Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra , Tegaskan Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter.

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:20 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Deli Serdang,-* Nasionaldetik.com

, 31 MEI 2026 Kabar yang beredar di sejumlah media daring maupun media sosial yang menyebutkan nama Guntur Sahputra terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penganiayaan berujung kematian yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah secara mutlak, tegas dan keras oleh pihak Kuasa Hukumnya. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar, direkayasa, dan merupakan bagian dari skema kriminalisasi serta pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik, kehormatan dan martabat klien kami.

Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Guntur Sahputra menyampaikan , “Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun berita yang beredar itu tidak benar , tidak sesuai fakta dan berita itu merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan buat klien kami .Berita yang beredar di media online maupun media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar dan rekayasa semata.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami nyatakan secara resmi dan terbuka Bapak Guntur Sahputra tidak mengetahui apapun , tidak terlibat apa apa , tidak hadir di lokasi kejadian , serta tidak pernah memberikan perintah apapun dan kepada siapapun untuk menganiaya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang .Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan sama sekali antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat.”

“Ini sudah kedua kalinya atau bahkan berkali-kali nama baik klien kami dicatut, diseret dan dijadikan bahan tuduhan dalam setiap kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. Lagi lagi ini adalah bentuk upaya kriminalisasi yang jelas dan nyata . Mamad diketahui masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di kota Medan dan tidak meninggal dunia seperti apa yang sudah di beritakan di media sosial.”

Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, ingin menjatuhkan, dan ingin menempatkan klien kami sebagai dalang di balik segala kejadian buruk, padahal faktanya beliau tidak tahu-menahu sama sekali. Ini sangat tidak adil, sangat kejam, dan merusak nama baik yang sudah dibangun bertahun-tahun lamanya.”

Kuasa Hukum juga meminta kepada seluruh insan pers agar melakukan konfirmasi dahulu sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dalam membuat pemberitaan , “Kami meminta dan mengajak seluruh media, wartawan, serta siapa saja yang menyebarkan berita ini beritakan lah berita yang sesuai fakta dan terkonfirmasi Jangan asal tulis, jangan asal sebut nama hanya demi mengejar sensasi, jumlah pembaca atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan main taruh opini sendiri, jangan membuat kesimpulan sendiri yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kenyataan.” tutup nya .

Sebelum nya di ketahui telah terjadi peristiwa berdarah yang mengemparkan masyarakat Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari pertikaian yang di duga masalah perebutan tanah .

Akibat dari pertikaian itu Rahmad dianiaya oleh beberapa orang dan mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sampai saat ini masih dalam proses identifikasi aparat penegak hukum.

*(Tim)*

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Bumiayu Dilaporkan ke Polisi
Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu
PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya
KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI
“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”
PEKAB EMPAT LAWANG SARAT GAYA ‘PREMAN’ ANGGARAN: Tim Rambo dan Media Rajawali News Siap Giring Dugaan Korupsi Pemecahan Paket Proyek Rp27,5 Miliar ke Kejagung dan Presiden!
Kodim 0205/TK Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Lau Garut–Mardingding

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Bumiayu Dilaporkan ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:15 WIB

Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu

Senin, 1 Juni 2026 - 07:15 WIB

PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:30 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:20 WIB

KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:15 WIB

“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:08 WIB

PEKAB EMPAT LAWANG SARAT GAYA ‘PREMAN’ ANGGARAN: Tim Rambo dan Media Rajawali News Siap Giring Dugaan Korupsi Pemecahan Paket Proyek Rp27,5 Miliar ke Kejagung dan Presiden!

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:03 WIB

Kodim 0205/TK Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Lau Garut–Mardingding

Berita Terbaru