Kasus Produksi Sabun Cair Ilegal di Majalengka

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:21 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 28 Mei 2926 Sebuah praktik produksi kosmetik berupa sabun cair berwarna kuning berskala besar berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Produk rumahan (industri kosan) ini terbukti tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Berdasarkan temuan investigasi per tanggal 11 Mei 2026 berikut adalah struktur jaringan yang terlibat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindi (Mindi) dan Pacarnya : Diduga kuat sebagai aktor utama/produsen yang meracik bahan kimia di sebuah rumah kos .

Parakan:Berperan sebagai penyuplai atau kurir yang membawa produk dari tempat produksi menuju gudang distributor.

Distributor MBG:Pihak/jaringan gudang yang menampung produk ilegal ini dan mengedarkannya secara luas ke masyarakat.

Oknum Aparat Desa (Kuwu): Diduga dimanfaatkan namanya sebagai “tameng” atau penyokong distribusi untuk meloloskan barang tanpa pengecekan standar keamanan.

1.Penyediaan Bahan Baku: Pelaku memesan bahan kimia secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik petugas.

2. Proses Peracikan: Dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos

qKecamatan Leuwimunding, tanpa pengawasan ahli (apoteker) dan mengabaikan standar sanitasi.

3. Pengemasan:Sabun dimasukkan ke dalam jerigen-jerigen polos tanpa label resmi dan tanpa keterangan komposisi.

4. Pemasaran:Jaringan distribusi telah meluas dari Leuwimunding hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG & SPPG.

Peracikan bahan kimia kosmetik yang dilakukan tanpa keahlian khusus (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumennya. Humas GPN bahkan menyebut produk ini sebagai “limbah kimia berkedok sabun”.

Pelanggaran Regulasi:
UU Kesehatan & UU Perlindungan Konsumen:Terkait ketiadaan izin edar resmi, ketiadaan label komposisi, dan pemalsuan standar keamanan kosmetik.

Penyalahgunaan Wewenang: Adanya indikasi keterlibatan atau pencatutan nama oknum pejabat desa untuk mempermudah birokrasi distribusi ilegal.

Saat dikonfirmasi, terduga pelaku (Sindi) memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sempat menantang legalitas media. Pihak Humas GPN (Garuda Perkasa Nusantara/lembaga terkait) mengkritik keras lambatnya respons Aparat Penegak Hukum (APH) Majalengka dan mendesak BPOM Jawa Barat serta kepolisian untuk segera menyita barang bukti di seluruh jaringan gudang MBG dan SPPG Kecamatan Leuwimunding sebelum jatuh lebih banyak korban.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kasiwas polres majalengka akp dodo haryanto bersama anggota mengikuti gelar perkara di ruang sat reskrim
Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi
Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano
SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT
Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas
Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar
Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:22 WIB

Abdul Aziz,.S.H Kritik PJ Kepala Desa Sumber, Soroti Infrastruktur dan Transparansi Dana Desa*

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

PNIB : Deforestasi di Papua Adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Harga Mati! 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56 WIB

Diduga Berawal dari Saling Ejek di Kedai Kopi, Dua Warga Pardomuan Akhirnya Berdamai Setelah Dimediasi Tiga Pilar Desa

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Pil Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:38 WIB

Pelarian ke Hutan Kandas, Paman Cabul di Kendal Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36 WIB

Ahli Fungsi Lahan Terjadi di Merasi Tugumulyo

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Hewan Qurban kepada PWNU Jambi

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:45 WIB

PNIB : Momentum Idul Adha Refleksikan Pengorbanan untuk Toleransi, Kepedulian dan Persatuan Seluruh Umat Beragama

Berita Terbaru