Musi Rawas – Nasionaldetik.com
Ahli fungsi lahan pertanian yang dijadikan tempat angkringan makan yang di beri nama Grape Garden Mewah yang terletak di jalan merasi Desa Mataram.
Menurut pemerhati dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GePAK) Heru Jumat (29/5) mengatakan ahli fungsi lahan fenomena ini sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan akan infrastruktur yang lebih baik hingga peningkatan investasi dalam sektor industri dan properti. Salah satu alasan utama alih fungsi lahan adalah pertumbuhan penduduk yang pesat dan urbanisasi yang semakin meluas. Pemerintah dan pengembang sering kali melihat lahan pertanian atau kawasan hijau sebagai lokasi strategis untuk pembangunan kota, industri, atau kawasan wisata.
Namun, di sisi lain, alih fungsi lahan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Misalnya, hilangnya lahan pertanian produktif dapat mengancam ketahanan pangan nasional, sementara deforestasi yang masif akibat perubahan lahan menjadi perkebunan sawit atau perumahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius. Di beberapa kasus, konflik sosial juga kerap terjadi akibat pengalihan hak atas tanah yang melibatkan masyarakat lokal dan investor besar.
Alih fungsi lahan juga berdampak pada perubahan iklim, Penebangan hutan dan hilangnya daerah resapan air menyebabkan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir, hilangnya tempat tinggal masyarakat, dan tanah longsor. Oleh karena itu, fenomena ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah, akademisi, dan aktivis lingkungan. Perlu ada keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan agar dampak negatif dapat di minimalisir.
Ahli fungsi lahan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian ahli fungsi lahan. “Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan, ujar Heru
Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. Tak hanya itu, pihak perseorangan yang melanggar juga bisa dikenakan denda hingga Rp 1 miliar. Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur, ungkap Heru
Terpisah pemilik Grape Garden Mewah saat di konfirmasi awak media Warsito tidak berada di tempat.







































