LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 17:13 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 04 April 2026 Mandeknya honor selama berbulan-bulan bukan lagi sekadar hambatan administratif, lebih dari itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemenuhan hak ekonomi dan sosial oleh Pememerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Menurut direktur LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Gus Faiz sapaan akrabnya “pemerintah kabupaten Jombang yang tidak membayar gaji guru selama berbulan-bulan dapat dikategorikan sebagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak mencakup hak untuk dibayar atas pekerjaannya. Selain melanggar UU HAM, juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan pendidikan di Indonesia.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembiaran terhadap guru yang bekerja tanpa upah dianggap sebagai pelanggaran melalui kebijakan pembiaran (policy omission) oleh negara, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 28I ayat 1 UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 14 Ayat 1a, UU No. 13 Tahun 2003.”

“Menunda gaji Guru berbulan-bulan tidak hanya melanggar HAM dan UU diatas, akan tetapi juga sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Alasan administratif tidak bisa dijadikan membenaran negara atas pembiaran guru bekerja tanpa bayaran, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran hukum dalam rangka kepatuhan terhadap konstitusi dan tanggung jawab hak asasi manusia.” imbunya.

“Pemerintah daerah kabupaten Jombang tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jangan sampai di kabupaten Jombang keadilan terasa dekat di buku Undang-undang, tapi jauh dari Rakyat,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Keteladanan Yang Terkandung Dalam Makna Idul Adha
PNIB : Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Teguhkan Indonesia Negeri Pancasila Pusat Kesetaraan dan Toleransi Dunia
Matinya Demokrasi Desa: Pengurus KDMP Desak Batalkan Perekrutan Karyawan Titipan dari Luar Desa
Aliansi Santri GUS DUR Dukung Gus Muhaimin Pimpin PBNU
Perkuat Ekonomi Desa, Pemdes Sentul Luncurkan Program Kemitraan Ayam Petelur melalui BUMDES
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian
Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru