Nasionaldetik.com// Dalam beberapa hari ini, masyarakat di Kabupaten Indramayu Jawa Barat diguncang kabar dugaan praktik jual beli proyek pokok pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) setempat.
Dalam sepekan, sejumlah informasi beredar menyebut proyek infrastruktur yang bersumber dari aspirasi masyarakat itu diduga diperjualbelikan dengan sistem fee berdasarkan persentase nilai pagu anggaran.
Pokir DPRD sendiri merupakan usulan program atau kegiatan pembangunan daerah yang diserap oleh anggota legislatif dari masyarakat melalui kegiatan reses.
Namun, belakangan beredar kabar bahwa proyek infrastruktur (pokok pikiran) Pokir yang tersebar di berbagai desa justru diduga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum anggota dewan.
Tak tanggung-tanggung, kabarnya Pokir yang telah terealisasi menjadi sebuah kegiatan infrastruktur daerah yang tersebar di berbagai desa diduga dijual belikan berdasarkan presentase pagu/nilai anggaran dengan banderol 15-17 persen.
Menurut informasi yang dihimpun sepanjang Rabu (09/09/2026), kegiatan Pokir tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan penuh kecurangan akibat adanya setoran proyek Pokir, bahkan jauh-jauh hari sudah dibayar alias terjadi Ijon Proyek.
Sayangnya, kabar yang beredar di berbgai platform dan link berita online ditanggapi dingin oleh Ketua DPRD Indramayu, Hj. Nurhayati.
Hingga kini, Nurhayati memilih bungkam dan tak meladeni kabar miring yang beredar terkait dugaan jual beli proyek yang kerap disebut proyek aspirasi dewan tersebut.
Tokoh masyarakat Indramayu Barat yang juga mantan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufik sedikit banyak mengetahui pola yang dilakukan oknum legislatif di Kabupaten Indramayu dalam menarik keuntungan dari pengusaha atau kontraktor yang berminat, bahkan ada pula yang sudah membayar dengan cara Ijon Proyek untuk pekerjaan tahun mendatang.
Akibat Ijon Proyek, dilapangan terkadang terjadi ‘tumpang pacul’ garapan dan berebut pekerjaan.
“Saya juga mendengar, ada oknum anggota dewan yang berani mengambil DP (Down Payment) dimuka, bahkan untuk tahun depan. Mereka minta ke beberapa pengusaha sehingga terjadi bentrok pekerjaan atau tumpang tindih garapan. Kejadian ini bukan hanya merugikan tapi hasil kerjaan pun asal asalan dan masyarakat Indramayu yang menanggung akibatnya’’ jelas Taufik.
Padahal, lanjut Taufik, kabarnya masing-masing anggota DPRD disebut-sebut dikabarkan mendapat ‘jatah’ Pokir Rp1-1,5 miliar perorang.
Praktik jual beli Pokir ini turut diperkuat oleh penuturan seorang narasumber berinisial NR (53). Menurut NR diirinya mengaku pernah menyetorkan uang muka sebesar Rp34 juta atau sekitar 17 persen dari nilai pagu untuk mendapatkan paket pekerjaan aspirasi dewan senilai Rp200 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi Pokir untuk setiap anggota DPRD telah dipatok dengan nominal bervariasi, tergantung pada posisi dan jabatan di lembaga legislatif. Untuk posisi ketua bisa mencapai Rp1,5 miliar lebih perorang pertahun.
Sebagai informasi, DPRD Indramayu periode 2024–2029 dihuni oleh 50 anggota yang terbagi ke dalam 8 fraksi partai politik (Golkar 14 kursi, PDI-P 12 kursi, PKB 10 kursi, Gerindra 6 kursi, PKS 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 2 kursi, dan Perindo 1 kursi).
Sayangnya, maraknya pemberitaan terkait skandal ini belum diimbangi dengan klarifikasi resmi dari pihak pimpinan dewan.
Publik kini mendesak Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Hj. Nurhayati, untuk segera memberikan penjelasan transparan agar hal ini tidak menjadi isu liar dan mencoreng marwah lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, mayoritas proyek Pokir berupa pembangunan jalan desa, irigasi, dan sarana publik lainnya dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PUPR Indramayu, Arya Tenggara enggan memberikan rincian data usulan Pokir tersebut.
“Datanya ke Bappeda, Kang,” ujar Arya singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi dan permintaan data riil alokasi Pokir yang dikirimkan secara tertulis lewat pesan WhatsApp kepada Plt Kepala Baperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Riset dan Pengembangan Daerah) atau Bappeda Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan Andi Setiawan mengabaikan konfirnasi dari awak media ini.
Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Kabupaten Indramayu Ahmad Nur Irsyad meminta dugaan jual beli Pokir diperiksa apabila terdapat bukti. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan karena biaya yang dikeluarkan pelaksana untuk mendapatkan proyek dapat memengaruhi perhitungan biaya pelaksanaan.
“Temuan ini layak untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Kami akan kumpulkan bukti-bukti, selanjutnya akan saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung di Jakarta,” tegas Irsyad geram.
Tokoh pemuda Indramayu, Tomsus, juga meminta penggunaan anggaran reses DPRD agar diawasi ketat. Ia menyebut anggaran reses 2026 diinformasikan sekitar Rp9,4 miliar, meningkat dari sekitar Rp7,9 miliar pada tahun sebelumnya, dan dinilai banyak yang tidak tepat sasaran.
Pokir itu dana aspirasi rakyat. Bukan komoditas yg bisa dijual ke kontraktor. Kalau benar ada oknum yg memperjualbelikan, ini korupsi berjamaah dengan cara halus
Pokir bersumber dari APBD yg artinya uang pajak rakyat. Jika paket pokir diperjualbelikan, maka proyek yg jalan bukan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, tapi berdasarkan siapa yg berani “bayar paling tinggi”
Kami mendesak 4 hal:
1. BPK dan Inspektorat segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh paket pokir TA 2025-2026
2. Pimpinan DPRD memanggil dan memeriksa anggota yg diduga terlibat melalui BK DPRD
3. KPK dan Kejaksaan menelusuri aliran dana dan keterlibatan kontraktor
4. Pemkab Indramayu membuka data pokir ke publik: siapa anggota dewan, lokasi, nilai, dan pelaksanaannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari DPRD maupun Pemkab Indramayu mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan tudingan jual beli proyek Pokir tersebut.
Penulis : Taufik
Editor : Edi Supriadi


























