TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:29 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 25 Mei 2026 Anggaran daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi pemborosan anggaran yang membebani keuangan daerah hingga mencapai Rp1.834.280.750,00 (1,8 Miliar Rupiah). Alokasi dana yang membengkak ini bersumber dari tumpang tindihnya anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Merespons temuan krusial ini, Tim Rambo yang dipimpin oleh Ali Sopyan menyatakan sikap tegas untuk tidak tinggal diam dan siap mengawal kasus ini ke tingkat otoritas yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktor utama dalam temuan ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara Sekda memegang rapor merah ganda: pertama, selaku Pengguna Anggaran (PA)di Sekretariat Daerah, dan kedua, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menyaring efisiensi anggaran. Kelalaian ini juga menyeret Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta PPTK yang dinilai tidak memahami regulasi.

Terjadi “duplikasi/tumpang tindih”penganggaran yang tidak sesuai aturan. Sekda memisahkan antara Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas (hanya untuk servis, ban, dan perbaikan) dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas. Padahal, berdasarkan aturan, anggaran pemeliharaan wajib hukumnya sudah mencakup biaya BBM(*all-in*). Akibatnya, terjadi pemborosan ruang fiskal daerah sebesar Rp1,83 Miliar untuk 54 unit kendaraan dinas roda empat.

Penyimpangan perencanaan dan realisasi anggaran ini terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penyimpangan ini terjadi pada tahun anggaran berjalan yang merujuk pada evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, dengan acuan regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Masalah ini berakar dari ketidakpatuhan, lemahnya pengawasan, dan ketidakpahaman birokrasi lokal terhadap hukum. Pejabat terkait berdalih tidak memahami bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa satuan biaya pemeliharaan sudah mengikat bersatu dengan biaya BBM. Hal ini mengindikasikan adanya fungsi *pemeriksaan intern* dan verifikasi rancangan DPA/DPPA yang mandul di tingkat TAPD.

Dampaknya, uang rakyat sebesar Rp1,83 Miliar habis untuk membiayai fasilitas yang tidak efisien. Atas temuan ini, Sekda Muratara telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK. BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Muratara agar memerintahkan Sekda memperbaiki sistem perencanaan anggaran ke depan.

Pernyataan Sikap Kritis Tim Rambo
Ketua Tim Rambo, Ali Sopyan, dengan nada tinggi mengkritik keras fenomena “ketidakpahaman pejabat” yang mengorbankan uang negara.

“Sangat tidak logis dan memalukan jika pejabat setingkat Sekda, Kabid Anggaran, hingga PPTK berlindung di balik tameng ‘tidak paham aturan’. Perpres 33/2020 dan Perbup 108/2023 itu produk hukum yang wajib dikuasai sebelum menyusun sepeser pun anggaran! Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah bentuk ketidakpedulian terhadap efisiensi uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.

Ali Sopyan menambahkan bahwa pengakuan salah dan janji perbaikan di masa depan dari pihak Sekda tidak serta merta menghapus dampak pemborosan yang sudah terjadi.

“Kami dari Tim Rambo segera akan mendampingi kasus ini ke tingkat atas (aparat penegak hukum/otoritas berwenang)**. Pengawasan harus diperketat di seluruh SKPD Muratara agar modus penggelembungan anggaran berkedok pemeliharaan dan BBM ini tidak terus menjadi ‘bancakan’ terselubung,” pungkasnya.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Warga Keluhkan , Petugas Kebersihan Dan Sampah Lalai
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Sidang Pra Nikah Bagi Pegawai
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo
Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi
Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:54 WIB

TIM RAMBO SIAP SIKAT BAJINGAN MAFIA ANGGARAN: Pertanggungjawaban BBM Dinas Pendidikan Muratara 2024 Fiktif dan Sarat Manipulasi!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:13 WIB

Humanis dan Siaga, Babinsa dan Polisi Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Ibadah Minggu

Senin, 25 Mei 2026 - 07:43 WIB

Reporter Kabar Bahri Alami Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Sidamukti Pandeglang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:26 WIB

Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah

Senin, 25 Mei 2026 - 00:42 WIB

Suasana Hangat di Warung Kopi Jadi Ruang Curhat Warga kepada Babinsa di Desa Mbinalun

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:57 WIB

Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:18 WIB

APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Relawan Jurnal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rencanakan Pelatihan Tata Kelola Jurnal dalam Semarak Hari Lahir RJI Ke-10

Berita Terbaru