LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 17:13 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 04 April 2026 Mandeknya honor selama berbulan-bulan bukan lagi sekadar hambatan administratif, lebih dari itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemenuhan hak ekonomi dan sosial oleh Pememerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Menurut direktur LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Gus Faiz sapaan akrabnya “pemerintah kabupaten Jombang yang tidak membayar gaji guru selama berbulan-bulan dapat dikategorikan sebagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak mencakup hak untuk dibayar atas pekerjaannya. Selain melanggar UU HAM, juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan pendidikan di Indonesia.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembiaran terhadap guru yang bekerja tanpa upah dianggap sebagai pelanggaran melalui kebijakan pembiaran (policy omission) oleh negara, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 28I ayat 1 UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 14 Ayat 1a, UU No. 13 Tahun 2003.”

“Menunda gaji Guru berbulan-bulan tidak hanya melanggar HAM dan UU diatas, akan tetapi juga sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Alasan administratif tidak bisa dijadikan membenaran negara atas pembiaran guru bekerja tanpa bayaran, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran hukum dalam rangka kepatuhan terhadap konstitusi dan tanggung jawab hak asasi manusia.” imbunya.

“Pemerintah daerah kabupaten Jombang tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jangan sampai di kabupaten Jombang keadilan terasa dekat di buku Undang-undang, tapi jauh dari Rakyat,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian
Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?
Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang
Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang
Rakyat Berhak Mengaudit APBD, Fasilitas Umum dan Pelayanan Publik Jauh Lebih Penting Daripada Sekadar Seragam Dinas.
Penyiraman Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Diduga Akibat Efek Domino Pernyataan Presiden Akan Menertibkan Penggritik
PNIB : Idul Fitri Momentum Menyatukan Perbedaan, Intoleransi, Terorisme dan Intimidasi Bukan Budaya Kita
Catatan Akhir Bulan Suci Ramadhan 1447 H Sekaligus Refleksi Diri

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

POLSEK PANCUR BATU, BERGERAK CEPAT,EVAKUASI TERHADAP BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA SEMBAHE.

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

SMSI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Sinergi Pers dan Pemerintah Jadi Sorotan

Berita Terbaru