Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Perempuan di Bakauheni

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:34 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan muda meninggal dunia di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial M.A.A. (19) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek KSKP Bakauheni IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Dusun Muara Piluk.

“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Fransiskus.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara. Dalam proses penangkapan, personel Polsek KSKP Bakauheni turut dibantu anggota jajaran Polsek Penengahan. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian langsung diserahkan ke Polsek KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi antara korban dan tersangka. Sebelumnya, korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya melalui salah seorang saksi lewat aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.

Namun setelah itu terjadi perselisihan di perjalanan yang berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi itulah keributan antara korban dan tersangka terjadi.

Polisi mengungkapkan, saat cekcok memuncak, tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya lalu mengayunkannya beberapa kali ke arah korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi keributan. Saat cekcok terjadi di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban hingga menyebabkan luka serius,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda.Karena kondisinya memburuk, korban kemudian kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Meski telah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berbekal keterangan saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di salah satu fasilitas kesehatan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466, Pasal 468, dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fransiskus.

Reporter : ISL

Berita Terkait

Pamit Purna Bakti, Maizar Titipkan Pesan Persatuan untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Riau
Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan!
RESAH WARGA! BENDAHARA DESA YANG JUGA KETUA KUD MINA JAYA DIAMANKAN POLISI KARENA NARKOBA: CONTOH BURUK DARI PENJABAT AMANAH
Strategi Implementasi Penerapan Nilai-nilai Pancasila Di Sekolah Dan Madrasah
Semangat Siswa SD Sarintonu Ikuti Latihan PBB Bersama Babinsa Koramil 04/Tigalingga
Warga Bertanya Soal Bantuan Sosial di Warung Kopi, Jawaban Babinsa Ini Jadi Perhatian
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 07/Salak Dengarkan Aspirasi Petani dan Pemuda Desa Salak I
Korban Pengeroyokan Jalur 2 Tugu Gajah Jalani BAP, LBH Pesenggiri: Pelaku Harus Segera Diadili

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09 WIB

Momentum Idul Adha, ASDP Bakauheni Perkuat Sinergi Lewat Penyaluran Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

PNIB : Deforestasi di Papua Adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Harga Mati! 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56 WIB

Diduga Berawal dari Saling Ejek di Kedai Kopi, Dua Warga Pardomuan Akhirnya Berdamai Setelah Dimediasi Tiga Pilar Desa

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Pil Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:38 WIB

Pelarian ke Hutan Kandas, Paman Cabul di Kendal Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36 WIB

Ahli Fungsi Lahan Terjadi di Merasi Tugumulyo

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Hewan Qurban kepada PWNU Jambi

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:45 WIB

PNIB : Momentum Idul Adha Refleksikan Pengorbanan untuk Toleransi, Kepedulian dan Persatuan Seluruh Umat Beragama

Berita Terbaru