Oknum Anak Bos MBG Paguyangan Berakal Banjingan Perkosa Wanita di Brebes

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:47 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 01 Juni 2026 Upaya mediasi terkait penyelesaian sebuah permasalahan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rastam, S.H., dengan pihak keluarga besar korban, hingga kini belum membuahkan hasil. Pertemuan yang direncanakan digelar pada Senin (01/06/2026) urung terlaksana akibat adanya perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedianya mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Namun, pertemuan tersebut gagal terlaksana. Pihak Kades kemudian mengusulkan agar pertemuan digeser menjadi pukul 12.30 WIB. Sayangnya, hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga menyatakan tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut dari pihak Kades Pakujati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan Lokasi di Balai Desa Jipang

Melalui keterangan yang didapat dari rekaman komunikasi, pihak keluarga besar menegaskan tidak dapat memenuhi undangan di lokasi yang ditentukan sebelumnya. Setelah melalui musyawarah internal, pihak keluarga secara tegas meminta agar pertemuan digelar di Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Kalau memang pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga dalam pesan yang disampaikan.

Pihak keluarga juga menyoroti soal komunikasi yang dinilai lamban. Menurut mereka, adanya ketidakpastian waktu membuat pihak keluarga akhirnya mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi pertemuan ke wilayah mereka sendiri.

Tanggapan Kades Pakujati

Di sisi lain, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memfasilitasi pertemuan tersebut agar permasalahan segera menemui titik terang.

“Kami sudah menyediakan dan menyiapkan fasilitas sesuai permintaan. Ketika panjenengan (pihak keluarga) tidak hadir di lokasi, ini terkesan melanggar kesepakatan. Padahal, pihak yang bersangkutan sudah siap semua dan kami sudah meluangkan waktu,” ungkap Rastam dalam percakapan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Hingga kini, pokok permasalahan yang menjadi inti perselisihan antara kedua belah pihak pun belum diketahui secara pasti oleh publik.

“Benar, kami telah menerima laporan pengaduan tersebut. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Brebes, maka proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polresta Purwokerto agar penanganannya efektif dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum,” ujar sumber kepolisian setempat.

Jika terbukti bersalah, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Upaya Mediasi Desa

Di sisi lain, Pemerintah Desa Pakujati tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Sempat muncul ketegangan antara pihak keluarga korban dan pihak desa lantaran adanya kendala komunikasi dan ketidakpastian waktu mediasi sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi secara netral dan adil.

“Insyaallah kami kooperatif. Saya sudah menjembatani komunikasi antara warga saya (terlapor) dan pihak keluarga korban. Komitmen kami tetap pada mediasi yang netral dan transparan bagi kedua belah pihak,” ujar Rastam.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pakujati telah menjadwalkan pertemuan mediasi yang akan digelar hari ini, Senin (1/6/2026), di Balai Desa Pakujati setelah waktu salat Zuhur.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyatakan bahwa apabila proses mediasi hari ini tidak membuahkan hasil atau terkesan diulur-ulur, mereka akan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku hingga tuntas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis
Kasus Mobil Mewah Tersangkut Mantan Pimpinan Daerah, RAJAWALI Purwakarta Ingatkan Ancaman Hukum Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi
Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Paguyangan Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra , Tegaskan Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter.
Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu
PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:05 WIB

Uang Dikembalikan ke Kas Daerah, Namun Publik Berhak Mengetahui Siapa yang Bertanggung Jawab

Senin, 1 Juni 2026 - 17:39 WIB

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Sistem Parkir Digital Mulai 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12 WIB

PNIB : Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon Omon

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Menyoroti Maraknya Dugaan Pungli Oleh Oknum Preman di Pantai Karang Bebai Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus

Senin, 1 Juni 2026 - 10:31 WIB

Misteri Dana BOS Merangin: Pelantikan Kepsek Baru atau Relaksasi P3K Jadi Sebab?

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lapas kelas IIB Muara Bulian, Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

Lembaga Pesantren dan Dakwah PB PMII Dorong Penguatan Pesantren Ramah Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 09:25 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”

Berita Terbaru