KARO – Nasionaldetik.com
Di balik bergulirnya surat keberatan dari yang mengatasnamakan “Forum Masyarakat Doulu – Semangat Gunung” terkait pergantian mandat retribusi pemandian Air Panas Doulu, kini menyimpan skandal besar. Surat yang ditujukan kepada jajaran Forkopimda Karo tersebut diduga kuat sengaja dibuat oleh oknum masyarakat berinisial KT alias C sebagai alat administrasi demi mendapatkan keuntungan sepihak atau bantuan dari Restribusi Air Panas . (Karo, 29 Mei 2026).
Ironisnya, demi memuluskan rencana tersebut, oknum KT alias C diduga melancarkan aksi lancung dengan memberikan iming-iming bantuan kepada warga agar bersedia membubuhkan tanda tangan. Modus manipulasi ini akhirnya terbongkar setelah lembaran surat tersebut beredar dan menuai protes keras dari masyarakat setempat yang merasa dicatut namanya.
Menurut sumber tepercaya berinisial UP, dokumen yang diklaim sebagai aspirasi warga itu nyatanya penuh dengan rekayasa. Banyak warga yang sama sekali tidak pernah ikut dalam forum, tidak pernah bermusyawarah, namun namanya mendadak tercantum dan tanda tangannya dipalsukan dalam berita acara pendukung.
”Ini sudah keterlaluan dan menabrak aturan hukum. Bukan cuma warga yang masih hidup yang dicatut, bahkan warga Desa Semangat Gunung yang nyata-nyata sudah meninggal dunia pun ikut dibubuhkan tanda tangan palsu di dalam surat berita acara tersebut,” ungkap UP dengan nada geram kepada awak media.
Berdasarkan bukti fisik dokumen yang berhasil dihimpun, kejanggalan dokumen tersebut sangat kasat mata. Pada lembar surat, terdapat coretan dan kecaman keras dari warga yang menegaskan bahwa forum tersebut adalah “FORUM LIAR TIDAK ADA LEGALITAS!” serta catatan tegas “Tidak ada musyawarah”. Selain itu, karakter coretan tanda tangan dari ratusan nama di dalam daftar tersebut terkesan identik, memperkuat dugaan bahwa tanda tangan tersebut sengaja ditiru atau dipalsukan oleh satu orang yang sama.
Warga yang namanya dicatut merasa dirugikan dan merasa dijebak oleh iming-imingan bantuan yang dijanjikan oleh oknum KT alias C di awal pergerakan. Mereka menegaskan tidak bertanggung jawab atas isi surat keberatan mandat retribusi yang dikirimkan ke Bupati Karo, Kapolres Karo, Dandim, Kajari, hingga Kadis Pariwisata tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi media terus mengumpulkan bukti tambahan dan berupaya meminta klarifikasi resmi dari oknum C serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen publik bermodus bantuan ini agar dapat diproses secara hukum.
Tindakan mengumpulkan tanda tangan dengan iming-iming bohong (penipuan) serta memalsukan nama orang yang sudah meninggal demi mendapatkan keuntungan dari instansi pemerintahan/distributor dapat dijerat pasal-pasal berlapis:
Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau diperuntukkan sebagai bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik):
Jika dokumen palsu tersebut ditujukan atau diserahkan kepada pejabat/lembaga pemerintahan (Bupati, dinas, aparat penegak hukum) sebagai dokumen resmi, ancaman pidananya diperberat menjadi paling lama 8 (delapan) tahun penjara.
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau iming-iming bohong agar menyerahkan sesuatu atau memberikan tanda tangan, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(Nur Kennan Tarigan)







































