Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Kepsek SMPN 3 Londut Tuduh Inisiatif OSIS dan Komite

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:53 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – NASIONALDETIK.COM

Larangan tegas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pungutan liar di lingkungan sekolah tampaknya kembali dikangkangi. Kali ini, dugaan praktik pungli berkedok uang perpisahan mencuat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Londut, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Meski regulasi pemerintah sudah berkali-kali memperingatkan agar tidak membebani orang tua murid dengan biaya seremonial, oknum guru dan pihak manajemen sekolah diduga kuat tetap nekat melabrak aturan. Modus klasik pun dimainkan: berlindung di balik tameng “inisiatif” OSIS, orang tua siswa, dan Komite Sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terungkap saat Kepala Sekolah SMPN 3 Londut, berinisial Z, dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa malam (26/05/2026). Dalam keterangannya, Z berdalih bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengumpulan dana yang diduga mencapai puluhan juta rupiah tersebut.

Acara perpisahan murni inisiatif OSIS, siswa, orang tua siswa, dan komite. Mereka menyumbang dan banyak orang tua yang tidak menyumbang. Sumbangan beragam dan tidak sama. Sumbangan untuk makan bersama, pentas, sound system, dekorasi, dan lain-lain,” kelit Z kepada wartawan.

Lebih lanjut, Z juga menyatakan bahwa dirinya siap menunjukkan bukti berupa berita acara tertulis yang mengklaim adanya persetujuan antara pihak orang tua murid dan Komite Sekolah.

Meskipun Kepala Sekolah berkilah bahwa aliran dana tersebut merupakan “sumbangan”, praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya intimidasi psikologis atau penentuan target nominal terstruktur yang bersifat mengikat, sehingga tetap menyusahkan orang tua murid, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

Secara hukum dan regulasi pendidikan, pembelaan pihak SMPN 3 Londut ini dinilai sangat rapuh dan berpotensi kuat menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 ayat 1):
Secara mutlak melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun. Acara perpisahan atau wisuda dikategorikan sebagai agenda non-akademik, sehingga penarikan biaya penunjangnya di area sekolah negeri adalah bentuk Pelanggaran Hukum/Pungli.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 10 dan Pasal 12):
Regulasi ini menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, BUKAN pungutan. Karakteristik sumbangan adalah tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ada tenggat waktu pembayaran. Jika biaya perpisahan dikoordinir dengan patokan angka tertentu atau target akumulasi hingga puluhan juta, maka kegiatan tersebut otomatis berubah status menjadi pungutan liar.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Menggunakan institusi OSIS (yang berada di bawah pembinaan langsung pihak sekolah) sebagai tameng pengumpul uang tetap menempatkan pihak sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembiaran pungli.

Dalih “berita acara persetujuan” yang disiapkan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Londut tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran aturan di atas. Pasalnya, kesepakatan komite tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi (Permendikbud).

Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara serta Tim Saber Pungli untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa laporan keuangan komite dan OSIS di SMPN 3 Londut. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan atau penentuan nominal sepihak yang dikoordinir oknum sekolah, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menyelamatkan wajah pendidikan di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok.

S.Rizal.Naibaho Tim.

Berita Terkait

PNIB : Momentum Idul Adha Refleksikan Pengorbanan untuk Toleransi, Kepedulian dan Persatuan Seluruh Umat Beragama
Momentum Idul Adha, SDN Talok 02 Wujudkan Pendidikan Karakter Melalui Qurban
Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Desa Hilihoucugala
Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:22 WIB

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:05 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Jaga Keluarga dan Lingkungan Demi Terciptanya Aman Sehat Bebas Dari Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:46 WIB

Polsek Simpang Empat Gelar Patroli Dialogis, Dengarkan Langsung Keluhan Warga Desa Beganding

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:40 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Karo Urai Kemacetan di Simpang Merek

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:20 WIB

Tanam 14 Batang Ganja di Ladang, Pria Lansia di Berastagi Diamankan Polsek Berastagi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Karo Uji Kesiapan Layanan 110, Personel Tiba di TKP dalam 8 Menit

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WIB

Sehari Dibentuk, Tim Lingkaber Polres Karo Gagalkan Tawuran dan Ungkap Dugaan Judi Serta Narkoba

Berita Terbaru