TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,BANDAR LAMPUNG – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 terhadap PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaannya. Temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serius yang merugikan keuangan daerah serta hak-hak normatif pegawai.

“Kami menilai temuan BPK ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah cermin gagalnya tata kelola BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung mendesak Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara serius,” tegas Pimpinan DPD Triga Nusantara Indonesia Lampung.

1. Perusahaan Rugi, Going Concern Terancam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK secara resmi menyatakan keberlangsungan usaha (*going concern*) PT LJU dan anak perusahaannya PT Trans Lampung Utama (PT TLU) berpotensi tidak dapat dipertahankan. Fakta paling mengejutkan adalah PT LJU mengalami **kerugian usaha inti sebesar Rp2.018.172.408 pada tahun 2024**. Beban usaha perusahaan mencapai Rp3.956.232.567, jauh melampaui pendapatan usaha yang hanya Rp3.603.063.550.

Perusahaan hanya “terselamatkan” secara semu oleh pendapatan dividen, bunga, dan Participating Interest (PI) migas yang bersifat tidak menentu. Kondisi ini mencerminkan bahwa direksi PT LJU diduga gagal menjalankan prinsip *business judgment rule*, tidak memiliki rencana bisnis yang realistis, dan menyusun RKAP tidak berbasis kemampuan usaha sesungguhnya.

“Perusahaan daerah yang sehat adalah perusahaan yang untung dari kegiatan usaha pokoknya. Ketergantungan pada pendapatan sampingan adalah tanda nyata kegagalan manajemen,” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung.

2. Aset Daerah Senilai Rp2,26 Miliar Terancam Hilang

BPK menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan: pengamanan aset tanah milik PT LJU tidak sesuai ketentuan. Lebih gawat lagi, hak kepemilikan atas satu bidang tanah diklaim oleh pihak lain, sehingga PT LJU berpotensi kehilangan aset senilai **Rp2.262.000.000**.

Mengingat aset BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, potensi kehilangan aset ini dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menilai hal ini merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 32 UU Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

 3. Piutang Macet Rp2,6 Miliar: Diduga Ada Pembiaran

BPK menyatakan pengendalian piutang usaha sebesar **Rp2.635.300.000 tidak memadai**. Ditemukan pula kekurangan penerimaan dari kerja sama dengan PT ITI dan PT BSS senilai minimal Rp1.028.000.000. Total piutang berisiko tidak tertagih bahkan mencapai Rp2.742.736.050.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menduga terdapat indikasi pembiaran piutang macet, penagihan yang tidak optimal, hingga kemungkinan rekayasa kerja sama yang merugikan perusahaan. Jika terbukti ada unsur penggelapan, pelaku dapat dijerat Pasal 8 UU Tipikor maupun Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

 4. Gaji Pegawai Terlambat, Direksi-Komisaris Dibayar Tidak Sesuai Aturan

Temuan BPK semakin mengusik rasa keadilan: di saat perusahaan merugi, gaji pegawai mengalami keterlambatan, dan iuran BPJS dibebankan tidak sesuai ketentuan, justru ditemukan bahwa penghasilan direksi dan komisaris ditetapkan serta dibayarkan **tidak sesuai peraturan perundang-undangan**. BPK juga menemukan pembayaran penghasilan pegawai yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp45.021.752,51.

“Bagaimana mungkin pimpinan perusahaan menikmati penghasilan yang tidak sesuai aturan sementara hak-hak normatif karyawan diabaikan dan perusahaan merugi besar? Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan jabatan yang harus ditindak tegas,” desak LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung.

 5. Tata Kelola Amburadul: Tanpa Kebijakan Akuntansi, Tanpa SOP, Laporan Masih Berstatus “Draft”

BPK mengungkap bahwa PT LJU dan PT TLU belum memiliki kebijakan akuntansi yang memadai dan belum menerapkan standar akuntansi entitas privat. Kondisi ini sangat fatal karena laporan keuangan berpotensi tidak andal dan membuka celah manipulasi serta penyembunyian kerugian.

Ironisnya, laporan keuangan perusahaan yang mengelola aset dan anggaran miliaran rupiah ini masih berstatus **”DRAFT” dan “Final Draft Report”**. Operasional PT LJU juga belum sepenuhnya didukung SOP dan Peraturan Direksi. RKAP dan laporan tahunan disusun tidak sesuai ketentuan. Perusahaan bahkan belum menyelesaikan kewajiban jangka pendek senilai Rp2.285.535.082,81.

6. Anak Perusahaan Merugi, PT LEB Terseret Kasus Pidana di Kejati Lampung

PT Trans Lampung Utama (PT TLU) yang bergerak di bidang lounge eksekutif, taksi bandara, dan kerja sama JV pelabuhan terbukti tidak menghasilkan keuntungan memadai dan justru membebani induk perusahaan. BPK menilai investasi ini dilakukan tanpa studi kelayakan dan mitigasi risiko yang memadai.

Kondisi semakin serius dengan fakta bahwa **PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB)**, anak perusahaan lainnya, sedang dalam proses hukum dugaan korupsi terkait Participating Interest (PI) migas, dan dokumennya telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menilai ini mempertegas pola penyimpangan yang sistemis di lingkungan PT LJU.

-TUNTUTAN RESMI LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG

Berdasarkan temuan BPK dan analisis mendalam, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menuntut:

1. **Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK** segera melakukan audit investigatif atas seluruh temuan BPK terhadap PT LJU dan anak-anak perusahaannya.

2. **Gubernur Lampung** selaku pemilik modal BUMD mengambil langkah tegas mengevaluasi, dan bila perlu mengganti, seluruh jajaran direksi dan komisaris PT LJU yang gagal menjalankan prinsip Good Corporate Governance.

3. **DPRD Provinsi Lampung** memanggil jajaran direksi dan komisaris PT LJU untuk dimintai pertanggungjawaban dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka.

4. **Aparat penegak hukum** menyelidiki indikasi pembayaran fiktif beban managed service, dugaan manipulasi payroll, serta penyalahgunaan penghasilan direksi/komisaris.

5. **Pemerintah Provinsi Lampung** segera mengamankan aset tanah PT LJU yang terancam dikuasai pihak lain sebelum terjadi kerugian negara yang tidak dapat dipulihkan.

6. **Manajemen PT LJU** menyelesaikan seluruh hak normatif pegawai — termasuk iuran BPJS dan keterlambatan gaji — sesuai UU Ketenagakerjaan.

7. **Proses hukum PT LEB** terkait dugaan korupsi PI migas dilanjutkan secara transparan hingga ke pengadilan.

 *”LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menempuh langkah-langkah hukum lebih lanjut apabila tidak ada respons serius dari pihak berwenang. Kami berkomitmen menjadi pengawal integritas pengelolaan keuangan daerah demi masyarakat Lampung yang sejahtera dan berkeadilan.”*

*Bandar Lampung, Mei 2025*

**LSM Triga Nusantara Indonesia – DPD Lampung**

*Disusun berdasarkan Kajian Temuan BPK LHP Kepatuhan PT LJU Tahun 2024 s.d. Semester I 2025*

Berita Terkait

Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan
Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara
JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!
Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas
DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026
Jaga Kelestarian Wisata Religi, Warga dan Pemdes Bakauheni Bersihkan Petilasan Keramat
Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah
Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 22:36 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 01:03 WIB

Komitmen Polres Aceh Tenggara Ciptakan Rasa Aman Bagi Jurnalis Dapat Pujian Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Aceh Tenggara Digegerkan Kasus Kekerasan, Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Aniaya Wartawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:10 WIB

Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

Berita Terbaru