Ahli Fungsi Lahan Terjadi di Merasi Tugumulyo

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas – Nasionaldetik.com

Ahli fungsi lahan pertanian yang dijadikan tempat angkringan makan yang di beri nama Grape Garden Mewah yang terletak di jalan merasi Desa Mataram.

Menurut pemerhati dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GePAK) Heru Jumat (29/5) mengatakan ahli fungsi lahan fenomena ini sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan akan infrastruktur yang lebih baik hingga peningkatan investasi dalam sektor industri dan properti. Salah satu alasan utama alih fungsi lahan adalah pertumbuhan penduduk yang pesat dan urbanisasi yang semakin meluas. Pemerintah dan pengembang sering kali melihat lahan pertanian atau kawasan hijau sebagai lokasi strategis untuk pembangunan kota, industri, atau kawasan wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di sisi lain, alih fungsi lahan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Misalnya, hilangnya lahan pertanian produktif dapat mengancam ketahanan pangan nasional, sementara deforestasi yang masif akibat perubahan lahan menjadi perkebunan sawit atau perumahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius. Di beberapa kasus, konflik sosial juga kerap terjadi akibat pengalihan hak atas tanah yang melibatkan masyarakat lokal dan investor besar.

Alih fungsi lahan juga berdampak pada perubahan iklim, Penebangan hutan dan hilangnya daerah resapan air menyebabkan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir, hilangnya tempat tinggal masyarakat, dan tanah longsor. Oleh karena itu, fenomena ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah, akademisi, dan aktivis lingkungan. Perlu ada keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan agar dampak negatif dapat di minimalisir.

Ahli fungsi lahan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian ahli fungsi lahan. “Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan, ujar Heru

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. Tak hanya itu, pihak perseorangan yang melanggar juga bisa dikenakan denda hingga Rp 1 miliar. Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur, ungkap Heru

Terpisah pemilik Grape Garden Mewah saat di konfirmasi awak media Warsito tidak berada di tempat.

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Pil Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan
Pelarian ke Hutan Kandas, Paman Cabul di Kendal Berhasil Diringkus Polisi
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Hewan Qurban kepada PWNU Jambi
PNIB : Momentum Idul Adha Refleksikan Pengorbanan untuk Toleransi, Kepedulian dan Persatuan Seluruh Umat Beragama
Momentum Idul Adha, SDN Talok 02 Wujudkan Pendidikan Karakter Melalui Qurban
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Kepsek SMPN 3 Londut Tuduh Inisiatif OSIS dan Komite
Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Desa Hilihoucugala
Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:35 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:17 WIB

Call Center 110 Kini Menempel di Armada Patroli, Kapolres Karo Permudah Warga Akses Bantuan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:26 WIB

Berkedok Surat Keberatan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar: Diduga Jadi Modus Oknum KT alias C Cari Untung Lewat Iming-Iming Bantuan Beras

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:43 WIB

Berkedok Surat Keberatan Pengutipan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar Diduga Jadi Modus Oknum KT Alias C Cari Untung Lewat Iming Iming Bantuan Beras

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:22 WIB

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:05 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Jaga Keluarga dan Lingkungan Demi Terciptanya Aman Sehat Bebas Dari Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:46 WIB

Polsek Simpang Empat Gelar Patroli Dialogis, Dengarkan Langsung Keluhan Warga Desa Beganding

Berita Terbaru