Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com PEKANBARU — Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau yang kerab di sebut rokok ilegal di kota Pekanbaru, ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) GRIB JAYA Pekanbaru berikan komentar tajam atas kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru dan jajarannya dan diduga gagal mengawasi peredaran rokok ilegal di kota Pekanbaru.

Bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan atau menguatkan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995.

1.Pasal 54 UU Cukai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran: Membuat, menjual, atau mengedarkan hasil tembakau/rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 55 UU Cukai

Pelanggaran: Menjual atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan.

Sanksi: Denda paling banyak 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

3.Pasal 56 UU Cukai

Pelanggaran: Memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal secara umum.

Sanksi: Pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.

Catatan penting:

1. Rokok termasuk Barang Kena Cukai, jadi wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti bayar pajak.

2. Yang kena sanksi bukan hanya produsen/penjual, tapi juga pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan.

3. Selain pidana, Bea Cukai berwenang melakukan razia dan menyita rokok ilegal yang beredar.

Kebebasan Beredarnya Rokok Tanpa Cukai di Pekanbaru Berdampak Pada Kerugian Negara

Menurut ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru efek bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru

‘ Bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru berdampak langsung ke keuangan negara, kesehatan, dan iklim usaha legal.

1.Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai

2 Dampak ekonomi

‘ Merusak pasar rokok legal.

Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak bayar cukai. Pengusaha legal yang taat pajak jadi kalah bersaing, omzet turun, bahkan PHK.

” Menurunkan penerimaan daerah

Bagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru ikut berkurang.

3.Dampak sosial dan kesehatan

-Harga murah  konsumsi naik:

Rokok ilegal tanpa cukai dijual murah, sehingga lebih mudah diakses anak-anak dan kelompok ekonomi bawah.

‘ Tidak ada jaminan kualitas.

Rokok ilegal tidak melalui pengawasan BPOM dan Bea Cukai, kandungan tar dan nikotin tidak terkontrol.

” Mendorong kriminalitas lain. Jaringan penyelundupan rokok ilegal sering terhubung dengan penyelundupan barang lain dan pencucian uang.

‘ Dampak penegakan hukum.

Bea Cukai, TNI, dan Polri harus mengerahkan sumber daya besar untuk operasi intelijen, razia, dan penyitaan. Kalau peredaran makin masif, beban penegakan hukum juga naik.

Singkatnya, rokok ilegal yang bebas beredar di Pekanbaru bikin negara rugi ratusan miliar per kasus, mematikan usaha legal, dan memperbesar risiko kesehatan masyarakat, ucap S Hondro.

S Hondro juga mengkritisi kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru yang diduga tidak mampu dalam menjalankan pengawasan sehingga para mafia rokok ilegal dengan semena-menanya untuk melaksanakan kegiatannya dengan bebas tanpa control.

KETUA DPC GRIB JAYA PEKANBARU DESAK DIRJEN BEA CUKAI COPOT KEPALA BEA CUKAI PEKANBARU

Desakan Disampaikan Buntut Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Riau

Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru meminta dengan tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru. Desakan itu disampaikan menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru. Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah, sementara pengusaha legal yang taat pajak jadi korban. Karena itu kami minta Dirjen Bea Cukai mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pimpinan Bea Cukai Pekanbaru,” ujarnya.

GRIB JAYA Pekanbaru menilai Bea Cukai memiliki peran sentral dalam melindungi penerimaan negara dan melindungi pasar dari barang ilegal. Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha yang patuh hukum.

GRIB JAYA Pekanbaru menyatakan siap mendukung Bea Cukai pusat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, asalkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan menyeluruh hingga ke tingkat pimpinan wilayah.

Pihak DPC GRIB JAYA Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pusat.

Dari hasil monitor DPC GRIB Pekanbaru beberapa wilayah didapatkan atau diduga menjadi tempat persinggahan masuknya rokok ilegal yang nantinya gudang tersebut akan mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai wilayah.

 

_Pekanbaru, 24 Mei 2026_

_DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru_

Berita Terkait

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*
TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,
KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIB

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:48 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Ngobrol di Kedai Kopi, Babinsa Tigalingga Serap Aspirasi Warga dan Bahas Keamanan Desa

Senin, 25 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dekat Dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Parongil Dengarkan Keluhan Masyarakat Soal Knalpot Brong

Berita Terbaru