Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 1 Juni 2026 Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini, upaya pembungkaman terhadap redaksi Bengkulu Investigasi News dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. Oknum yang menggunakan nomor WhatsApp +62 852-6865-4804 tersebut, bukannya menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Sanggah yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, justru memilih jalur intimidasi melalui pesan singkat.

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan honorer berinisial O dan rekannya berinisial S, telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang ketat. Namun, ketika redaksi menayangkan hasil investigasi tersebut, oknum dari nomor +62 852-6865-4804 mencoba mengintervensi dengan cara mencoba menggali identitas narasumber redaksi secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan. Selain itu, oknum tersebut menggunakan diksi yang mengancam dengan kalimat, Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja, saat dimintai klarifikasi atas ketidakakuratan data. Upaya penekanan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan adalah produk hukum yang sah dan memiliki landasan faktual. Kami menyatakan bahwa kami menolak segala bentuk intervensi. Kami tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar dari pemilik nomor +62 852-6865-4804. Kami juga menegaskan komitmen menjaga hak tolak. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kami melindungi identitas narasumber kami. Tidak ada pihak yang dapat memaksa redaksi untuk mengungkap sumber berita. Terkait mekanisme sanggah, kami selalu menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan melalui Hak Jawab. Namun, jika ruang tersebut tidak digunakan dengan cara yang beradab, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Demi menjaga keamanan wartawan dan integritas institusi, redaksi telah mengambil langkah-langkah protektif. Seluruh bukti percakapan ancaman dari nomor +62 852-6865-4804 telah diarsipkan sebagai bukti autentik jika diperlukan tindakan hukum lebih lanjut. Redaksi telah menginstruksikan tim investigasi untuk meningkatkan protokol keamanan lapangan dan membatasi komunikasi dengan pihak-pihak yang menunjukkan gelagat intimidatif. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh ancaman dari siapapun, termasuk mereka yang merasa memiliki kuasa atau dukungan keluarga besar.

Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang. Kami akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah ini hingga tuntas, tanpa rasa takut.

Publisher -Redaksi

Berita Terkait

Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Oknum Anak Bos MBG Paguyangan Berakal Banjingan Perkosa Wanita di Brebes
HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis
Kasus Mobil Mewah Tersangkut Mantan Pimpinan Daerah, RAJAWALI Purwakarta Ingatkan Ancaman Hukum Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi
Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Paguyangan Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra , Tegaskan Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter.
Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu
PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:05 WIB

Uang Dikembalikan ke Kas Daerah, Namun Publik Berhak Mengetahui Siapa yang Bertanggung Jawab

Senin, 1 Juni 2026 - 17:39 WIB

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Sistem Parkir Digital Mulai 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12 WIB

PNIB : Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon Omon

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Menyoroti Maraknya Dugaan Pungli Oleh Oknum Preman di Pantai Karang Bebai Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus

Senin, 1 Juni 2026 - 10:31 WIB

Misteri Dana BOS Merangin: Pelantikan Kepsek Baru atau Relaksasi P3K Jadi Sebab?

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lapas kelas IIB Muara Bulian, Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

Lembaga Pesantren dan Dakwah PB PMII Dorong Penguatan Pesantren Ramah Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 09:25 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”

Berita Terbaru