Presiden RI Sakit Jiwa Jika Memberi Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:55 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Gelar “Pahlawan Nasional” adalah penghargaan tertinggi bangsa yang melekat pada nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan, serta pengorbanan bagi kemaslahatan rakyat.

Faizuddin FM ketua LBHAM (Lmbaga Bantuan Hak Asasi Manusia) dalam wawancara mengatakan “Dalam diri Soeharto tidak bisa dilihat nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, perjuangan keadilan dan kemanusiaan, justru yang terprofil dari dirinya adalah kolusi, korupsi dan nepotisme dari hal ini pula akhirnya mahasiswa dan rakyat Indonesia berasil membangun Reformasi dengan tidandai banyaknya mahasiswa yang gugur dan hilang entah kemana sampai sekarang belum diketahui keberadaannya”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di terima Presiden di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Tim PPHAM yang berat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

“Saat itu (11/1/2023) Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa”, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya diantaranya :

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Masih menurut pria yang tak pernah berhenti mengadvoksi hak-hak rakyat sampai saat ini “Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan melukai akal sehat, nurani anak bangsa dan memperkeruh stabilitas berbangsa dan bernegara atas dasar melukai rasa keadilan korban HAM, melegitimasi rezim otoriter dan KKN, megkhianati amanah dan pejuang reformasi, menghambat pelurusan sejarah”.

“Pemerintah Republik Indonesia sakit jiwa jika benar-benar memberi gelar Pahlawan kepada Soeharto, terutama yang perlu diperiksa kejiwaannya adalah Presiden RI, dikarenakan sudah Jelas-jelas Presiden Indonesia periode 2019-2024 atas nama Kepala Negara sudah mengakui pelanggaran HAM yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru)”imbuhnya

Maka atas dasar pertimbangan moral, historis, dan hukum, bahwa rekam jejak Soeharto tidak mencerminkan nilai-nilai luhur dan tidak pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, maka kami menolak keras gelar Pahlawan disandangkan kepada Soeharto”, pungkas Gus Faiz

Penulis Gus Blangkon

Berita Terkait

Marak OTT Kepala Daerah, PNIB : Hasil Korupsi Adalah Uang Rakyat Bukan Kerugian Negara, Korupsi Memicu Suburnya Intoleransi Anarkisme Khilafah Terorisme
LBHAM Mengutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus. APH Harus mengusut Tuntas Hingga Aktor Intelektualnya Terkuak
Catatan Demokrasi Di Gedung DPRD Dalam Satu tahun pemerintahan Kabupaten Jombang
PNIB : Rakyat Berharap Pemerintah Kecam Invasi Israel dan Amerika Ke Iran yang Mengancam Perdamaian Global
“JEBAKAN MAUT” DI JALUR PETERONGAN-MOJOAGUNG, PEMKAB JOMBANG SEOLAH TUTUP MATA?
Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H Yayasan Pendidikan Islam Praja Putra, Super Ceria dan Sarat Pesan Edukatif
Menggugat Absensi Negara dalam Tragedi Ngada Tragedi bunuh diri
Skandal Menara “Hantu” Jombang: Negara Kecolongan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan!

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:36 WIB

Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:31 WIB

IRONIS KISAH INI: Ketika Cinta, Pekerjaan, dan Masa Lalu Beririsan — Kisah Retaknya Bahtera Rumah Tangga IN

Rabu, 26 November 2025 - 00:02 WIB

Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Berita Terbaru