Nasionaldetik.com – Lampung Selatan Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di teras samping rumah korban di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Korban, Vebri Prayoga, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC yang saat itu terparkir di samping rumahnya. Saat kejadian korban sedang tidur di dalam rumah dan baru mengetahui motornya hilang keesokan pagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melapor ke Polsek Candipuro.
Kapolsek Candipuro Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan petugas yang memperoleh informasi terkait seseorang yang diduga menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” ujar Iptu Ali Humaeni saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda BeAT yang digunakan saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga dibawa untuk berjaga-jaga selama melakukan pencurian.
“Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga,” lanjut Ali.
Meski para pelaku telah ditangkap, sepeda motor milik korban hingga kini masih belum ditemukan.
Dalam pendalaman lebih lanjut, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan salah satu tersangka dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan para tersangka, hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter ; Ism







































