KUTACANE (14/4/2026) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ketidaksesuaian data tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan program bantuan sosial tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagia Wati, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menyampaikan laporan melalui pemerintah desa atau pendamping sosial setempat.
”Jika desil warga tidak sesuai dengan kondisi riil, segera laporkan ke pemerintah desa atau pendamping sosial agar bisa diverifikasi dan divalidasi ulang secara berkala,” ujar Bahagia Wati di Kutacane.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi lapangan sangat krusial untuk menjaga akurasi data. Laporan dari tingkat desa akan menjadi dasar bagi petugas untuk mengecek kembali kelayakan administrasi maupun fisik di kediaman warga yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Bahagia mengklarifikasi kewenangan instansi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki otoritas untuk mengubah angka desil secara sepihak, karena penetapan tersebut merupakan ranah pemerintah pusat berdasarkan basis data terpadu.
”Dinas Sosial hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemutakhiran atau pengusulan data. Kami tidak bisa merubah angka desil tersebut secara langsung. Setiap pengusulan yang kami lakukan harus sepenuhnya sesuai dengan data dan fakta objektif di lapangan,” tegasnya.
Pihaknya berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pendamping sosial dapat meminimalisir adanya data warga mampu yang masuk dalam kategori miskin (inklusi), maupun warga miskin yang justru tidak terdata (eksklusi).
Upaya pemutakhiran data kemiskinan di Aceh Tenggara terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh intervensi jaminan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
SF







































