Polsek Majalengka Kota Ungkap Kasus Cinta Dunia Maya Berujung Tipu Gelap Motor

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 10:18 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Cinta dunia maya berakhir pahit bagi seorang wanita muda asal Kecamatan Majalengka. Pasalnya, pria yang baru dikenalnya lewat media sosial justru membawa kabur sepeda motor miliknya. Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Garut.

Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Siti Armilah, tepatnya di samping Masjid Agung Al-Imam, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, berinisial EJ (21), awalnya berkenalan dengan pelaku AK (18), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi lewat pesan WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Masjid Al-Imam.

“Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja. Namun setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Majalengka Kota, pada tanggal 27 Oktober 2025, ” jelas IPTU Piki disaat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) sore.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK di wilayah Kabupaten Garut pada Senin (27/10/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap IPTU Piki.

Diketahui, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta akibat sepeda motor miliknya — Honda Vario warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi E 4328 UR — dibawa kabur oleh pelaku.

Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Majalengka Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengingatkan agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan bermodus pertemanan daring.

Humas Polres Majalengka

Berita Terkait

Trauma Pelajar Merangin: Direkam Diam-diam, Diancam, Lalu Fotonya Viral
Warga BTN Gambir RT 20 Gotong Royong Cor Jalan Berlubang, Swadaya 30 Sak Semen
Kasus Produksi Sabun Cair Ilegal di Majalengka
13 Guru PPPK Paruh Waktu di Merangin Tak Terdata di Diknas, BKD Catat 65 Orang Belum Terima SK
Kasiwas polres majalengka akp dodo haryanto bersama anggota mengikuti gelar perkara di ruang sat reskrim
Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi
Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano
SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09 WIB

Momentum Idul Adha, ASDP Bakauheni Perkuat Sinergi Lewat Penyaluran Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

PNIB : Deforestasi di Papua Adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Harga Mati! 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56 WIB

Diduga Berawal dari Saling Ejek di Kedai Kopi, Dua Warga Pardomuan Akhirnya Berdamai Setelah Dimediasi Tiga Pilar Desa

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Pil Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:38 WIB

Pelarian ke Hutan Kandas, Paman Cabul di Kendal Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36 WIB

Ahli Fungsi Lahan Terjadi di Merasi Tugumulyo

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Hewan Qurban kepada PWNU Jambi

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:45 WIB

PNIB : Momentum Idul Adha Refleksikan Pengorbanan untuk Toleransi, Kepedulian dan Persatuan Seluruh Umat Beragama

Berita Terbaru