PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 07:15 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—- 31 Mei 2026 Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah desa dan tokoh adat setempat. Mereka secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap guna meminta tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi dan turut disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemangku adat setempat.

Dalam isi surat itu disebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Baturijal Hulu tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, namun juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya yang berada di desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah desa menegaskan, berbagai upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung tanpa mampu dihentikan oleh pemerintah desa.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Sektor Peranap agar segala aktivitas penambang emas ilegal (PETI) ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ”demikian bunyi surat tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap hingga unsur TNI di wilayah Peranap.

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Anto meminta aparat penegak hukum (APH) tidak lagi terkesan lamban dalam menangani aktivitas PETI yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Fungsi APH harus benar-benar tegas dalam menangani PETI ini. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat lamban atau ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, ini bisa mencoreng citra APH sendiri, ”ujar Anto.

Katanya lagi, dampak PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar.

“Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Jadi penanganannya harus serius dan berkelanjutan, ”katanya lagi.

Tambah Anto, langkah yang dilakukan pemerintah desa dan tokoh adat dengan menyurati Kapolsek Peranap merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah dan keselamatan lingkungan hidup.

“Kita mendukung langkah perangkat desa dan tokoh adat. Ini bukti masyarakat sudah resah dan berharap negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganannya dianggap lamban, ”tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Harapan masyarakat sederhana, PETI ditindak tegas tanpa pandang bulu agar lingkungan tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan, ”tutup Anto.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Bumiayu Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra , Tegaskan Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter.
Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya
KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI
“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”
PEKAB EMPAT LAWANG SARAT GAYA ‘PREMAN’ ANGGARAN: Tim Rambo dan Media Rajawali News Siap Giring Dugaan Korupsi Pemecahan Paket Proyek Rp27,5 Miliar ke Kejagung dan Presiden!
Kodim 0205/TK Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Lau Garut–Mardingding

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Bumiayu Dilaporkan ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:15 WIB

Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu

Senin, 1 Juni 2026 - 07:15 WIB

PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:30 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:20 WIB

KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:15 WIB

“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:08 WIB

PEKAB EMPAT LAWANG SARAT GAYA ‘PREMAN’ ANGGARAN: Tim Rambo dan Media Rajawali News Siap Giring Dugaan Korupsi Pemecahan Paket Proyek Rp27,5 Miliar ke Kejagung dan Presiden!

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:03 WIB

Kodim 0205/TK Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Lau Garut–Mardingding

Berita Terbaru