides), dirinya justru dihadapkan pada sikap tidak profesional dari pihak pendamping proyek berinisial N.
Saat dihubungi untuk dikonfirmasi, yang bersangkutan terkesan sengaja menghindar dari kejaran wartawan dengan alasan klasik: sedang jam istirahat.
Ironisnya, saat tim media menyambangi lokasi proyek, sang pendamping dipastikan sudah tidak berada di tempat. Sikap acuh tak acuh dan “alergi” terhadap keberadaan jurnalis ini dinilai sebagai bentuk nyata dari pelecehan dan ketidakhoramatan terhadap fungsi kontrol sosial yang diamanatkan oleh undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Ngusikan pun berujung jalan buntu lantaran panggilan telepon dari tim redaksi tidak direspons.
Kegagalan wawancara investigasi akibat pendamping proyek P3-TGAI (N) dan Kepala Desa Ngusikan yang menghindar dan terkesan menutup diri dari kontrol sosial media.
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), pendamping proyek berinisial N, serta Kepala Desa Ngusikan.
Proyek irigasi P3-TGAI Dusun Balungrejo, Desa Ngusikan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Senin, 13 Juli 2026.
Pendamping proyek tidak berada di lokasi dan menolak ditemui dengan alasan jam istirahat, sementara kepala desa tidak menjawab panggilan telepon, yang mengindikasikan adanya upaya pembiaran atau penutupan informasi atas kualitas fisik proyek.
Upaya penegakan transparansi publik oleh media Nasionaldetik.com terhambat karena pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara sebesar Rp136 juta tersebut tidak kooperatif dan menutup ruang komunikasi.
Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah uang negara mengalir!
Tim Redaksi

























